Pamong Budaya
Pamong berasal dari Bahasa Jawa 'among' atau 'emong' yang artinya ialah mengasuh/membimbing/mendidik. Kemudian kata ini menjadi 'pengamong' atau 'pengemong' yang artinya ialah orang yang mengasuh/membimbing/mendidik.[1]
Sedangkan dalam laman Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pamong |pa.mong| berarti pendidik/pengasuh/pengurus.[2]
Sedangkan 'budaya' berasal dari Bahasa Sanksekerta 'buddhayah' yang merupakan bentuk jamak dari 'budhi' yang diartikan hal-hal yang berkaitan dengan bui atau akal manusia. Budaya didefenisikan sebagai suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sekelompok orang serta diwarisi dari generasi ke genenasi.[3]
Dalam Bahasa Inggris digunakan kata 'culture' yang berasal dari Bahasa Latin 'cultura'. Sedangkan bagi Minangkabau dan Alam Melayu lebih cocok digunakan kata 'adat' yang berasal dari Bahasa Arab 'adah'. Menurut wikipedia, adat terdiri dari nilai-nilai atau norma, kelembagaan, dan hukum. Sampai abad ke-19 kata ini hanya dikenal pada masyarakat berkebudayaan Melayu.[4]
Adapun Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.[5]
Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Pamong Budaya adalah PNS baik pusat maupun daerah. Memiliki jenjang sebagai berikut:
Kategori Keterampilan:
- Pamong Budaya Terampil (IIc/IId)
- Pamong Budaya Mahir (IIIa/IIIb)
- Pamong Budaya Penyelia (IIIc/IIId)
Kategori Keahlian:
- Pamong Budaya Ahli Pertama (IIIa/IIIb)
- Pamong Budaya Ahli Muda (IIIc/IIId)
- Pamong Budaya Ahli Madya (IVa/IVb/IVc)
- Pamong Budaya Ahli Utama (IVd/IVe)
Catatan Kaki:
[1] Dikutip dari Satpol PP Bone, Klik DISINI
[2] Kamis Besar Bahasa Indonesia, klik DISINI
[3] Lihat Wikipedia, klik DISINI
[4] Lihat DISINI
[5] Jabfung kemdikbud, lihat DISINI
Baca juga:
Komentar
Posting Komentar