PERWAKO NO.2 TAHUN 2012
SALINAN

PERATURAN
WALIKOTA BUKITTINGGI
NOMOR : 2
TAHUN 2012
TENTANG
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DAN
PENINGGALAN SEJARAH
DI KOTA BUKITTINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
WALIKOTA BUKITTINGGI,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
:
|
PERATURAN
WALIKOTA TENTANG PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DAN PENINGGALAN SEJARAH DI KOTA BUKITTINGGI
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Walikota ini, yang dimaksud
dengan :
1.
Daerah adalah Kota
Bukittinggi;
2.
Pemerintah Daerah
adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah;
3.
Walikota adalah
Walikota Bukittinggi;
4.
Dinas/Instansi
terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi Kebudayaan
dan Pariwisata Kota Bukittinggi;
5.
Cagar budaya adalah warisan
budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya,
struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat
dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai
penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan
melalui proses penetapan.
6.
Peninggalan sejarah
adalah hasil karya manusia dari masa lampau yang berkaitan dengan kesejarahan;
7.
Benda Cagar Budaya
adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak
bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau
sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah
perkembangan manusia;
8.
Bangunan Cagar
Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding dan
beratap;
9.
Struktur Cagar
Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam,
sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia;
10.
Situs Cagar Budaya
adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar
budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan
manusia atau bukti kejadian masa lalu;
11.
Kawasan Cagar Budaya
adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih
yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas;
12.
Pengelolaan adalah
upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya
melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
13.
Pelestarian adalah
upaya dinamis untuk mempertahankan keberadan cagar budaya dan nilainya dengan
cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya;
14.
Perlindungan adalah
upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan
dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemungaran cagar
budaya;
15.
Pemeliharaan adalah
upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik cagar budaya tetap lestari;
16.
Penelitian adalah
kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk
memperoleh informasi, data dan keterangan bagi kepentingan pelestarian cagar
budaya, ilmu pengetahuan dan pengembangan kebudayaan;
17.
Pemanfaatan adalah
pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya;
18.
Pendaftaran adalah
upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang
geografis untuk diusulkan sebagai cagar budaya kepada pemerintah atau
perwakilan Indonesia di Luar Negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register
Nasional Cagar Budaya.
19.
Register Nasional
Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa cagar budaya
yang berada di dalam dan di luar negeri;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah
untuk melindungi, memelihara, melestarikan dan menyelamatkan dari kemusnahan
dan kerusakan akibat tindakan manusia maupun proses alam.
Pasal 3
Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah
untuk :
a.
Mempertahankan
keaslian warisan budaya bangsa yang mengandung nilai sejarah dan ilmu
pengetahuan;
b.
Meningkatkan harkat
dan martabat bangsa melalui cagar budaya dan peninggalan sejarah sebagai
kekayaan budaya bangsa yang perlu dikelola untuk pembangunan dan citra daerah
sebagai tujuan wisata;
c.
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang
dijadikan tempat tujuan wisata;
d.
Mempromosikan
warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
BAB III
SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 4
Sasaran dari pengelolaan cagar budaya ini adalah
sebagai upaya untuk melestarikan, melindungi, memelihara dan memanfaatkan
potensi kawasan dan/atau bangunan cagar budaya untuk kepentingan sejarah,
pengetahuan, kebudayaan, sosial dan ekonomi.
Pasal 5
Ruang lingkup pengelolaan cagar budaya dan situs
peninggalan sejarah meliputi, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan
bangunan cagar budaya di Kota
Bukitinggi.
BAB IV
KRITERIA BENDA CAGAR BUDAYA DAN SITUS PENINGGALAN SEJARAH
Pasal 6
(1)
Benda Cagar Budaya dan Situs Peninggalan Sejarah
ditetapkan Penentuannya berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a.
Nilai sejarah;
b.
Nilai arsitektur;
c.
Nilai ilmu pengetahuan;
d.
Nilai Sosial Budaya;
e.
Umur.
(2)
Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Bangunan Cagar Budaya Dan Situs Peninggalan Sejarah secara umum dapat
diklasifikasikan dalam 4 (empat) kategori sebagai berikut :
a.
Benda Cagar Budaya dan Situs Peninggalan Sejarah
kategori A memiliki kriteria :
1)
Memiliki keaslian bentuk;
2)
Memiliki keaslian bahan;
3)
Memiliki keaslian teknologi pengerjaan;
4)
Memiliki keaslian seni hias;
5)
Memiliki keaslian lingkungan;
6)
Memiliki potensi untuk dikembangkan.
b.
Benda Cagar Budaya dan Situs Peninggalan Sejarah
kategori B memiliki kriteria:
1)
Memiliki keaslian bentuk;
2)
Memiliki keaslian bahan;
3)
Memiliki keaslian teknologi pengerjaan;
4)
Memiliki keaslian seni hias;
5)
Memiliki keaslian lingkungan;
6)
Kurang potensi untuk dikembangkan.
c.
Benda Cagar Budaya dan Situs Peninggalan Sejarah
kategori C memiliki kriteria:
1)
Memiliki keaslian bentuk;
2)
Memiliki keaslian teknologi pengerjaan;
3)
Memiliki keaslian seni hias;
4)
Kurang potensi untuk dikembangkan.
d.
Benda Cagar Budaya dan Situs Peninggalan Sejarah
kategori D memiliki kriteria:
1)
Memiliki keaslian bentuk;
2)
Memiliki keaslian bahan;
3)
Memiliki keaslian teknologi pengerjaan;
4)
Memiliki keaslian seni hias;
5)
Sudah beralih fungsi;
6)
Sudah bercampur dengan kondisi modern;
7)
Kurang potensi untuk dikembangkan.
(3)
Daftar dan Kategori benda cagar budaya dan situs
peninggalan sejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini
BAB V
WEWENANG, TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN
PEMERINTAH DAERAH
BAGIAN KESATU
Wewenang dan Tanggungjawab
Pasal 7
Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan cagar budaya dan
peninggalan sejarah berwenang dan bertanggungjawab untuk :
a.
Menetapkan kebijakan penyelenggaraan kawasan dan
bangunan bersejarah dengan mempertimbangkan kepentingan umum;
b.
Menetapkan prosedur dan persyaratan serta
pemungaran dan pemulihan bangunan cagar budaya yang tidak menghilangkan
keasliannya;
c.
Melakukan pendataan, pendaftaran, pencatatan dan
pendokumentasian terhadap bangunan cagar budaya dan/atau benda cagar budaya
yang tersebar di Kota Bukittinggi;
d.
Melaksanakan Sistem Register Nasional Cagar Budaya
dan Peninggalan sejarah untuk menetapkan dan mencabut status data Cagar Budaya
dan Peninggalan Sejarah berupa benda, bangunan, struktur, lokasi dan satuan
ruang geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
e.
Melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian dan
Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar wilayah kerja Propinsi Sumbar, Riau dan
Kepulauan Riau serta instansi terkait;
f.
Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan serta
pelaksanaan pemungaran kawasan dan/atau bangunan cagar budaya dan peninggalan
sejarah yang bermanfaat bagi kepentingan sosial, budaya pendidikan dan
pariwisata.
BAGIAN KEDUA
Kewajiban
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan
cagar budaya dan peninggalan sejarah berkewajiban untuk :
a.
Melakukan sosialisasi pengelolaan benda cagar
budaya dan peninggalan sejarah sesuai dengan standar teknis balai Pelestarian
Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar kepada masyarakat secara sistematis dan
terarah;
b.
Menyediakan informasi yang benar, jelas dan akurat
tentang pengelolaan serta pemungaran dan pemulihan kawasan dan/atau bangunan
cagar budaya dan peninggalan sejarah;
c.
Melestarikan, memelihara, melindungi dan
memanfaatkan cagar budaya dan peninggalan sejarah untuk menumbuhkembangkan
kesadaran dan tanggungjawab masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan
pengelolaan kawasan cagar budaya dan peninggalan sejarah.
(2)
Setiap masyarakat mempunyai kewajiban untuk
berperan serta dalam melestarikan bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
TATA CARA PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DAN PENINGGALAN SEJARAH
BAGIAN KESATU
Penelitian dan Pengkajian
Pasal 9
(1)
Setiap orang yang
menemukan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya dan atau yang diduga
benda cagar budaya yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkan kepada
Pemerintah Daerah.
(2)
Berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera dilakukan penelitian oleh Tim Ahli
Cagar Budaya yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3)
Sejak diterimanya
laporan dan selama dilakukan Penelitian terhadap bangunan cagar budaya dan
peninggalan sejarah yang ditemukan diberikan perlindungan.
(4)
Berdasarkan hasil
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah menentukan
sebagai benda cagar budaya dan peninggalan sejarah atau bukan dengan menetapkan
:
a.
Kepemilikan oleh
Pemerintah Daerah dengan pemberian imbalan yang wajar kepada penemu;
b.
Pemilikan sebagian
dari benda cagar budaya dan peninggalan sejarah oleh penemu;
c.
Penyerahan kembali
kepada penemu, apabila terbukti bukan benda cagar budaya dan peninggalan
sejarah; dan
d.
Pemilikan, penguasaan
dan pemanfaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
apabila bangunan dan peninggalan sejarah tidak diketahui pemiliknya.
(5)
Proses dan hasil
penelitian cagar budaya dan peninggalan sejarah dilakukan untuk kepentingan
meningkatklan informasi dan promosi cagar budaya dan peninggalan sejarah yang
ada di Kota Bukittinggi.
(6)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai penelitian dan Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Walikota.
BAGIAN KEDUA
Perlindungan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan
Pasal 10
(1)
Setiap bangunan cagar budaya dan peninggalan
sejarah wajib dilindungi dan dipelihara.
(2)
Perlindungan dan pemeliharaan bangunan cagar
budaya dan peninggalan sejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memperhatikan nilai sejarah, dan keaslian bentuk, bahan, tata letak, sistem
pengerjaan serta pengamanannya.
(3)
Apabila
pemilik benda cagar budaya dan peninggalan sejarah tidak mampu melindungi,
merawat, memungar bangunan dan peninggalan sejarah, Pemerintah Daerah dapat
melakukan pengelolaan dengan persetujuan pemilik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1)
Setiap orang wajib memelihara benda cagar budaya
yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
(2)
Cagar budaya yang ditelantarkan oleh pemiliknya
dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat cagar
budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau
perbuatan manusia.
(4)
Dalam rangka pemeliharaan terhadap cagar budaya
dan peninggalan sejarah yang secara fisik mengalami penurunan kualitas dapat
dilakukan pemugaran tanpa menghilangkan keaslian bentuknya.
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah dan setiap orang dapat
memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata.
(2)
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pemanfaatan
dan promosi cagar budaya dan peninggalan sejarah yang dilakukan oleh setiap
orang.
(3)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa izin pemanfaatan, dukungan tenaga ahli, dukungan dana dan/atau
pelatihan.
(4)
Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup
dan pendapatan masyarakat.
(5)
Pemerintah Daerah dapat menghentikan pemanfaatan
atau membatalkan izin pemanfaatan cagar budaya dan peninggalan sejarah apabila
pemilik dan/atau yang menguasainya terbukti melakukan perusakan atau
menyebabkan rusaknya cagar budaya dan peninggalan sejarah.
(6)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh
Walikota.
BAGIAN KETIGA
Pendanaan dan Pengawasan
Pasal 13
(1)
Pendanaan pengelolaan cagar budaya dan peninggalan
sejarah menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari :
a.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
b.
Hasil pemanfaatan Cagar Budaya dan Peninggalan
Sejarah; dan/atau
c.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk
perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan kompensasi cagar budaya dan
peninggalan sejarah dengan memperhatikan prinsip proporsional.
(4)
Pemerintah Daerah menyediakan dana cadangan untuk
penyelamatan cagar budaya dan peninggalan sejarah yang dalam keadaan darurat
dan penemu yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan peninggalan sejarah.
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah
bertanggungjawab terhadap pengawasan pelestarian, pengelolaan cagar budaya dan
peninggalan sejarah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Masyarakat ikut
berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Budaya dan Peninggalan
Sejarah.
(3)
Guna menunjang tugas
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Daerah dapat
membentuk Tim Pengawasan Cagar Budaya Dan Peninggalan Sejarah.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 15
(1)
Masyarakat berperan
serta dalam pengelolaan cagar budaya dan peninggalan sejarah.
(2)
Peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk :
a.
Menerima dan
memberikan informasi mengenai Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah.
b.
Melakukan
pengkajian, penelitian, perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan yang
bekerjasama dengan balai pelestarian peninggalan purbakala (BP3) Batusangkar
atau instansi terkait.
c.
Menyatakan keberatan
secara tertulis maupun lisan terhadap kebijakan Pemerintah yang menimbulkan
dampak negatif bagi benda cagar budaya dan memberikan masukan kepada Walikota
sebagai bahan pertimbangan Keputusan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
16
Peraturan Walikota
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kota Bukittinggi.
Ditetapkan di
|
:
|
Bukittinggi
|
pada tanggal
|
:
|
03 Februari
2012
|
WALIKOTA BUKITTINGGI
ttd
ISMET AMZIS
Diundangkan di
|
:
|
Bukittinggi
|
pada tanggal
|
:
|
03 Februari 2012
|
SEKRETARIS
DAERAH
KOTA
BUKITTINGGI
H. YUEN
KARNOVA, SE.
Pembina
Utama Madya
NIP
196301111988031008
|
|
LAMPIRAN
|
|
|
PERATURAN WALIKOTA
BUKITTINGGI
|
|
|
NOMOR 2 TAHUN
2012
|
|
|
TENTANG
|
|
|
DAFTAR DAN KATEGORI BENDA CAGAR BUDAYA DAN PENINGGALAN SEJARAH DI KOTA BUKITTINGGI
|
NO
|
NAMA CAGAR
BUDAYA
|
ALAMAT
|
KATEGORI
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
SMU Negeri 2
Bukittinggi
|
Jl.
Sudirman No. 5 Kelurahan Sapiran Kecamatan ABTB Bukittinggi
|
B
|
2.
|
Bangunan
Kantor Disdikpora Kota Bukittinggi
|
Jl.
Sudirman No. 9 Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan ABTB Bukittinggi
|
B
|
3.
|
Komplek
Kantor Polres Bukittinggi
|
Jl.
Sudirman No. 23 Kelurahan Sapiran Kecamatan ABTB Bukittinggi
|
A
|
4.
|
Denzibang 5/1
Bukit Barisan
|
Jl.
Sudirman Kelurahan Birugo Kecamatan ABTB Bukittinggi
|
A
|
5.
|
Komplek
Kantor Kodim 03/04 Agam
|
Jl.
Sudirman Kelurahan Sapiran Kecamatan ABTB Bukittinggi
|
A
|
6.
|
Tugu
Peringatan Mangopoh
|
Jl.
Sudirman Kelurahan Sapiran Kecamatan ABTB Bukittinggi
|
B
|
7.
|
Bangunan SMP
1
|
Jl.
Sudirman No 1 Kelurahan Bukit Cangang Kayu ramang Kecamatan Guguak Panjang
Bukittinggi
|
B
|
8.
|
Gereja
Katolik
|
Jl.
Sudirman Kelurahan Bukit Cangang Kayu ramang Kecamatan Guguak Panjang
|
A
|
9.
|
Rumah Bekas
Kepala Stasiun
|
Jl.
M.Syafei No. 4 Kelurahan Bukit Cangang kayu ramang Kecamatan Guguak panjang
Bukittinggi
|
B
|
10.
|
Gereja
Protestan
|
Jl.
M Syafei No 12 Kelurahan tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
|
A
|
11.
|
Villa
Oepang-Oepang
(belakang
subdenpom)
|
Jl.
Sudirman No 11 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang
Bukittinggi
|
B
|
12.
|
Studio Foto
Agam
|
Jl.
Sudirman No 10 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang
Bukittinggi
|
B
|
13.
|
Hetel Centrum
|
Jl.
Sudirman No 75 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguak Panjang
Bukittinggi
|
B
|
14.
|
Istana Bung
Hatta
|
Jl.
Istana No. 1 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak panjang
Bukittinggi
|
B
|
15.
|
Jam Gadang
|
Jl.
Istana Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang
Bukittinggi
|
A
|
16.
|
Toko Sulaman
Silungkang
|
Jl.
Panorama No 5 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang
Bukittinggi
|
B
|
17.
|
SD Negeri 14
Bukit Cangang
|
Jl.
Panorama No. 12 A Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak
Panjang Bukittinggi
|
B
|
18.
|
Wisma Anggrek
|
Jl.
Panorama No. 16 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang
Bukittinggi
|
A
|
19.
|
Wisma Cipta
Sari
|
Jl.
Panorama No 20 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
|
A
|
20.
|
Gua Jepang
Panorama (Lobang Jepang)
|
Jl.
Panorama Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguak Panjang
Bukittinggi
|
A
|
21.
|
Rumah
Keluarga Amiroeddin
|
Jl.
Panorama No. 6 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang
|
A
|
22.
|
Villa Merdeka
|
Jl.
Dr. A. Rivai No 20 Kelurahan Kayu Kubu
Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
|
A
|
23.
|
Rumah Dinas
Wakil Walikota
|
Jl.
Dr. A. Rivai No 16 C Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak
Panjang Bukittinggi
|
C
|
24.
|
Makam Tuangku
Syech Imam Jirek
|
Jl.
Haji Miskin Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangan Koto Selayan
Bukittinggi
|
A
|
25.
|
LKAAM Agam
|
Jl.
Veteran No 96 Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
|
B
|
26.
|
SMP 4
|
Jl.
Dr.A.Rivai Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
|
A
|
27.
|
Benteng Fort
de Kock
|
Jl.
Benteng Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi
|
A
|
28.
|
Toko Souvenir
(CK Center)
|
Jl.
A. Yani No 85 Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguak Panjang
Bukittinggi
|
A
|
29.
|
Eks Bank BNI
46 Bukittinggi
(rumah kepala
BNI)
|
Jl.
A. Yani No 128 Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguak Panjang
Bukittinggi
|
A
|
30.
|
Cerobong Asap
|
Jl.
H. Miskin No 101 Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
Bukittinggi
|
A
|
31.
|
Mesjid Surau
Gadang (Masjid Jami’/ bangunan asli tidak ada lagi)
|
Jl.
H. Miskin Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi
|
B
|
32.
|
Rumah Gadang
|
Jl.
Ipuh Mandiangin No 61 A Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto
Selayan Bukittinggi
|
A
|
33.
|
Rumah Tinggal
|
Jl.
Mandiangin No 22 Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
Bukittinggi
|
A
|
34.
|
Rumah Tinggal
|
Jl.
Mandiangin No 38 Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
Bukittinggi
|
A
|
35.
|
Rumah Tinggal
|
Jl.
Veteran No 97 A Kelurahan Benteng Pasar atas Kecamatan Guguak Panjang
Bukittinggi
|
A
|
36.
|
Rumah Tinggal
|
Jl.
Dr. A. Rivai No 8 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang
|
A
|
37.
|
Rumah Tinggal
|
Jl.
Dr. A. Rivai No 40/42 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang
|
A
|
38.
|
Rumah/Salon
|
Jl.
Panorama No 8 Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang
Bukittinggi
|
B
|
39.
|
Rumah
Keluarga Dr. Erman
( RS. Madina)
|
Jl.
M Syafe’i Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang
Bukittinggi
|
C
|
40.
|
Lembaga
Pemasyarakatan Bukittinggi
|
Jl.
Perintis Kemerdekaan Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguak
Panjang Bukittinggi
|
A
|
41.
|
Rumah Kelahiran
Bung Hatta
|
Jl.
Soekarno Hatta No 37 Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguak
Panjang Bukittinggi
|
A
|
42.
|
Batu Kurai
Limo Jorong
|
Jl.
Kurai XIII Kelurahan Parit Antang Kecamatan ABTB Bukittinggi
|
A
|
WALIKOTA BUKITTINGGI
ttd
ISMET AMZIS
Komentar
Posting Komentar