Cagar Budaya di Bukittinggi I


Cagar Budaya di Bukittinggi (Part I), jangan lupa lihat Part II dan III di postingan berikutnya.
.
Cagar budaya di Kota Bukittinggi sebagian besar merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda. Peninggalan tersebut tersebar di seluruh kecamatan dalam wilayah administratif Kota Bukittinggi, yaitu Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Guguak Panjang, dan Mandiangin Koto Selayan.
.
Melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.05/ PW.007/ MKP/ 2010 tentang Penetapan 58 Cagar Budaya di Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sudah menetapkan terdapat 24 cagar budaya di Kota Bukittinggi.
.
Kemudian, melalui Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2012 tanggal 3 Februari 2012 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah di Kota Bukittinggi, Pemerintah Kota Bukittinggi juga sudah menetapkan terdapat 42 benda cagar budaya di Kota Bukittinggi, termasuk 23 cagar budaya yang sudah ditetapkan sebelumnya.
.
Sehingga secara keseluruhan terdapat 43 cagar budaya di Kota Bukittinggi yang sudah ditetapkan sampai saat ini, diantaranya :
.
1. SMA Negeri 2 Bukittinggi
2. Kantor Disdikpora Kota Bukittinggi
3. Kompleks Polresta Bukittinggi
4. Denzibang 5/1 Bukit Barisan
5. Kompleks Kodim 0304 / Agam
6. Tugu Peringatan Manggopoh
7. SMP Negeri 1 Bukittinggi
8. Gereja Katholik
9. Rumah Bekas Kepala Stasiun
10. Gereja Protestan
12. Studio Foto Agam
14. Istana Bung Hatta
15. Jam Gadang
16. Toko Sulaman Silungkang / Jupp Advertising
18. Wisma Anggrek / Puri Kartika (Mess Kodim)
19. Wisma Cipta Sari
20. Lubang Japang Taman Panorama
...
.
Sumber:
Pemanfaatan Cagar Budaya sebagai Pariwisata Pusaka di Kota Bukittinggi,
oleh Faisal Zulfi @tourpreneur (2017)
.
Foto diolah dari:
Rencana Aksi Kota Pusaka Kota Bukittinggi (2015 - 2019)

Disalin dari: Kaba Bukittinggi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Wisma Anggrek

Dongeng: Nenek Tua dan Ikan Gabus

13. Batu Kurai Limo Jorong