Terkait Penutupan RANB dikala Hujan

Museum Rumah Adat Nan Baanjuang (RANB) merupakan salah satu museum yang terdapat di Kota Bukittinggi. Museum ini terdapat dalam objek wisata Kebun Binatang Kinantan yang merupakan salah satu objek wisata favorit di kota ini. Museum ini dibangun pada tahun 1935 dimasa Kolonial Belanda dengan tujuan sebagai fasilitas untuk menyimpan benda-benda koleksi budaya Minangkabau. Pada masa sekarang, museum ini telah berstatus Cagar Budaya.

Sejarah keberadaan Museum Rumah Adat Nan Baanjuang ini tidak terlepas dari Kebun Binatang itu sendiri. Karena penambahan bangunan museum oleh Belanda dimaksudkan untuk mempercantik Kebun Bunga yang mereka buat di atas Bukik Malambuang itu. Perkembangan selanjutnya, Kebun Bunga bertransformasi menjadi Kebun Binatang adapun Museum Rumah Adat Nan Baanjuang tetap dengan fungsinya yang semula, museum.

Museum ini walau dibangun atas instruksi Belanda namun tenaga dan bahan-bahan sepenuhnya berasal dari orang Minangkabau. Setidaknya melalui museum ini kita dapat menyaksikan salah satu pusaka dari orang tua kita zaman dahulu. Kepandaian ilmu pertukangan, seni, dan arsitektur orang Minangkabau dapat kita lihat melalui langgam arsitektur serta ukiran di rumah gadang ini. 

Layaknya Kebun Binatang yang telah berganti nama beberapa kali, pada zaman Belanda bernama Stram Park (Taman Stram) kemudian berubah menjadi Dieren Park (Kebun Binatang), dimasa kemerdekaan kemudian berubah nama menjadi Taman Puti Bungsu, kemudian berganti lagi menjadi Taman Bundo Kanduang, dan setelah itu menjadi Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK). Demikian juga dengan museum ini, kami belum mendapat sumber yang pasti mengenai nama museum ini dimasa kolonial, akan tetapi sebelum bernama Museum Rumah Adat Nan Baanjuang, museum ini bernama Museum Bundo Kanduang.

Perkembangan kehidupan adminstrasi dan birokrasi di Kota Bukittinggi telah menyebabkan museum dan kebun binatang mengalami beberapa kali perubahan organisasi. Mulai dari Kantor kamudian menjadi UPTD dan selanjutnya menjadi Bidang. Pengelolaan museum sendiri pada awalnya disatukan, terakhir dikelola bersama dengan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan dibawah Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Namun pada tahun 2020 Museum Rumah Adat Nan Baajuang dikelola oleh Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun TMSBK masih tetap dikelola oleh Dinas Pariwisaata Pemuda dan Olahraga.

Terjadi beberapa perubahan semenjak pengelolaan oleh manajemen baru ini, perbedaan yang mencolok ialah museum tidak lagi menggunakan tiket masuk. Semua pengunjung Kebun Binatang dan Benteng de Kock dapat dengan bebas masuk ke dalam museum. Banyak pertimbangan tentunya, namun harapan manajemen agar hal ini dapat meringankan masyarakat yang berkunjung sekaligus menarik minat mereka untuk mendatangi museum.

Penghapusan tiket masuk tentunya memberi konsekuensi tersendiri, salah satunya yang sangat berpengaruh dalam pelestarian cagar budaya ialah dapat dengan bebasnya pengunjung keluar masuk sehingga ketika volume kunjungan wisatawan tinggi, akan susah mengendalikan para pengunjung. Hal ini sangat mengkhawatirkan dalam pelestarian cagar budaya karena mengingat usia bangunan yang sudah tua serta telah mengalami beberapa kali perbaikan.

Para pengunjungpun masih memiliki kesadaran yang kurang, terdapat beberapa hal yang sangat mencolok:

  1. Bagi pengunjung yang membawa anak-anak, mereka sering membiarkan anak-anak mereka berlarian di dalam rumah yang berlantai papan. Walau orang tua sudah diberi pemahaman namun hal ini tampaknya tidak berpengaruh banyak.
  2. Beberapa pengunjung yang suka memegang koleksi walau sudah beri tanda peringatan. Ketika diberi tahu terkait hal tersebut, mereka cenderung acuh.
  3. Ketika hari hujan museum sering dijadikan tempat berteduh, sehingga hal ini menyebabkan volume manusia yang berada dalam museum menjadi bertambah. Selain kapasitas yang terbatas, keberadaan pengunjung yang cenderung acuh terhadap kebersihan dan etika di dalam museum menyebabkan musuem kotor selepas mereka tinggalkan.
  4. Beberapa pengunjung juga kerap menggunakan lantai atas museum sebagai tempat duduk-duduk, bersantai, bergerombol, sehingga mengganggu lalu lintas dan sirkulasi pengunjung. 

Kebijakan menutup museum dikala hari hujan memang hanya berlaku di Museum Rumah Adat Nan baanjuang saja. Hal tersebut disebabkan dari keadaan yang melingkupi museum itu sendiri. Sangat berat beban dan tanggung jawab bagi manajeman dan tim pengelola karena benda-benda yang berada di dalam museum merupakan benda-benda budaya berusia tua dan berkategori cagar budaya. Ditambah dengan minimnya kesadaran para pengunjung terutama dalam etika berkunjung. Dan sekadar informasi bagi kita semua, perlindungan terhadap cagar budaya telah dipayungi oleh Undang Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sehingga konsekuensi terhadap pelanggaran akan berujung pidana.


=============

Baca Juga:

Museum Rumah Baanjuang

=============

NO COMMENT:



=====================

Terima kasih banyak atas kunjungan pengunjung ke Museum Rumah Adat Nan Baanjuang, maafkan kekurangan kami dalam melayani karena yang menjadi prioritas kami sesungguhnya ialah menjaga, memelihara, dan melindungi benda-benda koleksi, baru kemudian memberikan edukasi dan pelayanan kepada para pengunjung. Manalah mungkin kami akan melakukan edukasi dan pelayanan kalau benda-benda koleksi kami tidak terawat, rusak, atau bahkan hancur.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Wisma Anggrek

13. Batu Kurai Limo Jorong

Garis Waktu Bukittinggi