Langsung ke konten utama

PERWAKO NO.2 TAHUN 2012

SALINAN


WALIKOTA BUKITTINGGI
PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI
NOMOR : 2 TAHUN 2012
TENTANG
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DAN PENINGGALAN SEJARAH
DI KOTA BUKITTINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA  BUKITTINGGI,

Menimbang

:
a.
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi dan memelihara peninggalan sejarah tersebut;

 

b.
bahwa perlindungan dan pemeliharaan peninggalan sejarah sebagaimana dimaksud huruf “a” di atas, perlu diatur dengan pengelolaan cagar budaya dan  peninggalan sejarah;

 

c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf “a dan huruf b”, sementara menunggu proses dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah di Kota Bukittinggi .

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), yang telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966 ); 
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059 );
6.
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168 );
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516 );
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik  Negara / Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 4609), yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 087/P/1993 tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya;
14.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 062 / 11 / 1995 tentang Pemilikan, Penguasaan, Pengalihan dan Penghapusan Benda Cagar Budaya dan / atau Situs
15.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 063 / 11 / 1995 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya ;
16.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 064 / 11 / 1995 tentang Penelitian dan Penetapan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs;
17.
Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.05/ PW.007/ MKP/2010 tentang Penetapan Gedung Sekolah Rajo (SMU 2), Gedung Kandepdikbud, Kompleks Kantor Polres Agam, Komplek Kantor Kodim Agam, Tugu Manggopoh, Gedung SMP I, Gereja Katholik, Rumah Bekas Kepala Stasiun Kereta Api, Gereja Protestan, Villa Oepang-Oepang, Hotel Centrum (Pos Dan Giro), Istana Bung Hatta, Jam Gadang, Rumah Kelahiran Bung Hatta, Wisma Anggrek, Villa Merdeka, Makam Tuanku Syechk Imam Jirek, Benteng Fort De Kock, Eks BNI 46 Bukittinggi, Cerobong Asap No 101 B, Rumah Gadang Engku Palo (Suku Tanjung), Rumah Tinggal Di Jalan DR.A.Rivai No. 38, Pasar Lorong Saudagar, Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi, Masjid Raya Rao-Rao, Masjid Saadah, Kompleks Makam Tuan Titah, Medan Bapaneh Sitangkai, Kuburan Ninik Janggut Hitam, Rumah Adat Tiang Panjang, Medan Bapaneh Gunung, Kompleks Makam Makhudum Sumanik, Batu Batikan, Prasasti Rambatan,Megalit Simawang, Prasasti Umbilin, Rumah Tua Kampai Nan Panjang, Prasasti Kuburajo, Masjid Raya Lima Kaum, Medan Bapaneh Koto Baranjak, Benteng Van Der Capellen, Prasasti Saruso II, Ustano Rajo Alam Gudang Pagaruyung, Kompleks Prasasti Aditiyawarman, Prasasti Ponggongan, Makam Rajo Ibadat, Makam Indomo Saruaso, Prasasti Saruaso I, Ustano Saruaso, Megalit Talago Gunung, Ustano Rajo Adat Buo, Gedung Controlleur Buo, Balairung Sari Tabek, Makam Panjang Tantejo Garhano, Prasasti Priangan, Surau Lubuk Bauk, komplek Makam Tuanku Pamansiangan, dan Makam Haji Miskin yang berlokasi Di Wilayah Propinsi Sumatera Barat Sebagai Benda cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
18.
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 05 Tahun 2006 tentang  Sistem Perencanaan  Pembangunan Daerah (Lembaran  Daerah  Kota Bukittinggi Tahun 2006 Nomor 05);
19.
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006 – 2025, (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2006 Nomor 58)
20.
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 03);
21.
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 04);
22.
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bukittinggi (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 12 ) ;
23.
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2011 – 2015, (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2010 Nomor 13).
MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DAN PENINGGALAN SEJARAH DI KOTA BUKITTINGGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan :
1.       Daerah adalah Kota Bukittinggi;
2.       Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.       Walikota adalah Walikota Bukittinggi;
4.       Dinas/Instansi terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bukittinggi;
5.       Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
6.       Peninggalan sejarah adalah hasil karya manusia dari masa lampau yang berkaitan dengan kesejarahan;
7.       Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia;
8.       Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding dan beratap;
9.       Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia;
10.     Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu;
11.     Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas;
12.     Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
13.     Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya;
14.     Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemungaran cagar budaya;
15.     Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik cagar budaya tetap lestari;
16.     Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan bagi kepentingan pelestarian cagar budaya, ilmu pengetahuan dan pengembangan kebudayaan;
17.     Pemanfaatan adalah pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya;
18.     Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai cagar budaya kepada pemerintah atau perwakilan Indonesia di Luar Negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
19.     Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa cagar budaya yang berada di dalam dan di luar negeri;
BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah untuk melindungi, memelihara, melestarikan dan menyelamatkan dari kemusnahan dan kerusakan akibat tindakan manusia maupun proses alam.
Pasal  3
Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah untuk :
a.     Mempertahankan keaslian warisan budaya bangsa yang mengandung nilai sejarah dan ilmu pengetahuan;
b.     Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya dan peninggalan sejarah sebagai kekayaan budaya bangsa yang perlu dikelola untuk pembangunan dan citra daerah sebagai tujuan wisata;
c.     meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang dijadikan tempat tujuan wisata;
d.     Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
BAB III
SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 4
Sasaran dari pengelolaan cagar budaya ini adalah sebagai upaya untuk melestarikan, melindungi, memelihara dan memanfaatkan potensi kawasan dan/atau bangunan cagar budaya untuk kepentingan sejarah, pengetahuan, kebudayaan, sosial dan ekonomi.
Pasal 5
Ruang lingkup pengelolaan cagar budaya dan situs peninggalan sejarah meliputi, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan bangunan cagar budaya  di Kota Bukitinggi.
BAB IV
KRITERIA BENDA CAGAR BUDAYA DAN SITUS PENINGGALAN SEJARAH
Pasal 6
(1)      Benda Cagar Budaya dan Situs Peninggalan Sejarah ditetapkan Penentuannya berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a.     Nilai sejarah;
b.     Nilai arsitektur;
c.     Nilai ilmu pengetahuan;
d.     Nilai Sosial Budaya;
e.     Umur.
(2)      Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bangunan Cagar Budaya Dan Situs Peninggalan Sejarah secara umum dapat diklasifikasikan dalam 4 (empat) kategori sebagai berikut :
a.     Benda Cagar Budaya dan Situs Peninggalan Sejarah kategori A memiliki kriteria :
1)     Memiliki keaslian bentuk;
2)     Memiliki keaslian bahan;
3)     Memiliki keaslian teknologi pengerjaan;
4)     Memiliki keaslian seni hias;
5)     Memiliki keaslian lingkungan;
6)     Memiliki potensi untuk dikembangkan.
b.     Benda Cagar Budaya dan Situs Peninggalan Sejarah kategori B memiliki kriteria:
1)    Memiliki keaslian bentuk;
2)    Memiliki keaslian bahan;
3)    Memiliki keaslian teknologi pengerjaan;
4)    Memiliki keaslian seni hias;
5)    Memiliki keaslian lingkungan;
6)    Kurang potensi untuk dikembangkan.
c.     Benda Cagar Budaya dan Situs Peninggalan Sejarah kategori C memiliki kriteria:
1)    Memiliki keaslian bentuk;
2)    Memiliki keaslian teknologi pengerjaan;
3)    Memiliki keaslian seni hias;
4)    Kurang potensi untuk dikembangkan.
d.     Benda Cagar Budaya dan Situs Peninggalan Sejarah kategori D memiliki kriteria:
1)    Memiliki keaslian bentuk;
2)    Memiliki keaslian bahan;
3)    Memiliki keaslian teknologi pengerjaan;
4)    Memiliki keaslian seni hias;
5)    Sudah beralih fungsi;
6)    Sudah bercampur dengan kondisi modern;
7)    Kurang potensi untuk dikembangkan.
(3)      Daftar dan Kategori benda cagar budaya dan situs peninggalan sejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
BAB V
WEWENANG, TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN
PEMERINTAH DAERAH
          BAGIAN KESATU
      Wewenang dan Tanggungjawab
Pasal 7
Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan cagar budaya dan peninggalan sejarah berwenang dan bertanggungjawab untuk :
a.    Menetapkan kebijakan penyelenggaraan kawasan dan bangunan bersejarah dengan mempertimbangkan kepentingan umum;
b.    Menetapkan prosedur dan persyaratan serta pemungaran dan pemulihan bangunan cagar budaya yang tidak menghilangkan keasliannya;
c.     Melakukan pendataan, pendaftaran, pencatatan dan pendokumentasian terhadap bangunan cagar budaya dan/atau benda cagar budaya yang tersebar di Kota Bukittinggi;
d.    Melaksanakan Sistem Register Nasional Cagar Budaya dan Peninggalan sejarah untuk menetapkan dan mencabut status data Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah berupa benda, bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.     Melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar wilayah kerja Propinsi Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau serta instansi terkait;
f.     Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan serta pelaksanaan pemungaran kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dan peninggalan sejarah yang bermanfaat bagi kepentingan sosial, budaya pendidikan dan pariwisata.
BAGIAN KEDUA
Kewajiban
Pasal 8
(1)   Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan cagar budaya dan peninggalan sejarah berkewajiban untuk :
a.     Melakukan sosialisasi pengelolaan benda cagar budaya dan peninggalan sejarah sesuai dengan standar teknis balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar kepada masyarakat secara sistematis dan terarah;
b.     Menyediakan informasi yang benar, jelas dan akurat tentang pengelolaan serta pemungaran dan pemulihan kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dan peninggalan sejarah;
c.     Melestarikan, memelihara, melindungi dan memanfaatkan cagar budaya dan peninggalan sejarah untuk menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan kawasan cagar budaya dan peninggalan sejarah.
(2)   Setiap masyarakat mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam melestarikan bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
TATA CARA PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DAN PENINGGALAN SEJARAH
          BAGIAN KESATU
      Penelitian dan Pengkajian
Pasal 9
(1)     Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya dan atau yang diduga benda cagar budaya yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah.
(2)     Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera dilakukan penelitian oleh Tim Ahli Cagar Budaya yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3)     Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukan Penelitian terhadap bangunan cagar budaya dan peninggalan sejarah yang ditemukan diberikan perlindungan.
(4)     Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah menentukan sebagai benda cagar budaya dan peninggalan sejarah atau bukan dengan menetapkan :
a.     Kepemilikan oleh Pemerintah Daerah dengan pemberian imbalan yang wajar kepada penemu;
b.     Pemilikan sebagian dari benda cagar budaya dan peninggalan sejarah oleh penemu;
c.     Penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbukti bukan benda cagar budaya dan peninggalan sejarah; dan
d.     Pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila bangunan dan peninggalan sejarah tidak diketahui pemiliknya.
(5)     Proses dan hasil penelitian cagar budaya dan peninggalan sejarah dilakukan untuk kepentingan meningkatklan informasi dan promosi cagar budaya dan peninggalan sejarah yang ada di Kota Bukittinggi.
(6)     Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian dan Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Walikota.
BAGIAN KEDUA
Perlindungan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan
Pasal 10
(1)     Setiap bangunan cagar budaya dan peninggalan sejarah wajib dilindungi dan dipelihara.
(2)     Perlindungan dan pemeliharaan bangunan cagar budaya dan peninggalan sejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan nilai sejarah, dan keaslian bentuk, bahan, tata letak, sistem pengerjaan serta pengamanannya.
(3)      Apabila pemilik benda cagar budaya dan peninggalan sejarah tidak mampu melindungi, merawat, memungar bangunan dan peninggalan sejarah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengelolaan dengan persetujuan pemilik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1)     Setiap orang wajib memelihara benda cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
(2)     Cagar budaya yang ditelantarkan oleh pemiliknya dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
(3)     Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat cagar budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.
(4)     Dalam rangka pemeliharaan terhadap cagar budaya dan peninggalan sejarah yang secara fisik mengalami penurunan kualitas dapat dilakukan pemugaran tanpa menghilangkan keaslian bentuknya.
Pasal 12
(1)     Pemerintah Daerah dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata.
(2)     Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pemanfaatan dan promosi cagar budaya dan peninggalan sejarah yang dilakukan oleh setiap orang.
(3)     Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa izin pemanfaatan, dukungan tenaga ahli, dukungan dana dan/atau pelatihan.
(4)     Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat.
(5)     Pemerintah Daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan izin pemanfaatan cagar budaya dan peninggalan sejarah apabila pemilik dan/atau yang menguasainya terbukti melakukan perusakan atau menyebabkan rusaknya cagar budaya dan peninggalan sejarah.
(6)     Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Walikota.
BAGIAN KETIGA
Pendanaan dan Pengawasan
Pasal 13
(1)      Pendanaan pengelolaan cagar budaya dan peninggalan sejarah menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(2)      Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari :
a.      Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
b.      Hasil pemanfaatan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah; dan/atau
c.      Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)      Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan kompensasi cagar budaya dan peninggalan sejarah dengan memperhatikan prinsip proporsional.
(4)      Pemerintah Daerah menyediakan dana cadangan untuk penyelamatan cagar budaya dan peninggalan sejarah yang dalam keadaan darurat dan penemu yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan peninggalan sejarah.
Pasal 14
(1)      Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pengawasan pelestarian, pengelolaan cagar budaya dan peninggalan sejarah sesuai dengan kewenangannya.
(2)      Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah.
(3)      Guna menunjang tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Daerah dapat membentuk Tim Pengawasan Cagar Budaya Dan Peninggalan Sejarah.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 15
(1)     Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan cagar budaya dan peninggalan sejarah.
(2)     Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk :
a.     Menerima dan memberikan informasi mengenai Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah.
b.     Melakukan pengkajian, penelitian, perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan yang bekerjasama dengan balai pelestarian peninggalan purbakala (BP3) Batusangkar atau instansi terkait.
c.     Menyatakan keberatan secara tertulis maupun lisan terhadap kebijakan Pemerintah yang menimbulkan dampak negatif bagi benda cagar budaya dan memberikan masukan kepada Walikota sebagai bahan pertimbangan Keputusan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  16
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bukittinggi.
Ditetapkan di
:
Bukittinggi
pada tanggal
:
03 Februari 2012          
WALIKOTA BUKITTINGGI
ttd
ISMET AMZIS
Diundangkan di
:
Bukittinggi
pada tanggal
:
03 Februari 2012            
SEKRETARIS DAERAH
KOTA BUKITTINGGI
H. YUEN KARNOVA, SE.
Pembina Utama Madya
NIP 196301111988031008
                                                                  
LAMPIRAN
PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI
NOMOR  2  TAHUN   2012         
TENTANG
DAFTAR DAN KATEGORI BENDA CAGAR BUDAYA DAN PENINGGALAN SEJARAH DI KOTA BUKITTINGGI
NO
NAMA CAGAR BUDAYA
ALAMAT
KATEGORI
1
2
3
4
1.    
SMU Negeri 2 Bukittinggi
Jl. Sudirman No. 5 Kelurahan Sapiran Kecamatan ABTB Bukittinggi
B
2.    
Bangunan Kantor Disdikpora Kota Bukittinggi
Jl. Sudirman No. 9 Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan ABTB Bukittinggi
B
3.    
Komplek Kantor Polres Bukittinggi
Jl. Sudirman No. 23 Kelurahan Sapiran Kecamatan ABTB Bukittinggi
A
4.    
Denzibang 5/1 Bukit Barisan
Jl. Sudirman Kelurahan Birugo Kecamatan ABTB Bukittinggi
A
5.    
Komplek Kantor Kodim 03/04 Agam
Jl. Sudirman Kelurahan Sapiran Kecamatan ABTB Bukittinggi
A
6.    
Tugu Peringatan Mangopoh
Jl. Sudirman Kelurahan Sapiran Kecamatan ABTB Bukittinggi
B
7.    
Bangunan SMP 1
Jl. Sudirman No 1 Kelurahan Bukit Cangang Kayu ramang Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
B
8.    
Gereja Katolik
Jl. Sudirman Kelurahan Bukit Cangang Kayu ramang Kecamatan Guguak Panjang
A
9.    
Rumah Bekas Kepala Stasiun
Jl. M.Syafei No. 4 Kelurahan Bukit Cangang kayu ramang Kecamatan Guguak panjang Bukittinggi
B
10.  
Gereja Protestan
Jl. M Syafei No 12 Kelurahan tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
A
11.  
Villa Oepang-Oepang
(belakang subdenpom)
Jl. Sudirman No 11 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
B
12.  
Studio Foto Agam
Jl. Sudirman No 10 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
B
13.  
Hetel Centrum
Jl. Sudirman No 75 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
B
14.  
Istana Bung Hatta
Jl. Istana No. 1 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak panjang Bukittinggi
B
15.  
Jam Gadang
Jl. Istana Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
A
16.  
Toko Sulaman Silungkang
Jl. Panorama No 5 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
B
17.  
SD Negeri 14 Bukit Cangang
Jl. Panorama No. 12 A Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
B
18.  
Wisma Anggrek
Jl. Panorama No. 16 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
A
19.  
Wisma Cipta Sari
Jl. Panorama No 20 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
A
20.  
Gua Jepang Panorama (Lobang Jepang)
Jl. Panorama Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
A
21.  
Rumah Keluarga Amiroeddin
Jl. Panorama No. 6 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang
A
22.  
Villa Merdeka
Jl. Dr. A. Rivai  No 20 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
A
23.  
Rumah Dinas Wakil Walikota
Jl. Dr. A. Rivai No 16 C Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
C
24.  
Makam Tuangku Syech Imam Jirek
Jl. Haji Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangan Koto Selayan Bukittinggi
A
25.  
LKAAM Agam
Jl. Veteran No 96 Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
B
26.  
SMP 4
Jl. Dr.A.Rivai Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
A
27.  
Benteng Fort de Kock
Jl. Benteng Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
A
28.  
Toko Souvenir
(CK Center)
Jl. A. Yani No 85 Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
A
29.  
Eks Bank BNI 46 Bukittinggi
(rumah kepala BNI)
Jl. A. Yani No 128 Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
A
30.  
Cerobong Asap
Jl. H. Miskin No 101 Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi
A
31.  
Mesjid Surau Gadang (Masjid Jami’/ bangunan asli tidak ada lagi)
Jl. H. Miskin Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi
B
32.  
Rumah Gadang
Jl. Ipuh Mandiangin No 61 A Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi
A
33.  
Rumah Tinggal
Jl. Mandiangin No 22 Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi
A
34.  
Rumah Tinggal
Jl. Mandiangin No 38 Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi
A
35.  
Rumah Tinggal
Jl. Veteran No 97 A Kelurahan Benteng Pasar atas Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
A
36.  
Rumah Tinggal
Jl. Dr. A. Rivai No 8 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang
A
37.  
Rumah Tinggal
Jl. Dr. A. Rivai No 40/42 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang
A
38.  
Rumah/Salon
Jl. Panorama No 8 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
B
39.  
Rumah Keluarga Dr. Erman
( RS. Madina)
Jl. M Syafe’i Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
C
40.  
Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi
Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
A
41.  
Rumah Kelahiran Bung Hatta
Jl. Soekarno Hatta No 37 Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
A
42.  
Batu Kurai Limo Jorong
Jl. Kurai XIII Kelurahan Parit Antang Kecamatan ABTB Bukittinggi
A
WALIKOTA BUKITTINGGI
ttd
ISMET AMZIS





Komentar

Acap Dilihat

39. Los Saudagar

Los Saudagar atau Lorong Saudagar atau masyarakat Bukittinggi dan Agam juga mengenalnya dengan nama Balakang Pasa ialah komplek bangunan ruko peninggalan kolonial yang masih bertahan di Bukittinggi. Pada gempa tahun 2006, sebagian besar dari bangunan ruko disini hancur dan hanya menyisakan puing-puing. Kini hanya sebagian kecil dari bangunan yang masih bertahan. Komplek bangunan ini telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya Nasional dengan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 dengan Nomor  Nomor PM.05/PW.007/MKP2010 . ====================== Di sebelah timur terdiri dari blok-blok bangunan berjajar yang dinamakan dengan `belakang pasar` yang dibangun pada tahun 1917 (berdasarkan yang tertera pada salah satu bangunannya). Blok ruko pada daerah ini menjual barang¬barang kodian, minyak tanah, minyak goreng dan kapuk. Jalan diantara deretan blok bangunan ini dikenal dengan nama Jalan Saudagar dan Jalan Kumango, yaitu tempat menjual barang-barang kelontong. Deretan blo

20. Sekolah MULO (SMP N 3&4 Bukittinggi)

Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Bukittinggi berdasarkan  SK Walikota No. 188.45-335-2021 Tanggal 30 Desember 2021 Bangunan SMP 3 dan 4 atau dahulu merupakan SMP 2 berada di Jalan Panorama, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang . Berdasarkan keterangan yang didapat dari kepala sekolah, bangunan sekolah ini merupakan Sekolah MULO (sekolah menengah) pada masa Kolonial Belanda. Hingga tahun 1945 bangunan ini masih difungsikan sebagai sekolah menengah oleh pemerintah Indonesia. Setelah sekolah menengah di tiadakan kemudian pada tahun berikutnya beralih fungsi sebagai tempat percetakan "Oeang Republik Indonesia (ORI)". 

19. SMP N 1 Bukittinggi

No Regnas: RNCB.20181025.02.001532 SK Penetapan: SK Menteri No PM.05/PW.007/MKP/2010   Status: dilindungi Undang-Undang     Gedung Sekolah SMP 1 berada di Jalan Sudirman No. 1, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguak Panjang. Tidak ada keterangan yang jelas mengenai riwayat bangunan ini, tetapi dilihat dari bentuk arsitekturnya tampak bahwa bangunan ini mewakili gaya yang khas pada masa kolonial yang ditunjukkan pada bangunan tembok yang kokoh dan balok-balok kayu yang besar serta ukuran pintu dan jendela yang relatif besar pula.  Sampai sekarang bangunan ini masih berfungsi sebagai sekolah (SMP 1).  Bangunan yang berada di kompleks ini terdiri dari 3 blok bangunan. Bangunan utamanya berada di tengah-tengah yang dipergunakan sebagai ruang belajar mengajar. Dua buah bangunan lain merupakan bangunan tambahan yang dibuat tahun 1985 yang difungsikan sebagai ruang majelis guru dan ruang tata usaha.

Lilik #9

Hijab memiliki banyak bentuk dan nama, sesuai dengan kebudayaan masyarakat yang memakainya. Hijab sendiri merupakan kata yang terdapat dalam Al Qur'an [1] dan Jilbab merupakan suatu kata yang populer dimasa Orde Baru. [2] Buya Hamka menerjemahkan Hijab dan Khimar sebagai 'selendang' atau ada juga yang mengatakan beliau menerjemahkannya sebagai 'Kudung' yang berarti 'Kerudung' [3]. Singkat kata, Hijab merupakan kata Syari'at yang merupakan suatu konsep tentang bagaimana seorang perempuan (muslimah) dalam menutupi salah satu auratnya. Sedangkan dalam ranah kebudayaan dikenal berbagai nama dan bentuk seperti; niqab, burqa, chadar (cadar), hijab, [4] dan lain sebagainya.

Dongeng: Nenek Tua dan Ikan Gabus

  SDN06BatamKota | Dahulu kala, ada seorang Nenek Tua yang sangat miskin. Pakaiannya, hanya yang melekat di badannya. Itu pun sudah compang-camping. Pekerjaan sehari-hari Nenek Tua itu sebagai pencari kayu bakar di hutan untuk ditukarkan dengan makanan. Di saat musim kemarau, di hutan itu, banyak sungai yang kering, dan kekurangan air. Nenek Tua pun pergi ke hutan untuk mencari kayu bakar. Ketika  sampai di hutan itu, Nenek Tua itu melihat banyak sekali ikan gabus di tempat yang kekeringan, mereka sedang menggelepar-gelepar. Dia begitu gembira. “Mungkin ini rezekiku. Aku akan merasakan lezatnya daging ikan gabus. Nanti, aku akan goreng sebagian dan sebagian lagi kujual,"ujarnya membatin. Lalu, ia pun menjongkok, sambil menyaksikan ikan-ikan gabus yang menggelepar-gelepar itu. Namun, lama-kelamaan, nenek tua itu berubah niat, ia menjadi iba. Akhirnya, ia mengurungkan niatnya mengambil ikan-ikan gabus itu. Dia hanya diam, sambil memandangi ikan-ikan gabus yang tid

Pasanggrahan di Sumatera Barat Awal Abad ke-20

  Singgalang.co.id | Pelancongan adalah perjalanan dan rangkaian aktivitas yang dilakukan oleh manusia, baik secara perorangan atau berkelompok ke suatu tempat untuk sementara waktu. Aktivitas ini dilakukan dengan tujuan mencari ketenangan, kedamaian, keseimbangan, keserasian dan kebahagiaan jiwa/batin. Di samping membutuhkan prasarana dan sarana transportasi, kegiatan ini juga membutuhkan sarana akomodasi. Salah satu jenis akomodasi yang dibutuhkan wisatawan adalah tempat menginap. Tiga contoh fasilitas akomodasi yang sangat lazim dikenal dan digunakan para pelancong saat sekarang adalah hotel, apartemen, dan guesthouse . Tempo doeloe, terutama pada kurun waktu empat dekade pertama awal abad ke-20, jenis-jenis akomodasi ini dikenal dengan sebutan hotel dan pasanggrahan. Sumber-sumber lama dari era Belanda, pada awalnya, mendefinisikan pasanggrahan sebagai tempat tinggal/menginap sementara bagi para ambtenar (pegawai pemerintah) atau orang-orang pemerintahan, termasuk juga aparat mil

Lomba Vlog untuk Umum

  Halo, Sahabat Nusa! Kamu suka videografi? Sering membuat konten video vlogging atau semacamnya di media sosial kamu? Pas sekali, agaknya! Kali ini Nusa akan mewadahi bakatmu dalam sebuah lomba vlog :) Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat dalam merevitalisasi potensi Jalur Rempah serta meningkatkan pemahaman dan pemaknaan Jalur Rempah, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyelenggarakan kegiatan lomba Vlog di kompetisi Bumi Rempah Nusantara untuk Dunia!

Tingkuluak #10

Tingkuluak merupakan salah satu Hijab perempuan Minangkabau selain Lilik . Penggunaan tingkuluak menjadi bagian dari pakaian adat. Seperti dikenal namanya 'Tingkuluak Tanduak'.  Bentuk Tingkuluak bermacam-macam, ada yang sekadar membungkus kepala sehingga rambut perempuan tidak kelihatan. Namun ada juga yang menutup hingga ke bahu serta ada pula yang mencapai dada. Seperti Tingkuluak Koto Gadang.