Edaran Wako Nomor. 2572/III-BKPSDM/2020



Edaran Wako Nomor. 2572/III-BKPSDM/2020 
Tentang "Peningkatan Disiplin Penerapan Prortokol Kesehatan Bagi Aparatur Sipil Negara yang Bekerja di kantor dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal 2 September 2020.


Kepada Kepala SKPD/Unit Kerja:
  1. Memastikan ASN di lingkungan SKPD/Unit Kerja yang melaksanakan tugas di perkantoran agar tetap memperhatikan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 diantaranya:
    • Wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama berada di tempat kerja perkantoran
    • Menjaga jarak aman
    • Rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
    • Membudayakan etika batuk yang benar
    • Olahraga
    • dan lain-lain
  2.   Tidak menggunakan mesin presensi on-line (finger print) bagi Aparatur Sipil Negara namun menunjuk satu orang petugas untuk mencatat jam kerja kehadiran secara manual (masuk dan pulang) sesuai dengan ketentuan jam kerja sampai kondisi dinyatakan aman kembali
  3. Untuk sementara waktu seluruh Aparatur Sipil Negara tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
  4. Dilarang menerima tamu yang berasal dari luar Kota Bukittinggi ke SKPD/Unit Kerja masing-masing
  5. Melakukan aktifitas olahraga di lingkungan SKPD/Unit kerja masing-masing setiap Jum'at pagi dan setelah selesai olahraga agar melakukan aktifitas bekerja seperti biasa
  6. Melakukan pengawasan dan pemantauan ASN di lingkungan kerja masing-masing terkait penyebaran COVID-19 dan jika terdapat adanya ASN yang positif COVID-19 agar dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi sebagai bahan bagi BKPSDM untuk pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara

Like & Follow: 
Follow Our Instagram: Bukittinggi Culture, History, & Arts
Join Our WAG: Konco Budaya
Join Our LINE Open Chat: Bukittinggi Culture, History, & Arts
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Wisma Anggrek

Dongeng: Nenek Tua dan Ikan Gabus

13. Batu Kurai Limo Jorong