Edaran Wako Nomor. 2572/III-BKPSDM/2020
Edaran Wako Nomor. 2572/III-BKPSDM/2020
Tentang "Peningkatan Disiplin Penerapan Prortokol Kesehatan Bagi Aparatur Sipil Negara yang Bekerja di kantor dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi"
Tanggal 2 September 2020.
Kepada Kepala SKPD/Unit Kerja:
- Memastikan ASN di lingkungan SKPD/Unit Kerja yang melaksanakan tugas di perkantoran agar tetap memperhatikan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 diantaranya:
- Wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama berada di tempat kerja perkantoran
- Menjaga jarak aman
- Rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
- Membudayakan etika batuk yang benar
- Olahraga
- dan lain-lain
- Tidak menggunakan mesin presensi on-line (finger print) bagi Aparatur Sipil Negara namun menunjuk satu orang petugas untuk mencatat jam kerja kehadiran secara manual (masuk dan pulang) sesuai dengan ketentuan jam kerja sampai kondisi dinyatakan aman kembali
- Untuk sementara waktu seluruh Aparatur Sipil Negara tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
- Dilarang menerima tamu yang berasal dari luar Kota Bukittinggi ke SKPD/Unit Kerja masing-masing
- Melakukan aktifitas olahraga di lingkungan SKPD/Unit kerja masing-masing setiap Jum'at pagi dan setelah selesai olahraga agar melakukan aktifitas bekerja seperti biasa
- Melakukan pengawasan dan pemantauan ASN di lingkungan kerja masing-masing terkait penyebaran COVID-19 dan jika terdapat adanya ASN yang positif COVID-19 agar dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi sebagai bahan bagi BKPSDM untuk pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara
Like & Follow:
Join Our FB Group: Bukittinggi Culture, History, & Arts
Follow Our Instagram: Bukittinggi Culture, History, & Arts
Komentar
Posting Komentar