Langsung ke konten utama

Festival Film Animasi Cerita Rakyat (FFACR) 2021


 Dalam upaya melindungi bahasa dan sastra daerah serta memperkaya data bahasa daerah dalam bentuk video animasi, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa kembali menyelenggarakan kegiatan Festival Film Animasi Cerita Rakyat (FFACR) pada tahun 2021. Festival animasi ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan bagi para peserta didik, mahasiswa, dan masyarakat mengekspresikan kreativitas dan meningkatkan kecintaan terhadap bangsa Indonesia di tengah perbedaan bahasa daerah.

A.

Ketentuan Pelaksanaan

 

1.

Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, memiliki KTP atau kartu pelajar;

 

2.

Peserta terdiri atas perseorangan ataupun tim;

 

3.

Peserta dapat mengirimkan lebih dari satu proposal. Tim juri hanya akan meloloskan satu proposal yang lolos seleksi;

 

4.

Peserta tidak dipungut biaya apapun;

 

5.

 

Peserta wajib mengikuti akun Instagram Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (@badanbahasakemendikbud) dan Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra (@labbineka);

 

6.

Peserta dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

 

 

a.

SMA/SMK/sederajat

 

 

 

b.

mahasiswa dan umum

 

 

7.

 

Karya tidak mengandung unsur SARA, pornografi, politik, kekerasan, kata-kata kasar yang tidak sesuai dengan etika, maupun menyerang/memojokkan pihak-pihak tertentu;

 

8.

 

Karya bersifat orisinal, tidak melanggar hak cipta/hak kekayaan intelektual (HKI);

 

9.

 

Karya tidak melanggar hak cipta dan etika pembuatan karya cipta (bukan tiruan) serta tidak mengandung pelanggaran hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia;

 

10.

 

Karya animasi tidak mengandung unsur penyimpangan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS);

 

11.

Karya animasi diproduksi pada tahun 2020—2021;

 

12.

Karya tidak pernah terikat kontrak perjanjian dengan pihak lain;

 

13.

Karya merupakan film animasi cerita rakyat dengan ketentuan:

 

 

a.

Format video: MP4 Full HD (1080p) (16:9) 25 fps;

 

 

 

 

b.

 

Durasi video minimum 3 menit dan maksimum 5 menit (sudah termasuk opening dan credit title). Peserta yang mengirimkan video kurang dari 3 menit atau lebih dari 5 menit akan didiskualifikasi;

14

.

Karya animasi menggunakan bahasa daerah dan mencantumkan takarir (substitle) sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar;

 

15.

 

Karya animasi peserta mencantumkan logo resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di sebelah kanan atas;

 

16.

 

 

Musik dan suara harus bersifat orisinal atau karya sendiri. Peserta dapat menggunakan musik yang tidak berbayar (free royalty music) dengan mencantumkan tautan sumbernya, seperti pencipta atau penyanyi. Peserta melampirkan izin penggunaan dari pemilik lagu, jika menggunakan musik berhak cipta;

 

17.

 

Apabila di kemudian hari terdapat gugatan hak cipta, pihak panitia tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Panitia berasumsi bahwa seluruh film yang diikutsertakan merupakan karya orisinal dari peserta;

 

18.

 

 

 

Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan  Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki hak untuk menggunakan/menyebarluaskan seluruh hasil karya yang telah dikirimkan ke Badan Bahasa. Hak cipta karya yang dikirimkan tetap menjadi milik peserta;

 

19

.

Panitia berhak mendiskualifikasi dan membatalkan pemenang apabila ditemukan kecurangan;

 

20.

Jumlah hadiah untuk perorangan atau tim tetap sama; dan

 

21.

Keputusan juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

 

 

 

B.

Mekanisme Pendaftaran

 

1.

 

Peserta memilih salah satu jenis animasi, yaitu 2D, 3D, campuran, atau stop motion;

 

2.

 

Peserta mendaftar melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarFFACR2021;

 

3.

 

Fomat berkas pendaftaran dapat diunduh melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/InfoFFACR2021;

 

4.

 

Formulir, surat pernyataan, dan proposal ditik dengan jenis huruf Times New Roman berukuran 12 di kertas A4 dan disimpan dengan format PDF;

 

5.

 

Formulir  disimpan dengan nama FFACR2021_FORMPROPOSAL_[Nama tim]_[Kategori].PDF;

 

6.

 

Surat pernyataan disimpan dengan nama FFACR2021_PERNYATAAN_[Nama Tim]_[Kategori].PDF;

 

7.

Proposal dan pitch bible dibuat dengan ketentuan berikut.

 

 

a.

Proposal ditik menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;

 

 

b.

Logo Kemendikbudristek dimasukkan di sudut  kanan atas proposal dan sudut kiri logo instansi peserta. Judul karya dicantumkan di bagian catatan kaki (footnote); 

 

 

c.

Proposal berisi:

- Judul

- Nama tim beserta nama anggota

- Nama instansi (sekolah/perguruan tinggi/perusahaan)

- Latar belakang dan sumber/referensi penyusunan karya animasi

- pitch bible yang berisi informasi tentang:

  • Premis yang angkat dalam karya animasi,
  • Dramatik Premis/sinopsis,
  • Director’s Treatment,
  • Desain, deskripsi dan pengembangan karakter animasi,
  • Concept art environment and property,
  • Naskah atau Script, dan
  • Storyboard (rancangan gambar 2-3 adegan).
  • Penutup

 

 

d.

 

 

Proposal disimpan dengan nama FFACR2021_PROPOSAL_[Nama Tim]_[Kategori].PDF;

 

 

8.

Video presentasi pitch bible dibuat dengan ketentuan berikut.

 

 

  1. Presentasi berdurasi maksimal 15 menit.

 

 

  1. Video diunggah ke YouTube (unlisted) dengan dengan nama FFACR2021_PRESENTASI_[Nama Tim]_[Judul]_[Kategori].PDF;

 

9.

 

Panitia akan mengumumkan proposal yang lolos seleksi di laman dan media sosial Badan Bahasa dan Labbineka; dan

 

10.

 

Peserta yang lolos seleksi dapat melanjutkan ke tahap pembuatan karya animasi.

 

 

 

C.

Juri

 

Tim juri terdiri atas unsur pelaku industri animasi, akademisi, serta perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

D.

Kriteria Penilaian

 

Aspek yang dinilai oleh juri meliputi:

 

1.

Kreativitas

 

2.

Komunikatif

 

3.

Teknik pembuatan

 

4.

Orisinalitas ide

 

5.

Sinematografi

 

6.

Pesan moral

 

7.

Tata suara

 

8.

Tata cahaya/pencahayaan

 

9.

Aspek visual

 

10.

Penyuntingan

 

 

 

E.

Hadiah

 

1.

 

Pemenang akan diumumkan pada Puncak Bulan Bahasa dan Sastra 2021 (Oktober 2021).

 

2.

 

Pemenang setiap kategori akan mendapatkan sertifikat penghargaan dan dana pembinaan tunai dengan perincian sebagai berikut.  

 

 

Kategori SMA/SMK/Sederajat

 

 

a.

Juara I

Rp13.000.000,00

 

 

b.

Juara  II

Rp9.000.000,00

 

 

c.

Juara      III

Rp6.000.000,00

 

 

d.

Juara    Harapan  I

Rp3.000.000,00

 

 

e.

Juara Harapan  II

Rp2.000.000,00

 

 

Kategori Mahasiswa/Umum   

 

 

a.

Juara  I

Rp16.000.000,00

 

 

b.

Juara II

Rp11.000.000,00

 

 

c.

Juara  III           

Rp8.000.000,00

 

 

d.

Juara Harapan  I

Rp4.000.000,00

 

 

e.

Juara Harapan  II

Rp3.000.000,00

 

3.

 

Pajak hadiah ditanggung pemenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

 

 


F.

Narahubung

 

Petunjuk teknis pelaksanaan lengkap dapat diunduh melalui tautan dalam poster kegiatan. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi:



 

Panitia Festival Film Animasi Cerita Rakyat 2021

Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Kawasan Indonesia Peace and Security Center

Jalan Anyar Km. 4, Tangkil, Kabupaten Bogor

 surel: labbineka@gmail.com, labbineka@kemdikbud.go.id

Narahubung:

085294279739 (Septimariani)

085210029089 (Reza Amarta Prayoga)

 

Unduh JUKNIS Lomba DI:

Sumber: Laman Badan Bahasa Kemdikbud RI

 

Komentar

Acap Dilihat

39. Los Saudagar

Los Saudagar atau Lorong Saudagar atau masyarakat Bukittinggi dan Agam juga mengenalnya dengan nama Balakang Pasa ialah komplek bangunan ruko peninggalan kolonial yang masih bertahan di Bukittinggi. Pada gempa tahun 2006, sebagian besar dari bangunan ruko disini hancur dan hanya menyisakan puing-puing. Kini hanya sebagian kecil dari bangunan yang masih bertahan. Komplek bangunan ini telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya Nasional dengan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 dengan Nomor  Nomor PM.05/PW.007/MKP2010 . ====================== Di sebelah timur terdiri dari blok-blok bangunan berjajar yang dinamakan dengan `belakang pasar` yang dibangun pada tahun 1917 (berdasarkan yang tertera pada salah satu bangunannya). Blok ruko pada daerah ini menjual barang¬barang kodian, minyak tanah, minyak goreng dan kapuk. Jalan diantara deretan blok bangunan ini dikenal dengan nama Jalan Saudagar dan Jalan Kumango, yaitu tempat menjual barang-barang kelontong. Deretan blo

Tingkuluak #10

Tingkuluak merupakan salah satu Hijab perempuan Minangkabau selain Lilik . Penggunaan tingkuluak menjadi bagian dari pakaian adat. Seperti dikenal namanya 'Tingkuluak Tanduak'.  Bentuk Tingkuluak bermacam-macam, ada yang sekadar membungkus kepala sehingga rambut perempuan tidak kelihatan. Namun ada juga yang menutup hingga ke bahu serta ada pula yang mencapai dada. Seperti Tingkuluak Koto Gadang.

20. Sekolah MULO (SMP N 3&4 Bukittinggi)

Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Bukittinggi berdasarkan  SK Walikota No. 188.45-335-2021 Tanggal 30 Desember 2021 Bangunan SMP 3 dan 4 atau dahulu merupakan SMP 2 berada di Jalan Panorama, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang . Berdasarkan keterangan yang didapat dari kepala sekolah, bangunan sekolah ini merupakan Sekolah MULO (sekolah menengah) pada masa Kolonial Belanda. Hingga tahun 1945 bangunan ini masih difungsikan sebagai sekolah menengah oleh pemerintah Indonesia. Setelah sekolah menengah di tiadakan kemudian pada tahun berikutnya beralih fungsi sebagai tempat percetakan "Oeang Republik Indonesia (ORI)". 

19. SMP N 1 Bukittinggi

No Regnas: RNCB.20181025.02.001532 SK Penetapan: SK Menteri No PM.05/PW.007/MKP/2010   Status: dilindungi Undang-Undang     Gedung Sekolah SMP 1 berada di Jalan Sudirman No. 1, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguak Panjang. Tidak ada keterangan yang jelas mengenai riwayat bangunan ini, tetapi dilihat dari bentuk arsitekturnya tampak bahwa bangunan ini mewakili gaya yang khas pada masa kolonial yang ditunjukkan pada bangunan tembok yang kokoh dan balok-balok kayu yang besar serta ukuran pintu dan jendela yang relatif besar pula.  Sampai sekarang bangunan ini masih berfungsi sebagai sekolah (SMP 1).  Bangunan yang berada di kompleks ini terdiri dari 3 blok bangunan. Bangunan utamanya berada di tengah-tengah yang dipergunakan sebagai ruang belajar mengajar. Dua buah bangunan lain merupakan bangunan tambahan yang dibuat tahun 1985 yang difungsikan sebagai ruang majelis guru dan ruang tata usaha.

Lilik #9

Hijab memiliki banyak bentuk dan nama, sesuai dengan kebudayaan masyarakat yang memakainya. Hijab sendiri merupakan kata yang terdapat dalam Al Qur'an [1] dan Jilbab merupakan suatu kata yang populer dimasa Orde Baru. [2] Buya Hamka menerjemahkan Hijab dan Khimar sebagai 'selendang' atau ada juga yang mengatakan beliau menerjemahkannya sebagai 'Kudung' yang berarti 'Kerudung' [3]. Singkat kata, Hijab merupakan kata Syari'at yang merupakan suatu konsep tentang bagaimana seorang perempuan (muslimah) dalam menutupi salah satu auratnya. Sedangkan dalam ranah kebudayaan dikenal berbagai nama dan bentuk seperti; niqab, burqa, chadar (cadar), hijab, [4] dan lain sebagainya.

Dongeng: Nenek Tua dan Ikan Gabus

  SDN06BatamKota | Dahulu kala, ada seorang Nenek Tua yang sangat miskin. Pakaiannya, hanya yang melekat di badannya. Itu pun sudah compang-camping. Pekerjaan sehari-hari Nenek Tua itu sebagai pencari kayu bakar di hutan untuk ditukarkan dengan makanan. Di saat musim kemarau, di hutan itu, banyak sungai yang kering, dan kekurangan air. Nenek Tua pun pergi ke hutan untuk mencari kayu bakar. Ketika  sampai di hutan itu, Nenek Tua itu melihat banyak sekali ikan gabus di tempat yang kekeringan, mereka sedang menggelepar-gelepar. Dia begitu gembira. “Mungkin ini rezekiku. Aku akan merasakan lezatnya daging ikan gabus. Nanti, aku akan goreng sebagian dan sebagian lagi kujual,"ujarnya membatin. Lalu, ia pun menjongkok, sambil menyaksikan ikan-ikan gabus yang menggelepar-gelepar itu. Namun, lama-kelamaan, nenek tua itu berubah niat, ia menjadi iba. Akhirnya, ia mengurungkan niatnya mengambil ikan-ikan gabus itu. Dia hanya diam, sambil memandangi ikan-ikan gabus yang tid

Rumah Pengasingan Bung Hatta di Banda Neira

Halo Sahabat Budaya!!! Tahukah kalian kalau di wilayah Kecamatan Banda  [Kabupaten Maluku Tengah, Maluku] banyak terdapat rumah pengasingan bagi tokoh-tokoh politik Indonesia pada zaman penjajahan Belanda? Pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu rumah pengasingan yang ada, yaitu rumah pengasingan Bung Hatta. Simak penjelasan di flyer bawah. Disalin dari IG BPCB Malut

55. Janjang Gantuang

No. Registrasi Nasional:  PO2016072200273 Dilindungi UU No.11 Th. 2010 Janjang Gantuang sesunguhnya merupakan sebuah jembatan yang menghubungkan Pasa Lereng dengan Pasa Bawah & Pasa Aua Tajungkang. Tepat disebelahnya terdapat sebuah janjang lain yang bernama Janjang Tigo Baleh. Janjang Tigo Baleh sempat ditiadakan (tidak dapat tahun pasti) dan pada tahun 2017 dilakukan revitalisasi dengan membuat janjang baru di lokasi persis Janjang Tigo Baleh berada. Janjang baru mengambil bentuk berbeda, namun diberi nama sama.

Lomba Vlog untuk Umum

  Halo, Sahabat Nusa! Kamu suka videografi? Sering membuat konten video vlogging atau semacamnya di media sosial kamu? Pas sekali, agaknya! Kali ini Nusa akan mewadahi bakatmu dalam sebuah lomba vlog :) Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat dalam merevitalisasi potensi Jalur Rempah serta meningkatkan pemahaman dan pemaknaan Jalur Rempah, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyelenggarakan kegiatan lomba Vlog di kompetisi Bumi Rempah Nusantara untuk Dunia!