Hantaran Ranperda Cagar Budaya (6-7.12.21)


Pada hari Senin tanggal 2 Jumadil Awal 1443/ 6 Desember 2021 Pemerintah Kota Bukittinggi menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya. Hantaran disampaikan oleh Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang dilaksanakan secara luring dan daring (via zoom meeting). 

Pada pembukaan sidang, Ketua DPRD Kota Bukittinggi Benny Yusrial menyebutkan, berdasarkan Pasal 32 ayat.1 UUD 1945 dinyatakan "Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya"

Setelah jeda 15 (lima belas) menit, sidang dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi. Sidang diagendakan esok hari untuk mendengarkan jawaban walikota terkait pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.

Tanggal 3 Jumadil Awal 1443 atau Selasa 7 Desember 2021 disampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi oleh Wakil Walikota Bukittinggi. 

Kita berharap semoga semenjak proses penghantara ini kemudian diproses oleh DPRD Kota Bukittinggi, dan Insya Allah dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota (Perda).

Tautan berita:

  1. Bukittinggi Segera Miliki Perda Cagar Budaya - Scientia
  2. DPRD Kota Bukittinggi gelar sidang paripurna Raperda Cagar Budaya - Haluan
  3. Bukittinggi Hantarkan Ranperda Cagar Budaya dalam Rapat Paripurna DPRD, ini yang dibahas - Minangkabaunews
  4. Enam Fraksi DPRD sampaikan Pandangan Umum terkait Raperda Cagar Budaya - Minangkabaunews
  5. Bukittinggi tanpa Perda Benda Cagar Budaya - Kompas



Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Wisma Anggrek

13. Batu Kurai Limo Jorong

Garis Waktu Bukittinggi