Postingan

63. Tugu Pahlawan Tak Dikenal

Gambar
Cukup mengherankan, monumen lambang penaklukan tentara Pusat terhadap orang Minang (PRRI) itu tetap berdiri tegak sampai kini, berbeda dengan monumen-monumen peninggalan Belanda di Sumatera Barat yang umumnya diratatanahkan selepas Belanda hengkang dari Ranah Minang/Indonesia.  [Suryadi Sunuri.  Sesudut Bukittinggi selepas Bergolak ] Tugu Pahlawan Tak Dikenal, terkenal di Bukittinggi karena bentuknya yang khas, dimana memaksa orang untuk berfikir memahaminya. Sejarah pembangunan tugu ini tidak banyak yang tahu namun tulisan dari Suryadi Sunuri yang kini menjadi dosen pada salah satu universitas di Belanda memaparkan:

59. Janjang Pasanggrahan

Gambar
Foto: bukittinggiminangkabau.blogspot.com No. Registrasi Nasional:  PO2018090600809   Dilindungi oleh:    Undang Undang No.10 Tahun 2011 Belum ditemukan adanya kajian terkait Janjang Pasanggrahan. Menghubungkan persimpangan jalan di Kampuang Cino dengan Jalan Cindua Mato. Sejauh ini terdapat beberapa versi, diantaranya: Pasa Ateh yang dibangun oleh penduduk Luhak Agam, dimana para Kepala Nagari diharuskan mengerahkan tenaga Rodi dari kalangan anak nagari. Dikala para Penghulu Kepala datang ke Pasa Ateh mereka beristirahat - di suatu tempat di kawasan Janjang Pasanggrahan sekarang - yang telah dibangun tempat peristirahatan atau lazim dikenal dengan nama Pasanggrahan.

58. Janjang Minang

Gambar
No. Registrasi Nasional:  PO2016072700183 Dilindungi  Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Belum didapat riwayat pasti tentang pembangunan dan penamaan janjang (tangga) ini. Janjang ini menghubungkan antara Pasa Ateh (Pasar Atas) dengan Kampuang Cino. Beberapa teori yang mengatakan penamaan janjang ini karena diantara janjang ini dengan Pasa Ateh terdapat Jalan Minangkabau. Hal ini masih perlu pembuktian lebih lanjut karena dimasa kolonial jalan tersebut bernama Groote Pasar Weg yang diterjemahkan secara bebas berarti Jalan Pasar Besar. Struktur Cagar Budaya ini telah mengalami beberapa kali perubahan bentuk, seperti yang tersajikan pada gambar-gambar di bawah.

57. Janjang Syech Bantam

Gambar
  Sumber: bukittinggikota.sikn.go.id No. Registrasi Nasional:  PO2016072700099 Janjang Syech demikian masyarakat Kota Bukittinggi menyebutnya. Keberadaan janjang ini tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan surau kecil yang terletak hanya beberapa meter dari janjang ini, di kaki tebing. Surau itu bernama Surau Syech Bantam. Belum ada kajian khusus mengenai janjang dan surau ini. Namun dari penelusuran beberapa wartawan  dan warganet, diketahui beberapa fakta yang dapat dijadikan rujukan sementara.

56. Janjang Gudang

Gambar
No. Registrasi Nasional:  PO2016072200223 Dilindungi oleh  Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Janjang Gudang merupakan salah satu janjang (Bahasa: tangga) di Kota Bukittinggi. Penamaan janjang ini berkaitan dengan keberadaan Gudang Kopi yang tepat berada di sisi sebelah kanan janjang ini. Gudang Kopi tersebut merupakan salah satu sisa-sisa kejayaan Tanam Paksa Kopi di Minangkabau.

54. Janjang Ampek Puluah

Gambar
No. Regnas:  PO2016072200138 Orang Minangkabau menyebutnya 'janjang' dalam percakapan Bahasa Indonesia Umum dikenal dengan nama 'tangga'. Banyak versi sejarah mengenai janjang ini, salah satunya yang saat ini diterima hampir seluruh masyarakat ialah kata 'Ampek Puluah' mewakili jumlah 'nagari' di Luhak Agam dan dalam penamaan janjang ini mengacu kepada empat puluh orang penghulu. Bagi masyarakat Minangkabau dan khususnya Bukittinggi masa kini, hal ini terasa aneh karena Kota Bukittinggi bukan bagian dari Kabupaten Agam. Hal ini terjadi karena terjadinya penurunan kualitas pengetahuan sejarah, adat, dan budaya pada masyarakat Minangkabau. Dalam narasi menyesatkan oleh pusat sering dan selalu kita dengar bahwa:

53. Lapangan Pacu Kuda

Gambar
Pacu Kuda telah lama menjadi budaya dan tradisi di Minangkabau yang berlandaskan Syari'at. Pada masa dahulu, kuda merupakan binatang yang mahal dan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu sahaja. Kepandaian menunggangnyapun merupakan kepandaian yang tak sembarang orang memilikinya.