Wisma Anggrek berada di Jalan Panorama No. 16, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguak Panjang. Bangunan ini dulu merupakan bagian dari asrama militer Sekolah Opsir Militer Divisi IX Banteng yang terkenal dengan nama Asrama Bukit Apit. Bangunan ini berturut-turut pernah menjadi Rumah Sakit Tentara (sebelum pindah ke Jl. Sudirman) dan rumah Danrem Wirabraja. Seka - rang bangunan ini dipakai sebagai rumah inap Kodim 0304/Agam. Bangunan di kom-pleks ini terdiri dari 3 unit bangu-nan yang berderet. Bangunan-bangu-nan tersebut meru-pakan bangunan tembok dengan atap dari genteng tanah untuk bangu-nan yang ada di sayap kiri dan tengah, sedangkan bangunan yang ada di sayap kanan menggunakan atap seng. Lantai dari keramik, jendela dan pintu terbuat dari bahan kayu.
Batu Kurai Limo Jorong berada di Jalan Kurai, Kelurahan Parit Antang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. Menurut cerita tutua dari masyarakat setempat (disampaikan oleh Dt. Rangkayo dan Dt. Mangkudun) yang dimaksud dengan Batu Kurai Limo Jorong adalah tempat alas duduk bagi beberapa orang penghulu ketika duduk di kerapatan untuk bermusyawarah. Pada masa dahulu sebelum kedatangan pengaruh asing (Non-Minangkabau) masyarakat Minangkabau telah memiliki peradaban yang maju dimana mereka memiliki sistem ketatanegaraan yang jauh melebihi bangsa Melayu lainnya. Sistem ketatanegaraan berbentuk federasi dari ratusan nagari yang otonom. Masing-masing nagari dipimpin oleh Kerapatan Penghulu (Concil of Elder) yang memiliki wewenang luas dan merupakan Majelis Tertinggi dimana perangkat kerajaan serta Raja Alam yang bertahta di Nagari Pagaruyuangpun tidak dapat melakukan interfensi.
Tahun 1609 Nama Sumatera Barat untuk pertama kalinya muncul pada tahun 1609 pada saat VOC membentuk Unit Pemerintahan untuk wilayah bagian barat pulau Sumatera dengan nama “ Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust “ (Kawasan Perdagangan Utama Pantai Barat Sumatera) Saiful Guci Catata: Sumatera Westkust sendiri berarti Pantai Barat Sumatera 22 Desember 1784 Hari Kamis tanggal 10 Shaffar 1199 Tuanku Nan Tuo - yang merupakan ulama yang sangat dihormati masa itu - mengeluarkan sebuah fatwa terkait perniagaan yang berlaku di Minangkabau. Fatwa tersebut dikeluarkan disaat ' Basapa '. Penerapan hukum atau penetapan aturan (Undang-Undang/ Qanun) baru dalam perniagaan di Minangkabau memberi dampak yang sangat besar pada Bukittinggi karena kegiatan perniagaan di bandar Darek tersebut menjadi kembali bergairah. Tanggal 10 Shaffar 1199 H ketika dikonvert ke penanggalan Gregorian menjadi 22 Desember 1784 yang berdasarkan Seminar Penetapan Hari Jadi Kota yang diselenggarakan pada tangga...
Komentar
Posting Komentar