58. Janjang Minang

No. Registrasi Nasional: PO2016072700183
Dilindungi Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Belum didapat riwayat pasti tentang pembangunan dan penamaan janjang (tangga) ini. Janjang ini menghubungkan antara Pasa Ateh (Pasar Atas) dengan Kampuang Cino. Beberapa teori yang mengatakan penamaan janjang ini karena diantara janjang ini dengan Pasa Ateh terdapat Jalan Minangkabau. Hal ini masih perlu pembuktian lebih lanjut karena dimasa kolonial jalan tersebut bernama Groote Pasar Weg yang diterjemahkan secara bebas berarti Jalan Pasar Besar.

Struktur Cagar Budaya ini telah mengalami beberapa kali perubahan bentuk, seperti yang tersajikan pada gambar-gambar di bawah.

Foto: Minangkabau Heritage

 Like & Follow: 

Join Our WAG: Konco Budaya
Join Our LINE Open Chat: Bukittinggi Culture, History, & Arts

Foto lain:

Sumber: Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kota Bukittinggi


Sumber: Nashbahry 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Wisma Anggrek

13. Batu Kurai Limo Jorong

Garis Waktu Bukittinggi