58. Janjang Minang
No. Registrasi Nasional: PO2016072700183
Dilindungi Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Sumber: Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kota Bukittinggi
Dilindungi Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Belum didapat riwayat pasti tentang pembangunan dan penamaan janjang (tangga) ini. Janjang ini menghubungkan antara Pasa Ateh (Pasar Atas) dengan Kampuang Cino. Beberapa teori yang mengatakan penamaan janjang ini karena diantara janjang ini dengan Pasa Ateh terdapat Jalan Minangkabau. Hal ini masih perlu pembuktian lebih lanjut karena dimasa kolonial jalan tersebut bernama Groote Pasar Weg yang diterjemahkan secara bebas berarti Jalan Pasar Besar.
Struktur Cagar Budaya ini telah mengalami beberapa kali perubahan bentuk, seperti yang tersajikan pada gambar-gambar di bawah.
Foto: Minangkabau Heritage
Like & Follow:
Join Our FB Group: Bukittinggi Culture, History, & Arts
Follow Our Instagram: Bukittinggi Culture, History, & Arts
Foto lain:
Komentar
Posting Komentar