Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sumbar
kabarminang
DPRD
Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Perda tentang Adaptasi
Kebiasaan Baru. Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga
kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kehidupan Baru, Hidayat, mengatakan ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol COVID-19.
"Ketentuan
pidana diatur pada pasal 110 ayat 1, di mana setiap orang yang
melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat 1 huruf d angka 2, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2
hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu," kata Hidayat, Jumat
(11/9/2020).
Denda atau kurungan dapat dikenakan bila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Aturan itu tertuang dalam Pasal 110.
Jeratan hukum juga diberlakukan untuk setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan. Dalam Pasal 111, disebutkan para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
"Ranperda ini bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di daerah kabupaten kota, tanpa harus membuat Perda baru, dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah," kata Hidayat.
Pemerintah daerah juga dapat membentuk tim terpadu penegakan protokol kesehatan. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI, dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten/kota.
Berikut ini beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur kewajiban hingga sanksi:
Pasal 12
Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 :
Berikut ini beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur kewajiban hingga sanksi:
Pasal 12
Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 :
a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas
b. Menjaga daya tahan tubuh
c. Melakukan Wudhu bagi yang beragama Islam
d. Menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas
Pasal 106
Dalam
pelaksanaan penegakan hukum, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim
terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan
pengendalian COVID-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol
PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI dan unsur
instansi serta pemerintah kabupaten kota.
Pasal 110
Setiap
orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi
administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran
dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 111
Setiap
penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan
perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha
dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp 15 Juta. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah
dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu
kali. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
Padang, 11/9/2020
Berita terkait lainnya: Sumbarprov.go.id
Paparan Ranperda: PDF
Sumber: IG Kabar Minang
Info Grafis: Kaba Bukittinggi
Like & Follow:
Komentar
Posting Komentar