Langsung ke konten utama

Merawat Kenangan



MERAWAT KENANGAN
YANG MEMILIKI ARTI KHUSUS DAN NILAI BUDAYA
Oleh: Candrian Attahiyya
Makalah Sosialisasi Cagar Budaya Kota Bukittinggi
yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi
Pendahuluan
Kenangan adalah ingatan atau juga disebut memori yang dimiliki setiap orang atas kejadian yang dialami, disaksikan atau diceritakan. Kenangan umumnya berhubungan dengan peristiwa masa lalu. Dua orang atau lebih atau sekelompok orang dalam jumlah besar bisa memiliki kenangan yang sama. Obyek yang menjadi kenangan dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu kenangan yang berwujud (tangible) dan kenangan tak berwujud (intangible). Contoh kenangan yang ada wujudnya diantaranya adalah arsip, barang, bangunan atau tempat. Sedangkan contoh kenangan yang tidak ada wujud diantaranya adalah musik, lagu, dan aroma . Obyek kenangan yang akan dibahas pada kesempatan sosialisasi hari ini adalah kenangan yang ada wujudnya.
Hampir sebagian besar orang yang memiliki kenangan yang dianggap indah dan berkesan selalu ingin diingatnya dengan caranya masing-masing. Misalnya seorang anak mendapat pemberian hadiah dari orang tua yang sangat dicintai, maka anak tersebut berusaha menjaga barang pemberian tersebut dengan sebaik-baiknya, terlebih-lebih ketika kedua orang tuanya telah tiada. Contoh lainnya adalah makam orang tua yang menjadi kenangan sekeluarga. Tentu makam tersebut diziarahi secara berkala oleh keluarganya dengan membawa anak (cucu) dan menceritakannya bahwa makam yang dikunjungi adalah makam kakek dan nenek mereka yang dianggap pahlawan dalam menghidupi keluarga. Semua ini semata-mata karena ingin merawat kenangan jangan sampai sirna dari ingatan. Kehilangan sebuah kenangan merupakan sebuah duka. Misalnya, satu keluarga merasa sedih ketika melihat rumah makan yang menjadi langganan keluarga selama bertahun-tahun tiba-tiba harus dibongkar.

Selain kenangan individu dan keluarga, ada juga satu kenangan yang dirasakan oleh orang banyak, komunitas, masyarakat bahkan bangsa secara luas. Biasanya kenangan tersebut berupa bangunan atau tempat bersejarah bagian dari asal-usul atau perjuangan masyarakat setempat. Contohnya Rumah Bung Hatta yang menjadi kenangan dan kebanggaan masyarakat bukit Tinggi yang memiliki tokoh nasional dari wilayahnya.
Kenangan Bersama
Kenangan Bersama (memori kolektif) masyarakat Bukit Tinggi yang saya ketahui adalah Jam Gadang yang menjadi ikon Bukit Tinggi, Rumah Bung Hatta yang manjadi ikon kebangsaan, Goa Jepang yang menjadi saksi pendudukan Jepang, Benteng Fort de Kock yang menjadi saksi akhir perang Paderi, tata kotanya dan kenangan sejarah lainnya
Cerita sejarah sebuah bangunan atau obyek bisa menjadi kenangan bersama yang berisi nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa yang akan diajarkan kepada generasi berikutnya. Cerita sejarah harus ada bangunannya (obyek) karena keduanya saling terkait agar tidak kehilangan. Cerita tanpa obyek fisik dianggap tidak ada bukti, begitu pula obyek tanpa cerita menjadi tidak bermakna. Cerita sejarah yang menjadi kenangan (ingatan) bersama memberi identitas sosial bagi suatu komunitas tertentu
Masyarakat (komunitas) sejati adalah komunitas yang berpijak pada masa lalunya. Untuk melestarikan masa lalunya, masyarakat membutuhkan sebuah cerita sejarah yang memperkuat jatidiri. Cerita sejarah semacam ini amatlah penting untuk melestarikan sekaligus mengembangkan identitas kolektif masyarakat tersebut. Namun, yang diceritakan tidak hanya cerita-cerita tentang kebaikan dan keberhasilan masa lalu, melainkan juga cerita-cerita yang berisi tentang peristiwa-peristiwa menyakitkan, serta kegagalan-kegagalan yang bisa dijadikan bahan pembelajaran. Cerita-cerita tentang peristiwa negatif dari masa lalu justru bisa menjadi perekat identitas kolektif yang kuat, dan menciptakan rasa kebersamaan.
Tata kota dan arsitektur juga bisa menjadi obyek kenangan bersama. Perubahan kota Bukit Tinggi pasti mempengaruhi kenangan masyarakat yang sudah terbentuk. karena perubahan kota mencerminkan perubahan mentalitas orang-orang yang hidup di dalamnya. Sehingga dalam pelaksanaan perubahan kota perlu mengedepankan identitas dan berwawasan pelestarian kenangan bersama.
Cagar Budaya
Tidak semua obyek Kenangan Bersama bisa dinyatakan sebagai Cagar Budaya karena tidak semua obyek tersebut memilik 4 kriteria yang disyaratkan dalam Undang_Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Selain disyaratkan berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, setiap obyek harus memiliki arti khusus dan nilai budaya.
Walaupun demikian, Cagar Budaya adalah kenangan bersama sehingga pemilik atau pengelola atau yang menguasai Cagar Budaya mendapat kewajiban untuk memeliharanya dan masyarakat juga dapat berperan serta dalam pelindungan cagar budaya tersebut.
Kenangan bersama dalam bentuk obyek perlu dilestarikan, tetapi harus ada seleksi apabila hendak diusulkan sebagai Cagar Budaya. Banyak orang yang mengira bahwa setiap obyek yang telah lebih dari 50 tahun dengan serta merta bisa disebut Cagar Budaya. Kalau hanya ketentuan 50 tahun saja, dapat dibayangkan setiap tahunnya banyak bangunan atau obyek dinyatakan sebagai Cagar Budaya maka separuh atau lebih kota Bukit Tinggi harus dilestarikan sehingga Bukit Tinggi sebagai sebuah kota tidak ada perkembangan pembangunan lagi.
Pandangan ini keliru dan tidak arif, padahal sebuah kota perlu berkembang secara dinamis.
Empat kriteria disyaratkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya adalah untuk seleksi obyek mana saja yang masuk katagori Cagar Budaya sehingga penetapannya tidak semena-mena. Syarat mendapat status Cagar Budaya Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 adalah:
1.     berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih
2.    mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun
3.    mewakili arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, dan
4.    memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Walaupun demikian Undang Undang Cagar Budaya juga mengatur pengecualian, sebuah obyek yang tidak memenuhi syarat yang disebutkan dalam undang-undang bisa diusulkan sebagai Cagar Budaya bila atas dasar penelitian ternyata obyek tersebut memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia . Proses penetapan sebagai Cagar Budaya harus melalui kajian yang hanya boleh dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya sedangkan penetapannya diterbitkan oleh Kepala Daerah.
Arti Khusus dan Nilai Budaya
Syarat butir 3 dan butir 4 Cagar Budaya menjadi keputusan yang bijak sehingga tidak sembarangan menetapkan obyek menjadi Cagar Budaya. Jadi selain syarat butir 1 dan 2 juga harus memenuhi syarat butir 3 dan 4 sehingga butir 1,2,3,dan 4 menjadi satu kesatuan syarat mutlak.
Pengertian arti khusus dalam syarat butir 3 bisa dipilih salah satu arti khusus atau lebih. Misalnya sebuah obyek tidak memiliki arti khusus bagi sejarah, tetapi memiliki arti khusus bagi ilmu pengetahuan maka obyek tersebut tetap memenuhi syarat butir 3.
Sedangkan pengertian Nilai Budaya dalam syarat butir 4 yang dimaksud adalah setiap bangunan Cagar Budaya harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa yang merujuk kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Syarat usia 50 tahun dan mewikili gaya paling singkat 50 tahun cukup mudah diidentifikasikan, tetapi syarat arti khusus (butir 3) dan nilai budaya (butir 4) biasanya menjadi perdebatan diantara anggota TACB karena tim ahli harus membentang kurun waktu sejarah setiap bangunan dan mencari periode atau peristiwa sejarah mana dari kurun waktu tersebut yang mewakili arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan dan nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Setiap bangunan (obyek) mempunyai peristiwa sejarah sejak berdirinya bangunan hingga 50 tahun yang lalu (1967), jika pada rentang waktu tersebut terdapat periode atau peristiwa sejarah yang mewakili arti khusus (makna) bagi sejarah masyarakat dan bangsa Indonesia maka periode tersebut harus dikembangkan penelitiannya agar memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya. Contoh Rumah Belanda di Jalan Imam Bonjol no 1 Menteng, Jakarta Pusat mempunyai banyak peristiwa sejarah sejak dibangun tahun 1920 diantaranya periode sejarah keluarga Belanda, periode sejarah milik orang Jepang dan periode sejarah proklamasi. maka yang kita pilih sebagai dasar penetapan Cagar Budayanya adalah periode proklamasi karena periode tersebut terjadi peristiwa yang mewakili arti khusus bagi sejarah Indonesia. Peristiwa pentingnya adalah pada bangunan tersebut pernah digunakan sebagai tempat berkumpulnya tokoh kemerdekaan untuk perumusan naskah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan demikian penetapan Bangunan di Jalan Iman Bonjol No 1 Menteng Jakarta bukan karena arsitektur Belanda tetapi didasarkan pada peristiwa heroik yang memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa yang merujuk kepada NKRI.
Tugu Jam Gadang juga harus dilihat bentangan waktunya mulai saat dibangun hingga tahun 1967 peristiwa-peristiwa apa saja yang terjadi pada bentang waktu tersebut. Dari beberapa peristiwa dapat dipilih satu atau lebih peristiwa yang memiliki arti khusus maupun nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa Indonesia. Sehingga penetapan Cagar Budayanya bukan karena semata-mata bangunan kolonial tetapi dikarenakan jatidiri bangsa.
Wujud fisik yang menjadi kenangan bersama (masyarakat) harus dirawat agar kenangan tersebut bisa diwariskan ke generasi berikut. Pengusulan dan penetapan obyek kenangan bersama di kota Bukit Tinggi sebagai Cagar Budaya adalah salah satu upaya merawat kenangan sejarah sepanjang masa. Pemerintah Kota Bukit Tinggi diharapkan dapat menjaga arti khusus dan nilai budaya sebuah obyek agar kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya jatidiri bangsa meningkat. Selain itu Pemerintah Kota perlu menindaklanjuti dengan upaya pelestarian dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan.
Walaupun demikian, upaya pelestarian bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah tetapi masyarakatpun diminta turut berpartisipasi dalam pelindungan obyek yang menjadi kenangan bersama agar tetap diingat oleh generasi berikut dan tidak dilupakan.
__________________
Bacaan
Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 Tentang cagar Budaya

Reza AA Watimena “Teori Ingatan Kolektif” Fakultas Filsafat Unika Widya Mandala Surabaya, 2012

Komentar

Acap Dilihat

39. Los Saudagar

Los Saudagar atau Lorong Saudagar atau masyarakat Bukittinggi dan Agam juga mengenalnya dengan nama Balakang Pasa ialah komplek bangunan ruko peninggalan kolonial yang masih bertahan di Bukittinggi. Pada gempa tahun 2006, sebagian besar dari bangunan ruko disini hancur dan hanya menyisakan puing-puing. Kini hanya sebagian kecil dari bangunan yang masih bertahan. Komplek bangunan ini telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya Nasional dengan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 dengan Nomor  Nomor PM.05/PW.007/MKP2010 . ====================== Di sebelah timur terdiri dari blok-blok bangunan berjajar yang dinamakan dengan `belakang pasar` yang dibangun pada tahun 1917 (berdasarkan yang tertera pada salah satu bangunannya). Blok ruko pada daerah ini menjual barang¬barang kodian, minyak tanah, minyak goreng dan kapuk. Jalan diantara deretan blok bangunan ini dikenal dengan nama Jalan Saudagar dan Jalan Kumango, yaitu tempat menjual barang-barang kelontong. Deretan blo

20. Sekolah MULO (SMP N 3&4 Bukittinggi)

Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Bukittinggi berdasarkan  SK Walikota No. 188.45-335-2021 Tanggal 30 Desember 2021 Bangunan SMP 3 dan 4 atau dahulu merupakan SMP 2 berada di Jalan Panorama, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang . Berdasarkan keterangan yang didapat dari kepala sekolah, bangunan sekolah ini merupakan Sekolah MULO (sekolah menengah) pada masa Kolonial Belanda. Hingga tahun 1945 bangunan ini masih difungsikan sebagai sekolah menengah oleh pemerintah Indonesia. Setelah sekolah menengah di tiadakan kemudian pada tahun berikutnya beralih fungsi sebagai tempat percetakan "Oeang Republik Indonesia (ORI)". 

19. SMP N 1 Bukittinggi

No Regnas: RNCB.20181025.02.001532 SK Penetapan: SK Menteri No PM.05/PW.007/MKP/2010   Status: dilindungi Undang-Undang     Gedung Sekolah SMP 1 berada di Jalan Sudirman No. 1, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguak Panjang. Tidak ada keterangan yang jelas mengenai riwayat bangunan ini, tetapi dilihat dari bentuk arsitekturnya tampak bahwa bangunan ini mewakili gaya yang khas pada masa kolonial yang ditunjukkan pada bangunan tembok yang kokoh dan balok-balok kayu yang besar serta ukuran pintu dan jendela yang relatif besar pula.  Sampai sekarang bangunan ini masih berfungsi sebagai sekolah (SMP 1).  Bangunan yang berada di kompleks ini terdiri dari 3 blok bangunan. Bangunan utamanya berada di tengah-tengah yang dipergunakan sebagai ruang belajar mengajar. Dua buah bangunan lain merupakan bangunan tambahan yang dibuat tahun 1985 yang difungsikan sebagai ruang majelis guru dan ruang tata usaha.

Lilik #9

Hijab memiliki banyak bentuk dan nama, sesuai dengan kebudayaan masyarakat yang memakainya. Hijab sendiri merupakan kata yang terdapat dalam Al Qur'an [1] dan Jilbab merupakan suatu kata yang populer dimasa Orde Baru. [2] Buya Hamka menerjemahkan Hijab dan Khimar sebagai 'selendang' atau ada juga yang mengatakan beliau menerjemahkannya sebagai 'Kudung' yang berarti 'Kerudung' [3]. Singkat kata, Hijab merupakan kata Syari'at yang merupakan suatu konsep tentang bagaimana seorang perempuan (muslimah) dalam menutupi salah satu auratnya. Sedangkan dalam ranah kebudayaan dikenal berbagai nama dan bentuk seperti; niqab, burqa, chadar (cadar), hijab, [4] dan lain sebagainya.

Dongeng: Nenek Tua dan Ikan Gabus

  SDN06BatamKota | Dahulu kala, ada seorang Nenek Tua yang sangat miskin. Pakaiannya, hanya yang melekat di badannya. Itu pun sudah compang-camping. Pekerjaan sehari-hari Nenek Tua itu sebagai pencari kayu bakar di hutan untuk ditukarkan dengan makanan. Di saat musim kemarau, di hutan itu, banyak sungai yang kering, dan kekurangan air. Nenek Tua pun pergi ke hutan untuk mencari kayu bakar. Ketika  sampai di hutan itu, Nenek Tua itu melihat banyak sekali ikan gabus di tempat yang kekeringan, mereka sedang menggelepar-gelepar. Dia begitu gembira. “Mungkin ini rezekiku. Aku akan merasakan lezatnya daging ikan gabus. Nanti, aku akan goreng sebagian dan sebagian lagi kujual,"ujarnya membatin. Lalu, ia pun menjongkok, sambil menyaksikan ikan-ikan gabus yang menggelepar-gelepar itu. Namun, lama-kelamaan, nenek tua itu berubah niat, ia menjadi iba. Akhirnya, ia mengurungkan niatnya mengambil ikan-ikan gabus itu. Dia hanya diam, sambil memandangi ikan-ikan gabus yang tid

Pasanggrahan di Sumatera Barat Awal Abad ke-20

  Singgalang.co.id | Pelancongan adalah perjalanan dan rangkaian aktivitas yang dilakukan oleh manusia, baik secara perorangan atau berkelompok ke suatu tempat untuk sementara waktu. Aktivitas ini dilakukan dengan tujuan mencari ketenangan, kedamaian, keseimbangan, keserasian dan kebahagiaan jiwa/batin. Di samping membutuhkan prasarana dan sarana transportasi, kegiatan ini juga membutuhkan sarana akomodasi. Salah satu jenis akomodasi yang dibutuhkan wisatawan adalah tempat menginap. Tiga contoh fasilitas akomodasi yang sangat lazim dikenal dan digunakan para pelancong saat sekarang adalah hotel, apartemen, dan guesthouse . Tempo doeloe, terutama pada kurun waktu empat dekade pertama awal abad ke-20, jenis-jenis akomodasi ini dikenal dengan sebutan hotel dan pasanggrahan. Sumber-sumber lama dari era Belanda, pada awalnya, mendefinisikan pasanggrahan sebagai tempat tinggal/menginap sementara bagi para ambtenar (pegawai pemerintah) atau orang-orang pemerintahan, termasuk juga aparat mil

Lomba Vlog untuk Umum

  Halo, Sahabat Nusa! Kamu suka videografi? Sering membuat konten video vlogging atau semacamnya di media sosial kamu? Pas sekali, agaknya! Kali ini Nusa akan mewadahi bakatmu dalam sebuah lomba vlog :) Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat dalam merevitalisasi potensi Jalur Rempah serta meningkatkan pemahaman dan pemaknaan Jalur Rempah, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyelenggarakan kegiatan lomba Vlog di kompetisi Bumi Rempah Nusantara untuk Dunia!

Tingkuluak #10

Tingkuluak merupakan salah satu Hijab perempuan Minangkabau selain Lilik . Penggunaan tingkuluak menjadi bagian dari pakaian adat. Seperti dikenal namanya 'Tingkuluak Tanduak'.  Bentuk Tingkuluak bermacam-macam, ada yang sekadar membungkus kepala sehingga rambut perempuan tidak kelihatan. Namun ada juga yang menutup hingga ke bahu serta ada pula yang mencapai dada. Seperti Tingkuluak Koto Gadang.