Langsung ke konten utama

LATAR BELAKANG SEJARAH HARI JADI SUMATERA BARAT

Ilustrasi Gambar: id.depositphoto

Oleh : SAIFUL.SP Disalin dari kiriman Facebook Saiful Guci

Ciloteh Tanpa Suara- Hari ini 1 Oktober 2021 ,Popinsi Sumatera Barat memperingati dua peristiwa penting, pertama Hari Kesaktian Pancasila dan kedua adalah Hari Jadi Sumatera Barat ke-76.
Bagi saya, peritiwa ini selalu terlintas dalam ingatan latar belakang ditetapkan hari jadi Sumatera Barat ini dengan bermula pada hari Kamis 14 Februari 2019, saya kedatangan tamu di ruangan kerja bernama Rio Eka Putra, Staf Komisi I DPRD Sumatera Barat. Sebagai Kabag Humas DPRD Limo Puluah Koto (waktu itu) kami berdiskusi dengan topik sesuai dengan kedatangan mereka tentang akan diadakan konsultasi publik “Ranperda Tetang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat” yang akan diadakan pada hari Senin 18 Februari 2019.
Sebagai seorang yang hobbi sejarah, saya sangat tertarik dengan hal ini. Dan dikatakan terhadap penetapan hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota yang ditetapkan pada tanggal 13 April 1841 saya ikut terlibat di dalamnya.
Saat itu saya bertanya, Provinsi Sumatera Barat dimana kecendurangan memilih secara waktu, historis dan yuridisnya. Tentu sudah ada kajian akademis yang tertuang dalam kerangkan acuan kerja (KAK) atau term of reference (TOR).
Apakah saya boleh melihat term of reference (TOR). Konsultasi Publik “ Ranperda Tentang Hari Jadi “ Provinsi Sumatera Barat yang akan diadakan pada hari senin 18 Februari 2019 besok ? “ Tanya saya kepada Rio Eka Putra.
Kemudian Rio Eko Putra memperlihatakan Term of Reference (TOR). Konsultasi Publik “ Ranperda Tentang Hari Jadi “ Provinsi Sumatera Barat.
Provinsi Sumatera Barat merupakan bagian dari NKRI, telah ada dan telah menunjukkan eksistensinya dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia. Sumatera Barat atau provinsi Sumatera Barat, telah ada dan telah menujukkan eksistensinya sejak zaman penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, masa pergerakan merebut dan mempertahankan kemerdekaan – NKRI, sampai pada masa pasca kemerdekaan.
Provinsi Sumatera Barat yang telah ada dan telah menujukkan eksistensinya yang cukup besar dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, akan tetapi sampai saat ini belum menetapkan Hari Jadi kelahirannya yang dapat diperingati oleh masyarakatnya sebagai wujud kecintaan dan kebanggaan masyarakat terhadap Provinsi Sumatera Barat.
Dari tinjauan sejarah dan studi dokumentasi, lahirnya atau dibentuknya Sumatera Barat atau Provinsi Sumatera Barat dapat dikelompokan pada 2 (dua) periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode setelah kemerdekaan.

1. Pada Periode Sebelum Kemerdekaan
Nama Sumatera Barat untuk pertama kalinya muncul pada tahun 1609 pada saat VOC membentuk Unit Pemerintahan untuk wilayah bagian barat pulau Sumatera dengan nama “ Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust “ dan kemudian berlanjut dengan pembentukan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 29 November 1837 oleh Pemerintahan Kolonial Belanda dengan nama “ Gouvernement van Sumatra’s Westkust “.[1]

2. Pada Periode Setelah Kemerdekaan
Lahirnya atau dibentuknya Sumatera Barat dalam kedudukan sebagai provinsi maupun sebagai sebuah keresidenan, adalah sebagai berikut. Tanggal 1 Oktober 1945, pembentukan Keresidenan Sumatera Barat yang merupakan salah satu dari 10 Keresidenan dari Porvinsi Sumatera. Pembentukan Keresidenan Sumatera Barat dilakukan bersamaan dengan pengambilalihan pemerintahan dari tanggan tentara pendudukan Jepang oleh para pemuda Pimpinan Moh. Syafei, DR. Moh. Jamil dan Rasuna Said serta Pimpinan Komite Nasional Indonesia Daerah Sumatera Barat (KNID-SB).
Tanggal 15 April 1948, pembentukan Provinsi Sumatera Tengah yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggah, dimana Sumatera Barat merupakan salah satu bagian dari Provinsi Sumatera Tengah tersebut.
Tanggal 9 Agustus 1957, pemisahan Provinsi Sumatera Tengah menjadi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, yang ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Dari Ranperda tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat yang akan di bahas dalam pendapat publik cenderung memilih Hari Jadi Administrasi Provinsi Sumatera Barat pada Pasca Kemerdekaan RI dan akan mengajukan tanggal 9 Agustus 1957 sebagai hari Jadi.
Maka saya mengatakan “ Apabila tanggal 9 Agustus 1957 ini berhasil ditetapkan oleh Pemerintahan Sumatera Barat bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat ada periode sejarah yang hilang, hilanglah sejarah Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat. Hilanglah Periode bahwa Provinsi Sumatera Barat pernah dipimpin oleh Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat. Dan saya mengusulkan tanggal yang tepat untuk dijadikan hari jadi Sumatera Barat adalah 1 Oktober 1945 dan saya mempunyai beberpa buku yang bisa dijadikan referensi “ Ujar saya. Dan Rio Eka Putra menjanjikan untuk menyampaikan saran ini kepada Tim yang telah dibentuk.

Diskusi dengan Tim Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat
Pada hari Rabu 3 April 2019 saya kedatangan empat tamu istimewa kerumah, yaitu : Bapak Rusdi Lubis (almarhum), Delvi, Rio Eka Putra dan Ferry Wahab adalah Staf Ahli dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat. Kami berdiskusi dengan topik sesuai dengan kedatangan mereka tentang akan disahkannya “Ranperda Tetang Hari Jadi Sumatera Barat”.
Setengah hari kami bercerita tentang Sumatera Barat masa lalu dan masa sekarang terutama yang berkaitan dengan sejarah Sumatera Barat. Berbagai buku lama dan artikel tentang Sumatera Barat saya keluarkan.
Provinsi Sumatera Barat merupakan bagian dari NKRI, telah ada dan telah menunjukkan eksistensinya dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia. Sumatera Barat atau provinsi Sumatera Barat, telah ada dan telah menujukkan eksistensinya sejak zaman penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, masa pergerakan merebut dan mempertahankan kemerdekaan – NKRI, sampai pada masa pasca kemerdekaan.
Provinsi Sumatera Barat yang telah ada dan telah menujukkan eksistensinya yang cukup besar dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, akan tetapi sampai saat ini belum menetapkan Hari Jadi kelahirannya yang dapat diperingati oleh masyarakatnya sebagai wujud kecintaan dan kebanggaan masyarakat terhadap Sumatera Barat.
Dari tinjauan sejarah dan studi dokumentasi, lahirnya atau dibentuknya Sumatera Barat atau Provinsi Sumatera Barat dapat dikelompokkan pada 2 (dua) periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode setelah kemerdekaan.
1. Pada periode sebelum kemerdekaan, nama Sumatera Barat untuk pertama kalinya muncul pada tahun 1609 pada saat VOC membentuk Unit Pemerintahan untuk wilayah bagian barat pulau Sumatera dengan nama “ Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust “ dan kemudian berlanjut dengan pembentukan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 29 November 1837 oleh Pemerintahan Kolonial Belanda dengan nama “ Gouvernement van Sumatra’s Westkust “.
Untuk Periode sebelum kemerdekaan, saya perlihat kepada mereka buku sejarah sebagai acuan, yaitu : Gusti Asnan, Pemerintahan Sumatera Barat dari VOC Hingga Reformasi (Citra Pustaka, 2006) dan artikel juga di tulis oleh : Gusti Asnan, Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat Berdasarkan Perkembangan Sejarah Pemerintahan Daerah.
Gusti Asnan (2006) menjelaskan, Provinsi Sumatera Barat adalah sebuah daerah administratif. Salah satu dari sekian banyak ciri daerah administratif adalah pembentukannya yang ditentukan oleh keputusan politik atau kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah.
Keputusan politik atau kebijakan pemerintah tersebut membuat bentuk, tingkatan dan kawasan teritorial sebuah daerah administratif bersifat statis. Namun di sisi lain, bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa sifat statis dari bentuk, tingkatan dan kawasan teritorial daerah administratif itu tidak dapat pula diterima sepenuhnya.
Penentuan bentuk, tingkat, kawasan teritorial daerah administratif yang berdasarkan keputusan politik dan kebijakan pemerintah tersebut ternyata cenderung mengalami perubahan seiring dengan terjadinya perubahan pemerintahan (atau ada desakan warga masyarakat). Jadi kestatisan tersebut hanya berlaku untuk suatu kurun masa tertentu, dan di kurun waktu yang lain seiring dengan terjadinya perubahan pemerintahan atau desakan warga masyarakat, maka kestatisan itu akan mengalami perubahan lagi.
Cikal-bakal penggunaan nama Sumatera Barat menjadi sebuah daerah administratif dapat ditelusuri jauh kebelakang, setidaknya sejak perempat terakhir abad ke-17. Pada saat itu, Sumatera Barat dipergunakan untuk nama daerah administratif setingkat hoofdcomptoir yang dinamakan Hoofdcomptoir Sumatra’s Westkust (Kawasan Perdagangan Utama Pantai Barat Sumatera).

Hoofdcomptoir adalah salah satu unit administraif yang diperkenalkan oleh VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie). Sejak saat itu, hingga awal abad ke-19 wilayah yang menjadi bagian dari daerah aministratif itu hanya terbatas pada daerah di pinggi pantai saja, dengan pusat-pusat politik dan ekonominya di beberapa kota yang ada lojinya, seperti Indrapura, Padang, Pulau Cingkuak, Padang, Pariaman, Tiku, Airbangis, Barus dan Singkel. Padang, di mana loji terbesarnya berada sekaligus mejadi ibukota daerah adminisitratif ini. Berdasarkan informasi di atas, walaupun hanya mencakup kawasan dengan jarak yang tidak begitu jauh ke arah pedalaman, wilayah daerah administratif ini merentang panjang dari Indrapura selatan hingga Singkel di utara.
Nama Sumatera Barat (Sumatra’s Westkust) sempat hilang dari penamaan daerah administratif sejak VOC dibubarkan (1799). Tidak saja penamaannya yang hilang, tetapi wilayah yang menjadi unit adminitratif tersebut juga jatuh kedalam kekuasaan Inggris atau kembali menjadi daerah merdeka. Inggris mengambil alih kekuasaan terhadap hampir seluruh wilayah Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust bagian selatan (mulai dari Airbangis hingga Indrapura). Secara administratif, oleh Inggris, kawasan ini dijadikan sebagai sebuah residency (Residency of Padang) dan menjadi bagian dari Gouvernment Bengkulu. Sedangkan daerah-daerah yang lain yang berada di bagian utara, mulai dari Natal hingga Singkel kembali menjadi daerah merdeka.
Keadaan mulai berobah ketika Inggris menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah Hindia Belanda 1819. Sejak itu pemerintah Hinia Belanda mulai mengincar daerah pedalaman dan ingin memperluas wilayah kekuasaannya ke daerah pedalaman tersebut. Keinginan itu kemudian bisa diwujudkan, karena adanya permintaan bantuan oleh Alam Bagagarsyah dan sekelompok penghulu dari Tanah Data kepada Belanda untuk memerangi Kaum [Putih] Paderi.

Berdasarkan permintaan tersebut dan kemudian dikuatkan dengan Perjanjian 20 Februari 1820 maka Belanda mulai masuk ke pedalaman. Perlahan tetapi pasti, satu demi satu daerah pedalaman mulai jatuh ketangan Belanda. Seiring dengan perluasan daerah kekuasaan tersebut maka tahun 1823 Belanda melakukan reorganisasi pemerintahannya, dari Residentie van Padang menjadi Residentie van Padang en Onderhorigheden (Keresidenan Padang dan Daerah-daerah Taklukannya). Sesuai dengan namanya, wilayah yang menjadi bagian dari menjadi Residentie van Padang en Onderhorigheden mencakup sebagian besar kawasan pedalaman Minangkabau yang telah ditalukkan.
Pemakaian nama menjadi Residentie van Padang en Onderhorigheden tetap dipertahankan hingga tahun 1837, ketika semua daerah pedalaman Minangkabau dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda dan Tuanku Imam Bonjol, pemimpin Perang Paderi berhasil ditangkap. Dengan keberhasilannya mengakhir perlawanan kaum Paderi, pemerintah Hindia Belanda melakukan kembali reorganisasi pemerintahannya. Saat itu status (level) daerah administratif untuk daerah ini ditingkatkan menjadi gouvernement (setingkat provinsi) dan namanya kembali menjadi Sumatra’s Westkust (Gouvernement van Sumatra’s Westkust) (Besluit van Gouvernement Kommissaris Cochius, 29 November 1837).
Tidak puas dengan hanya menguasai kawasan yang identik dengan daerah budaya Minangkabau saja, pemerintah Hinida Belanda kemudian meluaskan ekspansi politiknya ke arah utara (Tanah Batak) dan juga pulau-pulau di lepas pantai barat Sumatera. Maka setelah melakukan berbagai kampanye militer, maka tahun 1865 sebagian besar Tanah Batak dan Pulau Nias serta Kepulauan Mentawai berhasil diduduki dan dijadikan sebagai bagian daerah daerah administratif Sumatra’s Westkust.
Pada awal abad ke-20, seiring dengan semakin dinamisnya perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di Tanah Batak dan Minangkabau, maka Batavia memutuskan untuk menjadikan kedua daerah budaya menjadi dua daerah administratif, yakni Gouvernement van Sumatra’s Westkust untuk kawasan yang identik dengan daerah budaya Minangkabau (termasuk daerah Kampar) dan Residentie van Tapanoeli untuk kawasan yang identik dengan daerah budaya Batak (Staatsblad van Nederlandsch-Indie, No. 419, 1905).

Namun ada yang menarik dari pembentukan kedua daerah administratif ini, ke dalam Gouvernement van Sumatra’s Westkust juga dimasukkan Kepulauan Mentawai (yang secara etnik tidak sama sama dengan orang Minangkabau) dan ke dalam Residentie van Tapanoeli dimasukkan Pulau Nias dan Pulau Batu serta Pulau Telo yang secara etnik tidak sama dengan orang Batak.

Enam tahun setelah itu, status (level) unit pemerintahahan untuk Sumatra’s Westkust diturunkan menjadi residentie dan dinamakan Residentie van Sumatra’s Westkust. Keputusan ini dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch- Indie 1913 No. 321 (diperkuat lagi oleh oleh apa yang diungkapkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1913 No. 569 dam 1914 No. 3030).
Pasca-pemberontakan Siliungkang, tepatnya tahun 1929, sekali lagi Pemerintah Hindia Belanda melakukan reorganisasi pemerintahannya di Sumatera Barat. Saat itu, seiring dengan ekspansi politik yang dilakukan ke arah selatan, wilayah administartif Sumatera Barat juga dipeluas sehingga mencakup daerah Kerinci. Bahkan Sungai Penuh dijadikan sebagai ibukota dari Afdeeling Kerintji-Painan.
Pada masa penduduk Jepang (1942-1945) nama Sumatera Barat tetap dipakai sebagai penamaaan daerah administratif, yakni Sumatora Nishi Kaigan Shu (Keresidenan Pantai Barat Sumatera). Pada saat itu ada sedikit perubahan wilayah administratif, daerah Kampar dikeluarkan dari Sumatera Barat dan masukkan ke dalam Riau Shu (Keresidenan Riau). Afdeeling daerah administrative stingkat kabupaten.
Ahmad Husein dkk , Sejarah Perjuangan Kemerdekaan RI di Minangkabau/Riau 1945-1950 Jilid I ( Badan Pemurnian Sejarah Indnesia, 1978). Pada permulaan pendudukan Jepang tokoh-tokoh masyarakat mendirikan Komite Rakyat yang diketuai oleh Umar Marah Alamsyah dengan anggota diantaranya : Mohammad Sjafei, Suska, Mr. Abu Bakar Jaar, Abdullah St.Sinaro, Dr.Hakim, Dr. Athos , Yakub Rasyid, Anas St. Mansyur Bumi, Syarif Usman dan Ismail Lengah serta Ir. Soekarno yang berkedudukan di Padang dengan bantuan Persatuan Saudagar Indonesia.
Pada bulan Agustus 1943 dibentuklah Badan Perwakilan Sumatera Barat yang disebut dengan Shu Sangi Kai dengan ketua Mohammad Sjafei, sekretaris R. Dt. P. Baringek dan berkedudukan di Padang.
Karena kebutuhan perang semakin mendesak, serta kedudukan Jepang semakin terjepit, maka pada akhir 1944 dibentuklah Badan Kebaktian Rakyat Sumatera ( Seikei Ganshu Hokakai) yang diketuai oleh Mohammad Sjafei dengan Sekretaris Mr. St. Mohamad Rasyid dengan kantor pusat terletak di Muaro Padang.
Jepang menjanjikan kemerdekaan yang semulanya untuk wilkayah Jawa dan Madura dan diperluas untuk Sumatera, maka pada bulan Juli 1945 dibentuk pulalah untuk Sumatera Badan Perwakilan yang disebut dengan Chuo Sangi In. Badan itu berkedudukan di Bukittinggi dengan ketua Mohammad Sjafei dan sekretarisnya Adinogoro.
2. Pada Periode Setelah Kemerdekaan
Saya perlihatkan dua buah buku yang dapat menjadi rujukan : 1) Ahmad Husein dkk , Sejarah Perjuangan Kemerdekaan RI di Minangkabau/Riau 1945-1950 Jilid I ( Badan Pemurnian Sejarah Indnesia , 1978) hal:88-123.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 malam seorang pegawai PTT bernama Ahmad Basya yang diperkerjakan dikantor berita Domei dapat menangkap berita Proklamasi yang disiarkan oleh kantor berita Domei Jakarta. Selanjutnya Proklamasi tersebut diketik rangkap 10 oleh Asri Aidit gelar St.Rajo nan Sati dan di tempelkan ditempat ramai sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebarlah dari mulut ke mulut Proklamasi kemerdekan Indonesia. Pada sore hari tanggal 19 Agustus 1945 Mohammad Sjafei mengadakan rapat di rumah dr. Rasyidin di Padang Panjang. Setelah dirundingkan maka diambil keputusan untuk memperbanyak berita Proklamasi dengan cara mengetiknya.
Lengkapnya teks pernyataan atau Permakloeman berbunyi :
PERMAKLOEMAN
KEMERDEKAAN INDONESIA
Mengikuti dan mengoeatkan pernyataan Kemerdekaatn Indonesia oleh Bangsa Indonesia
Seperti PROKLAMASI pemimpin2 besar kita SOEKARNO-HATTA, atas nama Bangsa indonesia
Seperti berikoet :
P R O K L A M A S I
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
KEMERDEKAAN INDONESIA
Hal hal yang mengenai pemindahan kekoeasaan
dan lain lain diselenggarakan dengan tjara
saksama dan dalam tempo yang se singkat2nya
Djakarta
Hari 17 boelan 8 tahoen 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
SOEKARNO-HATTA
Maka kami Bangsa Indonesia di Soematera dengan ini mengakoei Kemerdekaan Indonesia
Seperti di maksoed dalam Proklamasi di atas dan mendjoenjoeng keagoengan kedoea
pemimpin Indonesia itou.
Boekittinggi
Hari 29 bl 8 th 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Di Soematera
MOEHAMMAD SJAFEI
Mohammad Sjafei Residen Sumatera Barat Pertama.
Setelah maklumat proklamasi di sebarkan maka dibentuklah Komite Nasional Daerah (KNID) Sumatera Barat. KNID dihubungkan dengan keputusan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang rapat pada tanggal 19-22 Agustus 1945.
Pada tanggal 31 Agustus 1945 diadakan rapat KNID pertama kali di Alang Lawas, di rumah Abdul Muluk untuk melahirkan atau dibentuknya Sumatera Barat dalam kedudukan sebagai sebagai sebuah keresidenan. Kemudian Muhammad Sjafei, walaupun belum secara resmi merupakan pilihan dari Komite Nasional Sumatera Barat sebagai Residen telah memulai tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan di Sumatera Barat. Di Bulan September 1945 itu juga ia berusaha untuk bertemu dengan pimpinan Jepang. Keputusan ini diambil dari pertemuan di rumahnya di Pelabihan/Kayu Tanam, dengan tujuan untuk memperoleh alat-alat senjata Jepang. Pertemuan tersebut dihari oleh : Dr. Rasidin, St. Usman Kaim (Suska), Chatib Selaiman, dan Muhammad Sjafei sebagai tuan rumah. Pertemuan dengan pimpinan Jepang dengan maksud memperoleh alat-alat senjata dikabulkan oleh pimpinan Jepang. Dan Mohammad Sjafei pun menjanjikan akan menghindari setiap bentrokan dengan tenta Jepang.
Pada 1 Oktober 1945, KNID Sumatera Barat mengadakan sidang pleno betempat di pasar Gadang/Padang. Pada sidang tersebut yang menjadi perhatian besar adalah ditetapkannya Mohammad Sjafei sebagai Residen Sumatera Barat yang dilantik oleh Gubernur Sumatera pada tanggal 3 Oktober 1945 sampai dengan 15 Nopember 1945. Mohammad Sjafei memimpin Residen Sumatera Barat Pertama dalam Propinsi Sumatera.
Pembentukan Keresidenan Sumatera Barat dilakukan bersamaan dengan pengambil-alihan pemerintahan dari tangan tentara pendudukan Jepang oleh para pemuda Pimpinan Mohamad Syafei, DR. Moh. Jamil dan Rasuna Said serta Pimpinan Komite Nasional Indonesia Daerah Sumatera Barat (KNID-SB).
Selanjutnya pada tanggal 8 Oktober 1945, Mohammad Sjafei sebagai Residen Sumatera Barat mengeluarkan Besluit Nomor 1 mengeluarkan ketetapan sebagai berikut: masing-masing mewakili pekerjaan Kepala Luhak:

Padang Sekitarnya : Djamaloes Jahya.
Painan : Moh.Sjarif gelar Sutan Bandaro
Kerinci/Indera Pura : M.Jarjis Bebastani
Tanah Datar : Parlin gelar St.Alamsyah.
Agam :St.Moh.Djosan.
Limapuluh Kota : Sjafri gelar St.Pangeran.
Solok/Sawahlunto : St.Diatas gelar Dt.Bagindo Radjo
Pasaman : Abdul Rahman gelar St.Larangan.
Mr. Nasroen Gubernur Pertama Sumatera Tengah
Sementara dalam buku Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah, Kementrian Penerangan, dimana pada tanggal 15 April 1948, pembentukan Provinsi Sumatera Tengah yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggah, dimana Sumatera Barat merupakan salah satu bagian dari Provinsi Sumatera Tengah tersebut.
Yang menjadi Gubernur pertama Sumatera Tengah adalah Mr. Nasroen. Dan dibentuk pulalah DPR Sumatera Tengah. Cita-cita desentralisasi untuk membagi Sumatera Tengah dalam daerah otonom itupun mulai dilakukan, walaupun situasi politik pada saat itu penuh dengan udara perjuangan yang tegang sesudah perjanjian Renvile ditandatangani 21 Januari 1948.
Gubernur Sumatera Tengah Pada tangal 19 September 1948 No.2431/10/Gste mengirimkan surat kepada Komisaris Pemerintah Pusat di Bukittinggi untuk segera mengadakan rapat untuk membentuk daerah desentralisasi di Sumatera Tengah. Maka pada tanggal 30 September 1948 diadakan rapat kombinasi Sumatera Tengah guna mempercepat terlaksananya desentralisasai. Dimana pada waktu itu didapatkan kesimpulan dan usul-usul, bahwa :

1. Baik diadakan suatu panitia membuat rancangan mengenai Sumatera Tengah, sebab apabila ditunggu rancangan pusat mungkin lama sekali baru akan selesai.

2. Soal Desentralisasi hendaklah harus selesai pada akhir tahun 1948.

Panitia Desentralisasi Sumatera Tengah
Untuk merealisir cita-cita Desentralisasi di atas, maka Badan Executif Dewan Pemerintahan Sumatera Tegah (DPST) pada tangal 6 Oktober 1948 mengeluarkan suatu ketetapan dengan No: 6/B.E./I/10/Ste tentang Panitia Desentralisasi Sumatera Tengah yang beranggotakan 11 (sebelas ) orang , yaitu sebagai berikut:
1) Syamsuddin, Bupati d/p Gub. Sumatera Tengah sebagai ketua,
2) Ahmad Chatib Sekretaris DPR Sumatera Barat sebagai Sekretaris,
3) Marzuki Jatim, anggota DPST Sumatera Barat,
4) Chatib Sulaiman Angota DPR Sumatera Barat,
5) Anwar St. Saidi anggota DPST dan DPR Sumatera Barat,
6) Enny Karim, Bupati d/p Res. Sumbar,
7) Umar Usman, anggota DPST dan DPR Riau,
8)Djalalloeddin, Bupati d/p Res. Riau,
9) Gulmat siregar, anggota DPST dan DPR Riau,
10) A. Chatab, angota B.E dan DPR Jambi,1
1) Salim Anggota BE dan DPR Jambi, dan
12) Bachsan Bupati Muara Jambi.
Panitia Desentralisasi Sumatera Tengah ini bersidang dari tanggal 25 – 31 Oktober 1948 dengan ujud selambat-lambatnya pada tangal 1 Januari 1949 seluruh Propinsi Sumatera Tengah sudah pasti Otonom.
Setelah melakukan sidang selama seminggu Panitia Desentralisasi Sumatera Tengah berunding masak-masak sehingga didapatkanlah kesimpulan dasar pendirian sebagai berikut: Dalam pembagian Kabupaten hendaknya mempunyai kesatuan cita-cita, perimbangan jumlah penduduk, luas wilayah, ekonomi, letak geografis, kesatuan adat istiadat dan tentang nama-nama kabupaten hendaknya diambil berdasarkan sejarah dan alam ( gunung dan sungai-sungai).
Berdasarkan hal tersebut di atas dapatlah Propinsi Sumatera Tengah direncanakan pembagian kepada 11 Kabupaten . yaitu :
1 Kabupaten SINGGALANG PASAMAN ,ibukotanya BUKITTINGGI dan melingkungi daerah Kewedanaa Agam Tua, Padang Panjang, Maninjau, Lubuak Sikapiang, Talu ( kecuali Negeri Sasak dan Latingan )
2 Kabupaten SINAMAR ibu kotanya PAYAKUMBUH melingkungi daerah Kewedanaan Payakumbuh, Suliki dan Batu Sangkar
3 Kabupaten TALANG ibukotanya SOLOK dan meliputi kewedanaan Solok, Sawah Lunto, Sijunjuang, Alahan Panjang dan Muaro Labuah
4 Kabupaten SAMUDERA ibukotanya PARIAMAN meliputi kewedanaan Air Bangis, Pariaman, Lubuak Aluang, Padang Luar Kota, Mentawai, dan negeri-negeri Tiku, Sasak dan Latingan
5 Kabupaten KERINCI/PASISIR SELATAN ibukotanya SUNGAI PENUH dan meliputi kewedanaan Kerinci, Balai Selasa dan Painan.
6 Kabupaten KAMPAR ibukotanya PAKAN BARU dan meliputi Kewedanaan Pakan Baru,Bangkinang kecuali kecamatan Singgingi, Pasir Pangaraian, dan Kecamatan Langgam.
7 Kabupaten INDRAGIRI ibukotanya RENGAT dan meliputi daerah kewedanaan Rengat, Taluk, Tembilahan dan Kecamatan Singgingi.
8 Kabupaten BENGKALIS ibukotanya BENGKALIS dan meliputi kewedanaan Bengkalis, Bagan Siapi-api, Selat Panjang, Siak,Pelalawan, Kecuali Kecamatan Langgam .
9 Kabupaten KEPULAUAN RIAU ibukotanya TANJUNG PINANG dan meliputi kewedanaan Karimun, Lingga, Tanjung Pinang dan Pulau Tujuh.
10 Kabupaten MERANGIN ibukotanya MUARO TEBO meliputi kewedanaan Muaro Tebo, Bangko,Saralagon dan Muaro Bungo.
11 Kabupaten BATANGHARI ibukotanya JAMBI dan meliputi kewedanaan Jambi, Muara Tambesi, Kuala Tungkal, dan Muara Sabak

Penetapan Daerah Kabupaten
Rencana Panitia Desentralisasi ini diajukan kepada Pemerintah setelah disiapkan pada tanggal 25 Nopember 1948. Lima hari kemudian yaitu pada tanggal 30 Nopember 1948, berdasarkan usul Panitia Desentralisasi Sumatera Tengah ini, dikeluarkanlah oleh Komisariat Pemerintah Pusat (Kompempus) di Sumatera satu peraturan NO 81/Kom/U. Selanjutnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Tengah (DPRST). Dan disegerakan pembantukan Kabupaten dibeberapa daerah.
Tetapi udara politik antara Republik Indonesia dan Belanda semakin tegang dan pada tangal 19 Desember 1948 Belanda pun melancarkan Agresinya yang kedua, tepat sehari setelah berakhirnya sidang DPRST ke II, dimana diputuskan antara lain pencabutan status Keresidenan Riau, Jambi dan Sumatera Barat.
Dan pada hari itu juga 19 Desember 1948 di Istana Wakil Presiden di Bukittingi, diadakan rapat yang diketuai oleh Menteri Keuangan R.I Mr. Syafruddin Perawiranegara dengan dihadiri oleh Ketua Kompempus Mr. Teunku M. Hasan, PanglimaTentera Terr. Sumatera Kolonel Hidayat, Gubernur Sumatera Tengah. Mr. Nasroen dan lain-lainya. Dalam Pertemuan ini diambil ketetapan bahwa Propinsi Sumatera Tengah buat sementara dibekukan dan Dewan Pertahanan Daerah (DPD) Keresidenan di hidupkan kembali dan diberi kekuasaan penuh untuk melancarkan Pemerintahan dan perjuangan dalam Keresidenan masing-masing. Dan Gubernur Sumatera Tengah ditetapkan sebagai koordinator dari tiga DPD dalam Propinsi Sumatera Tengah itu. Dan dengan demikian, maka Dewan Perwakilan sejak dari DPRST sampai DPR Kabupaten dan Wilayah yang baru dibentuk, maupun DPR negeri-negeri yang lama, dinon aktifkan.
Dan para anggota dari semua DPR ini lalu menerjunkan diri kedalam perang kemerdekaan di dalam susunan-susunan yang dibentuk oleh Pemerintahan Militer seperti MPRN, MPRK,PMT, BPNK dan lain-lain.

Pembentukan [Kabinet] PDRI, 22 Desember 1948 [2]
Pada tanggal 22 Desember 1948 di Halaban, setelah mendengar berita yang resmi bahwa Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ditawan oleh Belanda, dibentuklah Pemerintah Darurat Republik Indonesia ( PDRI) dengan susunan sebagai berikut :

1. Mr . Syafruddin Prawiranegara: Ketua merangkap Pertahanan, Penerangan dan mewakili urusan luar negeri
2. Mr. A.A Maramis : Menteri Luar Negeri
3. Mr. Teuku M. Hasan : Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan mewakili urusan dalam negeri dan Agama
4. Mr. Lukman Hakim : Keuangan dan mewakili Kehakiman
5. Mr. Sutan M. Rasyid: Perburuhan dan Sosial, Pembangunan dan Pemuda, serta Keamanan
6. Ir. Mananti Sitompul : Pekerjaan umum dan mewakili Kesehatan.
7. Ir. Inderatjaja : Perhubungan dan mewakili Kemakmuran

Daerah Milter Sumatera Barat.

Sementara menunggu persetujuan dari ketua PDRI, melalui pemancar-pemancar Radio Koto Tinggi pada tanggal 1 Januari 1949 yang terus-menerus berhubungan dengan PDRI, maka persetujuan tersebut segera diperdapat. Maka tibalah saatnya bahwa pemerintahan yang dengan sendirinya oleh serangan Belanda telah menjadi Pemerintah Militer itu dimiliterisir secara resmi.

Maka pada tanggal 2 Januari 1949 dengan ketetapan Panglima Tentera dan Territorium Sumatera No.WKS/SI/Ist 038, sehingga susunan Pemerintahan Militer di Sumatera adalah :

1. Daerah Aceh, Langkat dan Tanah Karo, Gubernur Militernya adalah Teungku Daud Beurueh.
2. Daerah Sumatera Timur dan Tapanuli, Gubernur Militernya adalah Dr. Ferdinand Lumban Tobing.
3. Daerah Sumatera Barat, Gubernur Militernya adalah Mr. St. M. Rasyid,
4. Daerah Riau,Gubernur Militernya adalah R.M Otojo,
5. Daerah Sumatera Selatan dan Jambi, Gubernur Militernya adalah Dr. Adnan Kapau Gani.

Pembagian Kabupaten secara perang.
Selama era Pemerintahan Militer. Untuk mendukung perjuangan menghadapi Belanda. Seluruh Sumatera Barat yang dulunya dibagi kepada tujuh Kabupaten, dan direncanakan akan dijadikan enam Kabupaten, oleh karena keadaan perjuangan dijadikan delapan Kabupaten, dengan tambaban Kabupaten Sawah Lunto/Sijunjung, Hasil penataan dituangkan dalam Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat No.8/G.14/Instr-49 pada tanggal 11 Januari 1949,yaitu :

1. Kabupaten Padang/Pariaman yang dipimpin oleh Bupati Militer B.A. Murad, dengan dibantu oleh Patih Udin.
2. Kabupaten Agam [masuk Bukittinggi] yang dipimpin mulanya oleh Bupati Militer Dahlan Jambek yang merangkap Komandan Pertempuran berpangkat Let. Kolonel, dan kemudian kedudukannya sebagai Bupati digantikan oleh Bupati Militer Said Rasad.
3. Kabupaten Lima Puluh Kota yang dipimpin oleh Bupati Militer Arisun St. Alamsyah, dan setelah beliau gugur dalam perjuangan, digantikan oleh Bupati Militer S.J. St. Mangkuto.
4. Kabupaten Tanah Datar yang dipimpin oleh Bupati Militer Sidi Bakaruddin yang sebelum agresi mengepalai Jawatan Kereta Api Sumatera Barat.
5. Kabupaten Solok dipimpin oleh Bupati Militer H. Darwis Dt. Tumangguang.
6. Kabupaten (Pesisir Selatan Kerinci), yang dipimpin oleh Bupati Militer Aminuddin.
7. Kabupaten Pasaman yang dipimpin oleh Bupati Militer Basjrah Lubis.
8. Kabupaten Sawah Lunto Sijunjuang yang mulanya dipimpin oleh Bupati Militer Tan Tuah Bagindo Ratu, dan kemudian oleh Bupati Militer A. Jarjis Bebasthani.
Dengan keluarnya instruksi No. 8/G.14/Instr-49 yang tersebut di atas semakin terasalah pentingnya koordinasi dalam segala lapangan perjua¬ngan, terutama antara Pemerintah Sipil, Ketenteraan dan organisasi-organisasi Rakyat. Dimana-mana hasrat untuk mengkoordinir segala tindakan lalu diujudkan berupa rapat-rapat koordinasi yang menghasilkan akan kerjasama yang semakin erat antara segenap instansi-instansi pemerintahan itu.

Tindakan Gubernur dalam Pemerintahan Sumatera Barat

Adapun tindakan-tindakan kedalam yang diambil oleh Gubernur Militer Sumatera Barat, yang mengeluarkan Instruksi pada tanggal 13 Januari 1949, yang menetapkan bahwa Sekretariat itu terdiri dari beberapa bagian, yaitu :

1. Bagian Pemerintahan perkara dan personalia, yang dipimpin oleh Rasyid Manan.
2. Bagian Umum, surat menyurat, arsip, penerima tamu, yang dipimpin oleh Effendi Nur.
3. Bagian Penerangan, penyiaran dan ordonans, yang dipimpin oleh Noersoehod.
4. Bagian Keuangan dan Perbekalan, dibawah pimpinan Orang Kayo Ganto Suaro, dibantu oleh Alwi dan intendan Divisi.
5. Bagian Undang-undang, menyiapkan peraturan-peraturan menyambut tamu sebelum datang kepada Gubernur Militer, yang dipimpin oleh Khatib Sulaiman.
6. Bagian Perburuhan dan Sosial , termasuk pengungsian dari orang-orang yang masuk ke Koto Tingi dipimpin oleh Malik Ahmad.
7. Bagian Militer dan Intelijen di bawah pimpinan seorang Opsir yang namanya tidak diumumkan.

Pasca Konferensi Meja Bundar
Pasca pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda sesuai KMB (Konferensi Meja Bundar), maka berdasarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) No.4/1950 yang ditetapkan 14 Agustus 1950, sekali lagi ditegaskan bahwa Status admnistratif dan peta wilayah Sumatera Barat mengalami perubahan yang drastis dan sejak saat itu tidak berubah lagi tahun 1957.

Perubahan ini berhubungan erat dengan gejolak politik daerah, yakni diambilalihnya pemerintahah daerah Sumatera Tengah oleh Dewan Banteng. Tahun itu Jakarta memberlakukan UU Darurat No. 19 tertanggal 9 Agustus 1957 yang isinya membubarkan Provinsi Sumatera Tengah yang dibentuk dengan Perpu No. 4 tahun 1950. Selanjutnya UU itu memecah bekas Provinsi Sumatera Tengah tersebut menjadi tiga Daerah Swatantra Tingkat I (waktu itu lazim dikenal dengan Daswati I), yaitu: 1). Provinsi Sumatera Barat;
2). Provinsi Riau , dan
3). Provinsi Jambi.

Melalui UU tersebut daerah kerinci dikeluarkan dari Sumatera Barat dan dimasukkan kedalam Provinsi Jambi. Sejak saat itu hingga saat sekarang wilayah administratif Sumatera Barat tidak mengalami perubahan lagi.

Keputusan kebersamaan
Dari Ranperda tentang Hari Jadi Sumatera Barat yang telah di bahas dalam pendapat publik cenderung memilih Hari Jadi Administrasi Provinsi Sumatera Barat pada Pasca Kemerdekaan RI dan akan mengajukan tanggal 9 Agustus 1957 sebagai hari Jadi.
Berdasarkan penjelasan dari lintasan perjalanan sejarah daerah administratif Sumatera Barat di atas, Tanggal 9 Agustus 1957, pemisahan Provinsi Sumatera Tengah menjadi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, yang ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Apabila tanggal 9 Agustus 1957 ini berhasil ditetapkan oleh Pemerintahan Sumatera Barat bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat ada periode sejarah yang hilang, hilanglah sejarah Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat (1948-1949). Hilanglah Periode bahwa Provinsi Sumatera Barat pernah dipimpin oleh Mohammad Rasyid Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat. (1949).
Untuk itu penulis menyarankan untuk dijadikan tanggal 1 Oktober 1945 sebagai dasar penetapan hari jadi Sumatera Barat. Pada 1 Oktober 1945, KNID Sumatera Barat mengadakan sidang pleno bertempat di pasar Gadang/Padang. Pada sidang tersebut ditetapkannya Mohammad Sjafei sebagai Residen Sumatera Barat yang dilantik oleh Gubernur Sumatera pada tanggal 3 Oktober 1945 dan sejak itu istilah Sumatera Barat telah di kumandangkan. Dan sejak tahun 2019 telah diperingati Hari Jadi Sumatera Barat melalui Rapat Parpurna DPRD Sumatera Barat , dan hari ini Jumat tahun 202 kita akan memperingatinya yang ke-76.

Sumber Tulisan:
1) Gusti Asnan , Pemerintahan Sumatera Barat dari VOC hingga Revormasi.
2) Gudti Asnan ,Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat Berdasarkan Perkembangan Sejarah Pemerintahan Daerah.
3) Republik Indonesia Sumatera Tengah oleh Kementrian Penerangan
4) Sejarah Perjuangan Kemerdekaan RI di Minangkabau /Riau 1945-1950 Jilid I.

Pulutan 1 Oktober 2021 


Catatan kaki oleh admin:

[1] Sumatera Westkust bermakna Pantai Barat Sumatera bukan Sumatera Barat seperti yang selama ini banyak orang sangka. Westkust apabila diterjemahkan ke Bahasa Inggris menjadi West Coast.

[2] PDRI dibentuk di Bukittinggi pada tanggal 19 Desember Petang di Rumah Dinas Tengku Mohammad Hassan. Pengumuman Kabinet PDRI pada tanggal 22 Desember di Halaban. Selengkapnya baca DISINI

Komentar

Acap Dilihat

39. Los Saudagar

Los Saudagar atau Lorong Saudagar atau masyarakat Bukittinggi dan Agam juga mengenalnya dengan nama Balakang Pasa ialah komplek bangunan ruko peninggalan kolonial yang masih bertahan di Bukittinggi. Pada gempa tahun 2006, sebagian besar dari bangunan ruko disini hancur dan hanya menyisakan puing-puing. Kini hanya sebagian kecil dari bangunan yang masih bertahan. Komplek bangunan ini telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya Nasional dengan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 dengan Nomor  Nomor PM.05/PW.007/MKP2010 . ====================== Di sebelah timur terdiri dari blok-blok bangunan berjajar yang dinamakan dengan `belakang pasar` yang dibangun pada tahun 1917 (berdasarkan yang tertera pada salah satu bangunannya). Blok ruko pada daerah ini menjual barang¬barang kodian, minyak tanah, minyak goreng dan kapuk. Jalan diantara deretan blok bangunan ini dikenal dengan nama Jalan Saudagar dan Jalan Kumango, yaitu tempat menjual barang-barang kelontong. Deretan blo

20. Sekolah MULO (SMP N 3&4 Bukittinggi)

Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Bukittinggi berdasarkan  SK Walikota No. 188.45-335-2021 Tanggal 30 Desember 2021 Bangunan SMP 3 dan 4 atau dahulu merupakan SMP 2 berada di Jalan Panorama, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang . Berdasarkan keterangan yang didapat dari kepala sekolah, bangunan sekolah ini merupakan Sekolah MULO (sekolah menengah) pada masa Kolonial Belanda. Hingga tahun 1945 bangunan ini masih difungsikan sebagai sekolah menengah oleh pemerintah Indonesia. Setelah sekolah menengah di tiadakan kemudian pada tahun berikutnya beralih fungsi sebagai tempat percetakan "Oeang Republik Indonesia (ORI)". 

19. SMP N 1 Bukittinggi

No Regnas: RNCB.20181025.02.001532 SK Penetapan: SK Menteri No PM.05/PW.007/MKP/2010   Status: dilindungi Undang-Undang     Gedung Sekolah SMP 1 berada di Jalan Sudirman No. 1, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguak Panjang. Tidak ada keterangan yang jelas mengenai riwayat bangunan ini, tetapi dilihat dari bentuk arsitekturnya tampak bahwa bangunan ini mewakili gaya yang khas pada masa kolonial yang ditunjukkan pada bangunan tembok yang kokoh dan balok-balok kayu yang besar serta ukuran pintu dan jendela yang relatif besar pula.  Sampai sekarang bangunan ini masih berfungsi sebagai sekolah (SMP 1).  Bangunan yang berada di kompleks ini terdiri dari 3 blok bangunan. Bangunan utamanya berada di tengah-tengah yang dipergunakan sebagai ruang belajar mengajar. Dua buah bangunan lain merupakan bangunan tambahan yang dibuat tahun 1985 yang difungsikan sebagai ruang majelis guru dan ruang tata usaha.

Lilik #9

Hijab memiliki banyak bentuk dan nama, sesuai dengan kebudayaan masyarakat yang memakainya. Hijab sendiri merupakan kata yang terdapat dalam Al Qur'an [1] dan Jilbab merupakan suatu kata yang populer dimasa Orde Baru. [2] Buya Hamka menerjemahkan Hijab dan Khimar sebagai 'selendang' atau ada juga yang mengatakan beliau menerjemahkannya sebagai 'Kudung' yang berarti 'Kerudung' [3]. Singkat kata, Hijab merupakan kata Syari'at yang merupakan suatu konsep tentang bagaimana seorang perempuan (muslimah) dalam menutupi salah satu auratnya. Sedangkan dalam ranah kebudayaan dikenal berbagai nama dan bentuk seperti; niqab, burqa, chadar (cadar), hijab, [4] dan lain sebagainya.

Dongeng: Nenek Tua dan Ikan Gabus

  SDN06BatamKota | Dahulu kala, ada seorang Nenek Tua yang sangat miskin. Pakaiannya, hanya yang melekat di badannya. Itu pun sudah compang-camping. Pekerjaan sehari-hari Nenek Tua itu sebagai pencari kayu bakar di hutan untuk ditukarkan dengan makanan. Di saat musim kemarau, di hutan itu, banyak sungai yang kering, dan kekurangan air. Nenek Tua pun pergi ke hutan untuk mencari kayu bakar. Ketika  sampai di hutan itu, Nenek Tua itu melihat banyak sekali ikan gabus di tempat yang kekeringan, mereka sedang menggelepar-gelepar. Dia begitu gembira. “Mungkin ini rezekiku. Aku akan merasakan lezatnya daging ikan gabus. Nanti, aku akan goreng sebagian dan sebagian lagi kujual,"ujarnya membatin. Lalu, ia pun menjongkok, sambil menyaksikan ikan-ikan gabus yang menggelepar-gelepar itu. Namun, lama-kelamaan, nenek tua itu berubah niat, ia menjadi iba. Akhirnya, ia mengurungkan niatnya mengambil ikan-ikan gabus itu. Dia hanya diam, sambil memandangi ikan-ikan gabus yang tid

Pasanggrahan di Sumatera Barat Awal Abad ke-20

  Singgalang.co.id | Pelancongan adalah perjalanan dan rangkaian aktivitas yang dilakukan oleh manusia, baik secara perorangan atau berkelompok ke suatu tempat untuk sementara waktu. Aktivitas ini dilakukan dengan tujuan mencari ketenangan, kedamaian, keseimbangan, keserasian dan kebahagiaan jiwa/batin. Di samping membutuhkan prasarana dan sarana transportasi, kegiatan ini juga membutuhkan sarana akomodasi. Salah satu jenis akomodasi yang dibutuhkan wisatawan adalah tempat menginap. Tiga contoh fasilitas akomodasi yang sangat lazim dikenal dan digunakan para pelancong saat sekarang adalah hotel, apartemen, dan guesthouse . Tempo doeloe, terutama pada kurun waktu empat dekade pertama awal abad ke-20, jenis-jenis akomodasi ini dikenal dengan sebutan hotel dan pasanggrahan. Sumber-sumber lama dari era Belanda, pada awalnya, mendefinisikan pasanggrahan sebagai tempat tinggal/menginap sementara bagi para ambtenar (pegawai pemerintah) atau orang-orang pemerintahan, termasuk juga aparat mil

Lomba Vlog untuk Umum

  Halo, Sahabat Nusa! Kamu suka videografi? Sering membuat konten video vlogging atau semacamnya di media sosial kamu? Pas sekali, agaknya! Kali ini Nusa akan mewadahi bakatmu dalam sebuah lomba vlog :) Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat dalam merevitalisasi potensi Jalur Rempah serta meningkatkan pemahaman dan pemaknaan Jalur Rempah, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyelenggarakan kegiatan lomba Vlog di kompetisi Bumi Rempah Nusantara untuk Dunia!

Tingkuluak #10

Tingkuluak merupakan salah satu Hijab perempuan Minangkabau selain Lilik . Penggunaan tingkuluak menjadi bagian dari pakaian adat. Seperti dikenal namanya 'Tingkuluak Tanduak'.  Bentuk Tingkuluak bermacam-macam, ada yang sekadar membungkus kepala sehingga rambut perempuan tidak kelihatan. Namun ada juga yang menutup hingga ke bahu serta ada pula yang mencapai dada. Seperti Tingkuluak Koto Gadang.