Cagar Budaya di Bukittinggi II


 Cagar Budaya di Bukittinggi (Part II)

.
Cagar budaya di Kota Bukittinggi sebagian besar merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda. Peninggalan tersebut tersebar di seluruh kecamatan dalam wilayah administratif Kota Bukittinggi, yaitu Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Guguak Panjang, dan Mandiangin Koto Selayan.
.
Melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.05/ PW.007/ MKP/ 2010 tentang Penetapan 58 Cagar Budaya di Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sudah menetapkan terdapat 24 cagar budaya di Kota Bukittinggi.
.
Kemudian, melalui Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2012 tanggal 3 Februari 2012 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah di Kota Bukittinggi, Pemerintah Kota Bukittinggi juga sudah menetapkan terdapat 42 benda cagar budaya di Kota Bukittinggi, termasuk 23 cagar budaya yang sudah ditetapkan sebelumnya.
.
Sehingga secara keseluruhan terdapat 43 cagar budaya di Kota Bukittinggi yang sudah ditetapkan sampai saat ini, yaitu:
.
...
21. Rumah Keluarga Amiroeddin
22. Villa Merdeka
23. Rumah Dinas Peternakan
24. Makam Tuanku Syeikh Imam Jirek
25. Bekas Akademi Perawat
26. Bangunan SMP Negeri 4 Bukittinggi
28. CK Center
29. Bekas Bank BNI 46
31. Surau Gadang
32. Rumah Gadang Angku Palo
33. Rumah Tinggal di Jalan Mandiangin No. 22
34. Rumah Tinggal di Jalan Mandiangin No. 38
35. Rumah Tinggal di Jalan Veteran No. 97
36. Rumah Tinggal di Jalan dr. A. Rivai No. 38
37. Rumah Tinggal di Jalan dr. A. Rivai No. 40 / 42
38. Rumah / Salon
40. Bekas Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi
41. Rumah Kelahiran Bung Hatta
42. Batu Kurai V Jorong
43. Los Saudagar
.
Sumber:
Pemanfaatan Cagar Budaya sebagai Pariwisata Pusaka di Kota Bukittinggi,
oleh Faisal Zulfi @tourpreneur (2017)
.
Foto diolah dari:
Rencana Aksi Kota Pusaka Kota Bukittinggi (2015 - 2019)

Disalin dari: Kaba Bukittinggi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Wisma Anggrek

Dongeng: Nenek Tua dan Ikan Gabus

13. Batu Kurai Limo Jorong