25. Rumah Kayu

 
No.Inventaris CB: 25/BCB-TB/A/02/2007 
Jenis: Peninggalan Sejarah (ODCB), Terdaftar dalam Regnas Kemendikbud
Status: Dilindungi Undang Undang No.11 Th. 2010 dan Perwako No.2 Tahun 2010 


Riwayat bangunan ini tidak diketahui dengan pasti. Status kepemilikannya atas nama Perumka (PT KA). Kemungkinan bangunan ini tidak terlepas dengan keberadaan stasiun KA di bukittinggi yang dibangun sekitar awal tahun 1900-an. Sekarang (tahun 2016) menjadi Warung Bakso Rudal.


Rumah ini terbuat dari kayu dengan menggunakan atap seng. Rumah ini menggunakan kaca-kaca sebagai penutup jendela dan pintu yang di atasnya dibatasi dengan bentuk lengkungan dari kayu. Secara sepintas bangunan ini dari segi arsitekural masih mencirikan bangunan kolonial dengan dekoratif lengkungan-lengungan yang dipadu dengan arsitektur Minangkabau yang diperlihatkan pada bentuk jalusi yang menghiasi bagian muka rumah. Rumah ini mempunyai tiga buah pintu masing-masing terdapat di bagian muka, tengah dan belakang bangunan. Jendelanya terbuat dari kayu dikombinasikan dengan kaca di bagian tengahnya


Like & Follow: 
Join Our WAG: Konco Budaya
Join Our LINE Open Chat: Bukittinggi Culture, History, & Arts
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Wisma Anggrek

13. Batu Kurai Limo Jorong

Garis Waktu Bukittinggi