Mengenal Cagar Budaya
Oleh: Teguh Hidayat (Disampaikan dalam Sosialisasi Cagar Budaya yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 29 Agustus 2017 ) Cagar Budaya (CB) adalah istilah hukum (dan politik) untuk menyebut data arkeologi, peninggalan masa lalu, peninggalan purbakala, sumberdaya akeologi, dan seterusnya. Cakupan CB sebenarnya sangat luas dan dapat dilihat dari berbagai aspek intrinsik, antara lain: · aspek rentang waktu yang meliputi CB masa prasejarah, masa Hindu-Buddha, dan masa Islam/kolonial; · aspek wujud meliputi CB bergerak dan tidak bergerak; · aspek ketersediaan meliputi CB tunggal dan multi atau kompleks; · aspek keruangan meliputi CB insitu dan tidak insitu; · aspek locus meliputi C B dalam kerangka ruang seperti pegunungan, perkotaan, pantai, dsb; · ...