Merawat Kenangan
MERAWAT KENANGAN
YANG MEMILIKI ARTI KHUSUS DAN NILAI BUDAYA
Oleh: Candrian Attahiyya
Makalah Sosialisasi Cagar Budaya Kota
Bukittinggi
yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Bukittinggi
Pendahuluan
Kenangan adalah ingatan atau juga disebut memori yang dimiliki setiap
orang atas kejadian yang dialami, disaksikan atau diceritakan. Kenangan umumnya
berhubungan dengan peristiwa masa lalu. Dua orang atau lebih atau sekelompok
orang dalam jumlah besar bisa memiliki kenangan yang sama. Obyek yang menjadi
kenangan dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu kenangan yang berwujud (tangible) dan
kenangan tak berwujud (intangible). Contoh kenangan yang ada wujudnya
diantaranya adalah arsip, barang, bangunan atau tempat. Sedangkan contoh
kenangan yang tidak ada wujud diantaranya adalah musik, lagu, dan aroma . Obyek
kenangan yang akan dibahas pada kesempatan sosialisasi hari ini adalah kenangan
yang ada wujudnya.
Hampir sebagian besar orang yang memiliki
kenangan yang dianggap indah dan berkesan selalu ingin diingatnya dengan
caranya masing-masing. Misalnya seorang anak mendapat pemberian hadiah dari
orang tua yang sangat dicintai, maka anak tersebut berusaha menjaga barang
pemberian tersebut dengan sebaik-baiknya, terlebih-lebih ketika kedua orang
tuanya telah tiada. Contoh lainnya adalah makam orang tua yang menjadi kenangan
sekeluarga. Tentu makam tersebut diziarahi secara berkala oleh keluarganya
dengan membawa anak (cucu) dan menceritakannya bahwa makam yang dikunjungi
adalah makam kakek dan nenek mereka yang dianggap pahlawan dalam menghidupi keluarga.
Semua ini semata-mata karena ingin merawat kenangan jangan sampai sirna dari
ingatan. Kehilangan sebuah kenangan merupakan sebuah duka. Misalnya, satu
keluarga merasa sedih ketika melihat rumah makan yang menjadi langganan
keluarga selama bertahun-tahun tiba-tiba harus dibongkar.
Selain kenangan individu dan keluarga, ada juga
satu kenangan yang dirasakan oleh orang banyak, komunitas, masyarakat bahkan
bangsa secara luas. Biasanya kenangan tersebut berupa bangunan atau tempat
bersejarah bagian dari asal-usul atau perjuangan masyarakat setempat. Contohnya
Rumah Bung Hatta yang menjadi kenangan dan kebanggaan masyarakat bukit Tinggi
yang memiliki tokoh nasional dari wilayahnya.
Kenangan Bersama
Kenangan Bersama (memori kolektif) masyarakat
Bukit Tinggi yang saya ketahui adalah Jam Gadang yang menjadi ikon Bukit
Tinggi, Rumah Bung Hatta yang manjadi ikon kebangsaan, Goa Jepang yang menjadi
saksi pendudukan Jepang, Benteng Fort de Kock yang menjadi saksi akhir perang
Paderi, tata kotanya dan kenangan sejarah lainnya
Cerita sejarah sebuah bangunan atau obyek bisa
menjadi kenangan bersama yang berisi nilai budaya bagi penguatan kepribadian
bangsa yang akan diajarkan kepada generasi berikutnya. Cerita sejarah harus ada
bangunannya (obyek) karena keduanya saling terkait agar tidak kehilangan.
Cerita tanpa obyek fisik dianggap tidak ada bukti, begitu pula obyek tanpa
cerita menjadi tidak bermakna. Cerita sejarah yang menjadi kenangan (ingatan)
bersama memberi identitas sosial bagi suatu komunitas tertentu
Masyarakat (komunitas) sejati adalah komunitas
yang berpijak pada masa lalunya. Untuk melestarikan masa lalunya, masyarakat
membutuhkan sebuah cerita sejarah yang memperkuat jatidiri. Cerita sejarah
semacam ini amatlah penting untuk melestarikan sekaligus mengembangkan
identitas kolektif masyarakat tersebut. Namun, yang diceritakan tidak hanya
cerita-cerita tentang kebaikan dan keberhasilan masa lalu, melainkan juga
cerita-cerita yang berisi tentang peristiwa-peristiwa menyakitkan, serta
kegagalan-kegagalan yang bisa dijadikan bahan pembelajaran. Cerita-cerita
tentang peristiwa negatif dari masa lalu justru bisa menjadi perekat identitas
kolektif yang kuat, dan menciptakan rasa kebersamaan.
Tata kota dan arsitektur juga bisa menjadi obyek
kenangan bersama. Perubahan kota Bukit Tinggi pasti mempengaruhi kenangan
masyarakat yang sudah terbentuk. karena perubahan kota mencerminkan perubahan
mentalitas orang-orang yang hidup di dalamnya. Sehingga dalam pelaksanaan
perubahan kota perlu mengedepankan identitas dan berwawasan pelestarian
kenangan bersama.
Cagar Budaya
Tidak semua obyek Kenangan Bersama bisa
dinyatakan sebagai Cagar Budaya karena tidak semua obyek tersebut memilik 4
kriteria yang disyaratkan dalam Undang_Undang Republik Indonesia No 11 Tahun
2010 Tentang Cagar Budaya. Selain disyaratkan berusia 50 (lima puluh) tahun
atau lebih dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun,
setiap obyek harus memiliki arti khusus dan nilai budaya.
Walaupun demikian, Cagar Budaya adalah kenangan
bersama sehingga pemilik atau pengelola atau yang menguasai Cagar Budaya
mendapat kewajiban untuk memeliharanya dan masyarakat juga dapat berperan serta
dalam pelindungan cagar budaya tersebut.
Kenangan bersama dalam bentuk obyek perlu dilestarikan, tetapi harus ada
seleksi apabila hendak diusulkan sebagai Cagar Budaya. Banyak orang yang
mengira bahwa setiap obyek yang telah lebih dari 50 tahun dengan serta merta
bisa disebut Cagar Budaya. Kalau hanya ketentuan 50 tahun saja, dapat
dibayangkan setiap tahunnya banyak bangunan atau obyek dinyatakan sebagai Cagar
Budaya maka separuh atau lebih kota Bukit Tinggi harus dilestarikan sehingga
Bukit Tinggi sebagai sebuah kota tidak ada perkembangan pembangunan lagi.
Pandangan ini keliru dan tidak arif, padahal
sebuah kota perlu berkembang secara dinamis.
Empat kriteria disyaratkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya adalah untuk
seleksi obyek mana saja yang masuk katagori Cagar Budaya sehingga penetapannya
tidak semena-mena. Syarat mendapat status Cagar Budaya Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 adalah:
1. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih
2. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50
tahun
3. mewakili arti khusus bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, dan
4. memiliki nilai budaya bagi penguatan
kepribadian bangsa.
Walaupun demikian Undang Undang Cagar Budaya
juga mengatur pengecualian, sebuah obyek yang tidak memenuhi syarat yang
disebutkan dalam undang-undang bisa diusulkan sebagai Cagar Budaya bila atas
dasar penelitian ternyata obyek tersebut memiliki arti khusus bagi masyarakat
atau bangsa Indonesia . Proses penetapan sebagai Cagar Budaya harus melalui
kajian yang hanya boleh dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya sedangkan
penetapannya diterbitkan oleh Kepala Daerah.
Arti Khusus dan Nilai Budaya
Syarat butir 3 dan butir 4 Cagar Budaya menjadi keputusan yang bijak
sehingga tidak sembarangan menetapkan obyek menjadi Cagar Budaya. Jadi selain
syarat butir 1 dan 2 juga harus memenuhi syarat butir 3 dan 4 sehingga butir
1,2,3,dan 4 menjadi satu kesatuan syarat mutlak.
Pengertian arti khusus dalam syarat butir 3 bisa dipilih salah satu arti
khusus atau lebih. Misalnya sebuah obyek tidak memiliki arti khusus bagi
sejarah, tetapi memiliki arti khusus bagi ilmu pengetahuan maka obyek tersebut
tetap memenuhi syarat butir 3.
Sedangkan pengertian Nilai Budaya dalam syarat
butir 4 yang dimaksud adalah setiap bangunan Cagar Budaya harus memiliki nilai
budaya bagi penguatan kepribadian bangsa yang merujuk kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 45, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Syarat usia 50 tahun dan mewikili gaya paling
singkat 50 tahun cukup mudah diidentifikasikan, tetapi syarat arti khusus
(butir 3) dan nilai budaya (butir 4) biasanya menjadi perdebatan diantara
anggota TACB karena tim ahli harus membentang kurun waktu sejarah setiap
bangunan dan mencari periode atau peristiwa sejarah mana dari kurun waktu
tersebut yang mewakili arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama
dan atau kebudayaan dan nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Setiap bangunan (obyek) mempunyai peristiwa
sejarah sejak berdirinya bangunan hingga 50 tahun yang lalu (1967), jika pada
rentang waktu tersebut terdapat periode atau peristiwa sejarah yang mewakili
arti khusus (makna) bagi sejarah masyarakat dan bangsa Indonesia maka periode
tersebut harus dikembangkan penelitiannya agar memenuhi syarat sebagai Cagar
Budaya. Contoh Rumah Belanda di Jalan Imam Bonjol no 1 Menteng, Jakarta Pusat
mempunyai banyak peristiwa sejarah sejak dibangun tahun 1920 diantaranya
periode sejarah keluarga Belanda, periode sejarah milik orang Jepang dan
periode sejarah proklamasi. maka yang kita pilih sebagai dasar penetapan Cagar
Budayanya adalah periode proklamasi karena periode tersebut terjadi peristiwa
yang mewakili arti khusus bagi sejarah Indonesia. Peristiwa pentingnya adalah
pada bangunan tersebut pernah digunakan sebagai tempat berkumpulnya tokoh
kemerdekaan untuk perumusan naskah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Dengan demikian penetapan Bangunan di Jalan Iman Bonjol No 1 Menteng Jakarta
bukan karena arsitektur Belanda tetapi didasarkan pada peristiwa heroik yang
memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa yang merujuk kepada
NKRI.
Tugu Jam Gadang juga harus dilihat bentangan
waktunya mulai saat dibangun hingga tahun 1967 peristiwa-peristiwa apa saja
yang terjadi pada bentang waktu tersebut. Dari beberapa peristiwa dapat dipilih
satu atau lebih peristiwa yang memiliki arti khusus maupun nilai budaya bagi
penguatan kepribadian bangsa Indonesia. Sehingga penetapan Cagar Budayanya
bukan karena semata-mata bangunan kolonial tetapi dikarenakan jatidiri bangsa.
Wujud fisik yang menjadi kenangan bersama
(masyarakat) harus dirawat agar kenangan tersebut bisa diwariskan ke generasi
berikut. Pengusulan dan penetapan obyek kenangan bersama di kota Bukit Tinggi
sebagai Cagar Budaya adalah salah satu upaya merawat kenangan sejarah sepanjang
masa. Pemerintah Kota Bukit Tinggi diharapkan dapat menjaga arti khusus dan
nilai budaya sebuah obyek agar kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya
jatidiri bangsa meningkat. Selain itu Pemerintah Kota perlu menindaklanjuti
dengan upaya pelestarian dengan cara melindungi, mengembangkan dan
memanfaatkan.
Walaupun demikian, upaya pelestarian bukan
semata-mata tanggung jawab pemerintah tetapi masyarakatpun diminta turut
berpartisipasi dalam pelindungan obyek yang menjadi kenangan bersama agar tetap
diingat oleh generasi berikut dan tidak dilupakan.
__________________
Bacaan
Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun
2010 Tentang cagar Budaya
Reza AA Watimena “Teori Ingatan Kolektif”
Fakultas Filsafat Unika Widya Mandala Surabaya, 2012
Komentar
Posting Komentar