Bidang Kebudayaan, Disdikbud Bukittinggi

Pada awal tahun 2017 berlaku nomenklatur baru dimana dilakukan tata organisasi baru. Tidak hanya di Kota Bukittinggi namun juga pada beberapa daerah tingkat dua dan tingkat satu lainnya. Secara resmi Bidang Kebudayaan Disdikbud mulai ada pada awal tahun 2017 dengan susunan seksi-seksi:[1] 

  1. Seksi Permuseuman, 
  2. Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah, dan (CB&PS)
  3. Seksi Bina Seni dan Nilai Tradisi (BNST)

Sebelumnya, tupoksi Kebudayaan berada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atau Disbudpar (sejak tahun 2017 menjadi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga-Disparpora). Pada masa itu Disbudpar terdiri atas empat bidang yakni:

  1. Bidang Kebudayaan
  2. Bidang Pariwisata
  3. Bidang Museum dan Peninggalan Sejarah (MPS)
  4. Bidang Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan

Dimana dupoksi yang ada terpecah kepada 2 (dua) Bidang yakni Bidang Kebudayaan dan Bidang Museum dan Peninggalan Sejarah. Pada salah satu seksi di Bidang Kebudayaan terdapat tupoksi yang kini dijalankan oleh Seksi BNST. Dua lagi terdapat pada Bidang MPS yakni Seksi Permuseuman dan Seksi Peninggalan Sejarah. Satu seksi lagi yakni Seksi Taman Panorama dan Lubang Japang (TPLJ) tetap di Disparpora.

Kepala Bidang Kebudayaan pertama ialah Drs. Erwin Umar, M.Pd yang diangkat diawal tahun (antara Januari-Februari) kemudian diakhir tahun posisi tersebut digantikan oleh Dra. Yernida Agus yang menjabat hingga tahun 2019. Setelah itu posisi kabid digantikan oleh Dwiningrum Setiyani, AP, M.Si yang menjabat hingga Agustus 2021. Sejak akhir bulan Agustus jabatan kabid dipegang oleh Drs. Mul Akhiar Dt. Sinaro.

Adapun para kepala seksi dijabat oleh:

  1. Seksi Permuseuman: Zul Haris (2017-2018), Marilis S.Ag (2019-2021), MM, MBA, Beta Ayu Listyorini, SS (September 2021-Desember 2021)
  2. Seksi Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah: Beta Ayu Listyorini (2017-2021), SS, Fakhri, SS (September 2021-Desember 2021)
  3. Seksi Bina Seni dan Nilai Tradisi: Drs. Mul Akhiar Dt. Sinaro (2017-2018), Agung Pratma, S.Sn (2018-2019), Yogian Hutagama S.STPar, M.Sn (2019-2021)

Kemudian pada tanggal 31 Desember 2021 dilakukan pelantikan pejabat fungsional melalui penyetaraan. Dimana Eselon IV di Bidang Kebudayaan menjadi Fungsional Pamong Budaya Muda. Sehingga ketiga kasi tersebut di atas menjadi pejabat fungsional.

find us on: linktr.ee/kebudayaan


Catatan Kaki:

[1] Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor.9)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Wisma Anggrek

13. Batu Kurai Limo Jorong

Garis Waktu Bukittinggi