Kotak Pos Lama (Brievenbus)

 

Foto: klik positif

Kotak Surat atau Bis Surat atau Brievenbus dalam bahasa Belanda atau kotak pos merupakan tempat atau kotak untuk mengirim surat yang sudah diberi alamat tujuan yang jelas, dan perangko yang cukup.

Dalam sejarahnya di Indonesia, pos sudah ada sejak tahun 1602 pada saat VOC berkuasa.  Gubernur Jenderal G.W Van Imhoff mendirikan  kantor pos pertama di Batavia atau jakarta pada tanggal 26 agustus tahun 1746.

Keberadaan Kantor pos sendiri sangat penting karena berkaitan erat dengan sejarah perkembangan telekomunikasi bahkan sejarah bangsa Indonesia sendiri.

Berperan penting dalam memperlancar arus surat menyurat selama masa kolonial Belanda dan berkembang setelah penemuan teknologi telegram dan telepon.

Keberadaan kantor pos dan kotak surat berkembang ke seluruh pelosok nusantara, termasuk Kota Bukittinggi. Keberadaan kotak surat di Bukittinggi tidak terlepas dari keberadaan Kantor Pos itu sendiri. 

Keberadaan kantor pos di Kota Bukittinggi belum dapat ditelusuri dengan pasti dikarenakan keterbatasan sumber. Namun keberadaannya dapat dipastikan mengingat Kota Bukittinggi merupakan salah satu kota terpenting kolonial di luar Pulau Jawa pada masa penjajahan.


Indikasi lain mengenai keberadaan kantor pos ini ialah sejarah keluarga dari Bung Hatta. Kakek beliau yang bernama Ilyas Bagindo Marah merupakan seorang kontraktor yang menangani pengiriman barang/benda pos dari Bukittinggi ke Lubuk Sikaping kemudian terus ke Kota Sibolga di Tapanuli.

Kotak surat atau bis surat sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam bidang perposan semenjak masa dahulu. Hal ini mempermudah si pengirim untuk memberikan suratnya kepada pihak pos yang menangani jasa pengiriman surat. Biasanya kotak surat ini disebar pada beberapa titik di daerah yang menjadi wilayah kerja kantor pos tersebut. 

Tidak diketahui jumlah pasti dari bis surat ini di Kota Bukittinggi pada masa dahulu, demikian juga dengan penyebarannya. Namun kini yang tersisa hanyalah dua buah yang pada saat sekarang diletakkan di depan Gedung Kantor Pos Kota Bukittinggi.

-------------------

Telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Bukittinggi dengan Surat Keputusan Walikota Bukittinggi No. 188.45-247-2019. Lampiran SK, Silahkan klik DISINI

===========

Baca juga: Brieven Bus: Benda Bersejarah di Kantor Pos Bukittinggi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Wisma Anggrek

13. Batu Kurai Limo Jorong

Garis Waktu Bukittinggi