16. Gereja Katolik
No Regnas: RNCB.20181025.02.001531
SK Penetapan: SK Menteri NoPM.05/PW.007/MKP/2010
Status: dilindungi Undang-Undang
Gereja Katolik berada di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguak Panjang. Tidak diketahui dengan pasti kapan gereja ini dibangun. Hanya saja dalam riwayat pembangunannya, gereja ini pada mulanya dibuat semi permanen dengan atap dari ijuk. Bangunan ibadah ini pernah terbakar dan dibangun kembali. Pada tahun 1926 ketika Kota Bukittinggi terkena bencana gempa tektonik yang mengakibatkan beberapa bangunan hancur, termasuk Gereja Katholik ini.
Pada tahun 1928, gereja ini
dibangun kembali dan diresmikan pada tanggal 4 April 1929. Pada masa pendudukan
Jepang gereja ini pernah beralih fungsi sebagai gedung DPRD bentukan Jepang.
Bangunan yang ada sekarang ini merupakan hasil pembangunan yang ketiga
tersebut, yaitu pada tahun 1928. Sampai sekarang bangunan ini masih berfungsi sebagai
gereja Katholik. Pada kompleks gereja ini terdapat tiga blok bangunan.
Bangunan gereja berada di tengah-tengah, sedangkan dua bangunan lain berada di
sayap kanan dan kiri masing-masing untuk pastoran dan susteran. Secara
arsitektural, bangunan ini tidak banyak berubah, tetapi banyak komponen yang
telah mengalami penggantian dari aslinya.
Pergantian
terutama pada bagian jendela-jendela kaca. Semula kaca-kaca tersebut berglasir
dengan gambar warna-warni, kemudian pada tahun 1984 diganti dengan kaca modern
(ray ban). Atap gereja menggunakan
atap seng dengan menara di kanan depan bangunan sebagai tempat lonceng.
Interior gereja dibuat tanpa pembatas dengan bentuk lengkung pada bagian
plafonnya yang terbuat dari tembok beton, dengan hiasan motif bunga. Bagian
depan bangunan dibuat balkon untuk para jemaat dan bagian belakangnya terdapat
kamar-kamar yang berfungsi sebagai persiapan kebaktian.
Luas bangunan gereja ini 504 m² dengan ukuran 28 x
18 meter. Secara kepemilikan bangunan ini dibawah Yayasan
Keuskupan Padang.
Berkas terkait:
Berkas terkait:
Komentar
Posting Komentar