25. Rumah Kayu
No.Inventaris CB: 25/BCB-TB/A/02/2007
Jenis: Peninggalan Sejarah (ODCB), Terdaftar dalam Regnas Kemendikbud
Status: Dilindungi Undang Undang No.11 Th. 2010 dan Perwako No.2 Tahun 2010
Riwayat bangunan ini
tidak diketahui dengan pasti. Status kepemilikannya atas nama Perumka (PT KA).
Kemungkinan bangunan ini tidak terlepas dengan keberadaan stasiun KA di
bukittinggi yang dibangun sekitar awal tahun 1900-an. Sekarang (tahun 2016)
menjadi Warung Bakso Rudal.
Rumah ini terbuat
dari kayu dengan menggunakan atap seng. Rumah ini menggunakan kaca-kaca sebagai
penutup jendela dan pintu yang di atasnya dibatasi dengan bentuk lengkungan
dari kayu. Secara sepintas bangunan ini dari segi arsitekural masih mencirikan
bangunan kolonial dengan dekoratif lengkungan-lengungan yang dipadu dengan
arsitektur Minangkabau yang diperlihatkan pada bentuk jalusi yang menghiasi
bagian muka rumah. Rumah ini mempunyai tiga buah pintu masing-masing terdapat
di bagian muka, tengah dan belakang bangunan. Jendelanya terbuat dari kayu
dikombinasikan dengan kaca di bagian tengahnya
Like & Follow:
Join Our FB Group: Bukittinggi Culture, History, & Arts
Follow Our Instagram: Bukittinggi Culture, History, & Arts
Komentar
Posting Komentar