Bukittinggi Selayang Pandang

Gambar: Tropenmuseum

Bukik nan Tinggi, 

Bukik Tinggi,
Fort de Kock, 
Bukit Tinggi,  
Bukittinggi

Pada tanggal 10 Shaffar 1199 H yang bertepatan dengan 22 Desember 1784 Tuanku Nan Tuo (seorang ulama yang dihormati di Minangkabau) mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Perdagangan. Tanggal Masehi 22 Desember yang merupakan hasil konversi dari tanggal Hijriyah 10 Shaffar inilah yang kemudian ditetapkan menjadi tanggal lahir dari Kota Bukittinggi.

Penetapan tanggal lahir ini merupakan hasil dari seminar yang diadakan tanggal 19-20 September 1988 tentang Hari Jadi Kota Bukittinggi. Seminar ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kodya Tk. II Kota Bukittinggi dengan Fakultas Sastra (sekarang Fakultas Ilmu Budaya) Univ. Andalas Padang. Dikukuhkan dengan Keputusan Walikota No. 188.45.117/1988.

Berlainan dengan masa kolonial dimana Belanda menetapkan tahun 1826 sebagai hari jadi dari kota ini. Hal ini mengacu kepada pembangunan benteng oleh Kapten Beur dalam usaha Belanda menghadapi Mujahid Paderi. Benteng itu kemudian dinamai dengan nama Benteng de Kock (Fort de Kock) dan nama dari benteng tersebut menjadi nama dari kota yang sekarang bernama Bukittinggi.


Banyak orang yang salah faham pada masa sekarang yang berpandangan bahwa tahun pembangunan benteng tersebutlah yang menjadi acuan penetapan hari jadi Kota Bukittinggi. Atau ada juga yang beranggapan bahwa tahun 1820 sebagai hari jadi kota ini hal ini mengacu kepada permufakatan para penghulu di Nagari Kurai yang mengubah nama Bukit Kubangan Kabau (Kawasan Pasar Atas sekarang) menjadi Bukik nan Tinggi.

Masyarakat Kota Bukittinggi & Luhak Agam patut berbangga hati karena dasar penetapan hari lahir dari kota ini ialah Fatwa Ulama. Sangat jarang kita dapati penetapan hari jadi sebuah kota didasarkan pada Fatwa Ulama. Hal ini pertanda bahwa orang tua kita dahulu mengamalkan falsafah;

Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah

Sebagai kota yang berumur tua, Bukittinggi kaya akan sejarah dan peninggalan bersejarahnya. Sebut saja Jam Gadang yang dibangun tahun 1926 oleh arsitek Minangkabau Yazid Abidin.

Sebelumnya pada tahun 1858 Belanda telah memulai pengembangan lokasi pasar yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Pembangunan ini kemudian dilanjutkan sekitar 40 tahun kemudian (1890) bangunan pasar kembali disempurnakan dengan mengerahkan Tenaga Rodi dari nagari-nagari di Agam Tua (Agam Timur).

Sebagai sebuah kota, Bukittinggi juga dilengkapi dengan bangunan fasilitas pemerintahan lainnya seperti kantor pusat pemerintahan, kawasan militer (1861), stasiun kereta api (1890an), hotel (Centrum & Park hotel), penjara (1864), dan fasilitas umum lainnya.

Berbagai bangunan tersebut masih dapat kita saksikan hingga kini namun dengan kondisi berlainan. Seperti Bangunan Penjara & Hotel Centrum (ex. Bahola) yang pada saat ini (2017) kondisinya sangat menggenaskan dan perlu diselamatkan.

Apabila kita berbicara mengenai Ranah Kebudayaan maka kita berbicara mengenai investasi jangka panjang. Investasi ini bukan bersifat langsung melainkan tak langsung dan tidak dapat diukur dengan PAD yang dihasilkan. Hasilnya ialah pembentukan watak dan karakter anak negeri yang pada saat sekarang semakin hari semakin jauh dari identitas Budaya Ibunya.  Minangkabau tengah terancam..

[Dari berbagai sumber-Tim Kebudayaan]

Baca juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Wisma Anggrek

13. Batu Kurai Limo Jorong

Garis Waktu Bukittinggi