Merawat Kenangan



MERAWAT KENANGAN
YANG MEMILIKI ARTI KHUSUS DAN NILAI BUDAYA
Oleh: Candrian Attahiyya
Makalah Sosialisasi Cagar Budaya Kota Bukittinggi
yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi
Pendahuluan
Kenangan adalah ingatan atau juga disebut memori yang dimiliki setiap orang atas kejadian yang dialami, disaksikan atau diceritakan. Kenangan umumnya berhubungan dengan peristiwa masa lalu. Dua orang atau lebih atau sekelompok orang dalam jumlah besar bisa memiliki kenangan yang sama. Obyek yang menjadi kenangan dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu kenangan yang berwujud (tangible) dan kenangan tak berwujud (intangible). Contoh kenangan yang ada wujudnya diantaranya adalah arsip, barang, bangunan atau tempat. Sedangkan contoh kenangan yang tidak ada wujud diantaranya adalah musik, lagu, dan aroma . Obyek kenangan yang akan dibahas pada kesempatan sosialisasi hari ini adalah kenangan yang ada wujudnya.
Hampir sebagian besar orang yang memiliki kenangan yang dianggap indah dan berkesan selalu ingin diingatnya dengan caranya masing-masing. Misalnya seorang anak mendapat pemberian hadiah dari orang tua yang sangat dicintai, maka anak tersebut berusaha menjaga barang pemberian tersebut dengan sebaik-baiknya, terlebih-lebih ketika kedua orang tuanya telah tiada. Contoh lainnya adalah makam orang tua yang menjadi kenangan sekeluarga. Tentu makam tersebut diziarahi secara berkala oleh keluarganya dengan membawa anak (cucu) dan menceritakannya bahwa makam yang dikunjungi adalah makam kakek dan nenek mereka yang dianggap pahlawan dalam menghidupi keluarga. Semua ini semata-mata karena ingin merawat kenangan jangan sampai sirna dari ingatan. Kehilangan sebuah kenangan merupakan sebuah duka. Misalnya, satu keluarga merasa sedih ketika melihat rumah makan yang menjadi langganan keluarga selama bertahun-tahun tiba-tiba harus dibongkar.

Selain kenangan individu dan keluarga, ada juga satu kenangan yang dirasakan oleh orang banyak, komunitas, masyarakat bahkan bangsa secara luas. Biasanya kenangan tersebut berupa bangunan atau tempat bersejarah bagian dari asal-usul atau perjuangan masyarakat setempat. Contohnya Rumah Bung Hatta yang menjadi kenangan dan kebanggaan masyarakat bukit Tinggi yang memiliki tokoh nasional dari wilayahnya.
Kenangan Bersama
Kenangan Bersama (memori kolektif) masyarakat Bukit Tinggi yang saya ketahui adalah Jam Gadang yang menjadi ikon Bukit Tinggi, Rumah Bung Hatta yang manjadi ikon kebangsaan, Goa Jepang yang menjadi saksi pendudukan Jepang, Benteng Fort de Kock yang menjadi saksi akhir perang Paderi, tata kotanya dan kenangan sejarah lainnya
Cerita sejarah sebuah bangunan atau obyek bisa menjadi kenangan bersama yang berisi nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa yang akan diajarkan kepada generasi berikutnya. Cerita sejarah harus ada bangunannya (obyek) karena keduanya saling terkait agar tidak kehilangan. Cerita tanpa obyek fisik dianggap tidak ada bukti, begitu pula obyek tanpa cerita menjadi tidak bermakna. Cerita sejarah yang menjadi kenangan (ingatan) bersama memberi identitas sosial bagi suatu komunitas tertentu
Masyarakat (komunitas) sejati adalah komunitas yang berpijak pada masa lalunya. Untuk melestarikan masa lalunya, masyarakat membutuhkan sebuah cerita sejarah yang memperkuat jatidiri. Cerita sejarah semacam ini amatlah penting untuk melestarikan sekaligus mengembangkan identitas kolektif masyarakat tersebut. Namun, yang diceritakan tidak hanya cerita-cerita tentang kebaikan dan keberhasilan masa lalu, melainkan juga cerita-cerita yang berisi tentang peristiwa-peristiwa menyakitkan, serta kegagalan-kegagalan yang bisa dijadikan bahan pembelajaran. Cerita-cerita tentang peristiwa negatif dari masa lalu justru bisa menjadi perekat identitas kolektif yang kuat, dan menciptakan rasa kebersamaan.
Tata kota dan arsitektur juga bisa menjadi obyek kenangan bersama. Perubahan kota Bukit Tinggi pasti mempengaruhi kenangan masyarakat yang sudah terbentuk. karena perubahan kota mencerminkan perubahan mentalitas orang-orang yang hidup di dalamnya. Sehingga dalam pelaksanaan perubahan kota perlu mengedepankan identitas dan berwawasan pelestarian kenangan bersama.
Cagar Budaya
Tidak semua obyek Kenangan Bersama bisa dinyatakan sebagai Cagar Budaya karena tidak semua obyek tersebut memilik 4 kriteria yang disyaratkan dalam Undang_Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Selain disyaratkan berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, setiap obyek harus memiliki arti khusus dan nilai budaya.
Walaupun demikian, Cagar Budaya adalah kenangan bersama sehingga pemilik atau pengelola atau yang menguasai Cagar Budaya mendapat kewajiban untuk memeliharanya dan masyarakat juga dapat berperan serta dalam pelindungan cagar budaya tersebut.
Kenangan bersama dalam bentuk obyek perlu dilestarikan, tetapi harus ada seleksi apabila hendak diusulkan sebagai Cagar Budaya. Banyak orang yang mengira bahwa setiap obyek yang telah lebih dari 50 tahun dengan serta merta bisa disebut Cagar Budaya. Kalau hanya ketentuan 50 tahun saja, dapat dibayangkan setiap tahunnya banyak bangunan atau obyek dinyatakan sebagai Cagar Budaya maka separuh atau lebih kota Bukit Tinggi harus dilestarikan sehingga Bukit Tinggi sebagai sebuah kota tidak ada perkembangan pembangunan lagi.
Pandangan ini keliru dan tidak arif, padahal sebuah kota perlu berkembang secara dinamis.
Empat kriteria disyaratkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya adalah untuk seleksi obyek mana saja yang masuk katagori Cagar Budaya sehingga penetapannya tidak semena-mena. Syarat mendapat status Cagar Budaya Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 adalah:
1.     berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih
2.    mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun
3.    mewakili arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, dan
4.    memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Walaupun demikian Undang Undang Cagar Budaya juga mengatur pengecualian, sebuah obyek yang tidak memenuhi syarat yang disebutkan dalam undang-undang bisa diusulkan sebagai Cagar Budaya bila atas dasar penelitian ternyata obyek tersebut memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia . Proses penetapan sebagai Cagar Budaya harus melalui kajian yang hanya boleh dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya sedangkan penetapannya diterbitkan oleh Kepala Daerah.
Arti Khusus dan Nilai Budaya
Syarat butir 3 dan butir 4 Cagar Budaya menjadi keputusan yang bijak sehingga tidak sembarangan menetapkan obyek menjadi Cagar Budaya. Jadi selain syarat butir 1 dan 2 juga harus memenuhi syarat butir 3 dan 4 sehingga butir 1,2,3,dan 4 menjadi satu kesatuan syarat mutlak.
Pengertian arti khusus dalam syarat butir 3 bisa dipilih salah satu arti khusus atau lebih. Misalnya sebuah obyek tidak memiliki arti khusus bagi sejarah, tetapi memiliki arti khusus bagi ilmu pengetahuan maka obyek tersebut tetap memenuhi syarat butir 3.
Sedangkan pengertian Nilai Budaya dalam syarat butir 4 yang dimaksud adalah setiap bangunan Cagar Budaya harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa yang merujuk kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Syarat usia 50 tahun dan mewikili gaya paling singkat 50 tahun cukup mudah diidentifikasikan, tetapi syarat arti khusus (butir 3) dan nilai budaya (butir 4) biasanya menjadi perdebatan diantara anggota TACB karena tim ahli harus membentang kurun waktu sejarah setiap bangunan dan mencari periode atau peristiwa sejarah mana dari kurun waktu tersebut yang mewakili arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan dan nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Setiap bangunan (obyek) mempunyai peristiwa sejarah sejak berdirinya bangunan hingga 50 tahun yang lalu (1967), jika pada rentang waktu tersebut terdapat periode atau peristiwa sejarah yang mewakili arti khusus (makna) bagi sejarah masyarakat dan bangsa Indonesia maka periode tersebut harus dikembangkan penelitiannya agar memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya. Contoh Rumah Belanda di Jalan Imam Bonjol no 1 Menteng, Jakarta Pusat mempunyai banyak peristiwa sejarah sejak dibangun tahun 1920 diantaranya periode sejarah keluarga Belanda, periode sejarah milik orang Jepang dan periode sejarah proklamasi. maka yang kita pilih sebagai dasar penetapan Cagar Budayanya adalah periode proklamasi karena periode tersebut terjadi peristiwa yang mewakili arti khusus bagi sejarah Indonesia. Peristiwa pentingnya adalah pada bangunan tersebut pernah digunakan sebagai tempat berkumpulnya tokoh kemerdekaan untuk perumusan naskah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan demikian penetapan Bangunan di Jalan Iman Bonjol No 1 Menteng Jakarta bukan karena arsitektur Belanda tetapi didasarkan pada peristiwa heroik yang memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa yang merujuk kepada NKRI.
Tugu Jam Gadang juga harus dilihat bentangan waktunya mulai saat dibangun hingga tahun 1967 peristiwa-peristiwa apa saja yang terjadi pada bentang waktu tersebut. Dari beberapa peristiwa dapat dipilih satu atau lebih peristiwa yang memiliki arti khusus maupun nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa Indonesia. Sehingga penetapan Cagar Budayanya bukan karena semata-mata bangunan kolonial tetapi dikarenakan jatidiri bangsa.
Wujud fisik yang menjadi kenangan bersama (masyarakat) harus dirawat agar kenangan tersebut bisa diwariskan ke generasi berikut. Pengusulan dan penetapan obyek kenangan bersama di kota Bukit Tinggi sebagai Cagar Budaya adalah salah satu upaya merawat kenangan sejarah sepanjang masa. Pemerintah Kota Bukit Tinggi diharapkan dapat menjaga arti khusus dan nilai budaya sebuah obyek agar kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya jatidiri bangsa meningkat. Selain itu Pemerintah Kota perlu menindaklanjuti dengan upaya pelestarian dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan.
Walaupun demikian, upaya pelestarian bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah tetapi masyarakatpun diminta turut berpartisipasi dalam pelindungan obyek yang menjadi kenangan bersama agar tetap diingat oleh generasi berikut dan tidak dilupakan.
__________________
Bacaan
Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 Tentang cagar Budaya

Reza AA Watimena “Teori Ingatan Kolektif” Fakultas Filsafat Unika Widya Mandala Surabaya, 2012

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Wisma Anggrek

13. Batu Kurai Limo Jorong

Garis Waktu Bukittinggi