Langsung ke konten utama

Anugerah Kebudayaan Indonesia 2021


Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) adalah program apresiasi/penghargaan tahunan di bidang Kebudayaan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada individu, kelompok, dan/atau lembaga yang berkontribusi, berprestasi dan berdedikasi tinggi terhadap upaya Pemajuan Kebudayaan (Pelindungan, Pengembangan, Pembinaan dan Pemanfaatan) Indonesia. Program ini adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap Pemajuan Kebudayaan dalam rangka pembangunan jati diri dan penguatan karakter bangsa Indonesia.

Penghargaan ini dapat diberikan pada budayawan, Seniman (penari, perupa, koregrafer, seniman musik, dan komposer), sastrawan, sejarawan, antropolog, arkeolog, lembaga, komunitas, media dan seluruh pihak yang secara konsisten berkontribusi, berprestasi dan berdedikasi tinggi terhadap upaya Pemajuan Kebudayaan Indonesia serta memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan pada masing-masing kategori.

Sejak Tahun 2012, Kemdikbud berkomitmen menyelenggarakan Anugerah Kebudayaan Indonesia setiap tahun. (penjelasan histori AKI)

Program apresiasi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang konsisten berkontribusi, berprestasi dan berdedikasi tinggi terhadap Pemajuan kebudayaan Indonesia. Melalui program ini diharapkan masyarakat dapat mengambil nilai keteladanan para penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia dan memotivasi para penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia untuk terus berkarya.

Setiap calon penerima diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Kebudayaan di Kota/Kabupaten) dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud (Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Balai Pelestarian Cagar Budaya) melalui website: anugerahkebudayaan.kemdikbud.go.id

Terdapat sembilan kategori penghargaan, yaitu:

Bintang Kehormatan dari Presiden

  1. Bintang Maha Putra
  2. Parama Dharma
  3. Satya Lencana Kebudayaan

    Bintang Kehormatan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Pelestari
  5. Pelopor & Pembaharu
  6. Maestro Seni & Tradisi
  7. Anak/ Remaja
  8. Lembaga
  9. Media

Adapun persyaratan untuk ikut menjadi calon penerima penghargaan ialah:

Bintang Kehormatan dari Presiden

Maha Putra, Parama Dharma, Satya Lencana Kebudayaan
Persyaratan:

  1. Scan KTP
  2. Scan NPWP
  3.  Foto berwarna 4x6
  4. Scan Buku Rekening atas nama Penerima
  5. Mengisi dan Menanda Tangani Surat Pernyataan Kesediaan dan belum pernah menerima penghargaan serupa
  6. Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas/UPT Kebudayaan setempat
  7. Melampirkan Portofolio Karya dan prestasi calon penerima
  8. URL Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll) yang dimiliki

Bintang Kehormatan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 

Kategori Pelestari, Pelopor & Pembaharu, Maestro Seni/ Tradisi

Komunitas:

  1. Scan KTP Pimpinan Komunitas
  2. Pas Foto Bewarna 4x6 Pimpinan Komunitas
  3. Akta Pendirian Komunitas
  4. Scan buku rekening Komunitas
  5. NPWP Komunitas
  6. Mengisi dan Menanda Tangani Surat Pernyataan Kesediaan dan belum pernah menerima penghargaan serupa
  7. Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas/UPT Kebudayaan setempat
  8. Melampirkan Portofolio Karya dan prestasi komunitas
  9. URL Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll) yang dimiliki komunitas

Perorangan:

  1. Scan KTP
  2. Scan NPWP
  3. Pas foto 4x6 warna
  4. Scan Buku rekening
  5. Mengisi dan Menanda Tangani Surat Pernyataan Kesediaan dan belum pernah menerima penghargaan serupa
  6. Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas/UPT Kebudayaan setempat
  7. Melampirkan Portofolio Karya dan prestasi calon penerima
  8. URL Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll) yang dimiliki

 Kategori Anak Remaja

  1. Scan kartu Pelajar
  2. Pas foto 4x6 warna
  3. Scan buku rekening
  4. NPWP Orang tua
  5. Mengisi dan Menanda Tangani Surat Pernyataan Kesediaan dan belum pernah menerima penghargaan serupa
  6. Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas/UPT Kebudayaan setempat
  7. Melampirkan Portofolio Karya dan prestasi calon penerima
  8. URL Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll) yang dimiliki

 Kategori Lembaga

  1. Scan KTP Pimpinan Lembaga
  2. Pas Foto Bewarna 4x6 Pimpinan Lembaga
  3. Mengisi dan Menanda Tangani Surat Pernyataan Kesediaan dan belum pernah menerima penghargaan serupa
  4. Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas/UPT Kebudayaan setempat
  5. Melampirkan data perencanaan program dengan target-target pencapaian yang telah diperoleh
  6.  Melampirkan Portofolio Karya dan prestasi Lembaga
  7. URL Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll) yang dimiliki lembaga

 Kategori media

  1. Scan KTP Pimpinan Media
  2. Pas Foto Bewarna 4x6 Pimpinan Media 
  3. Mengisi dan Menanda Tangani Surat Pernyataan Kesediaan dan belum pernah menerima penghargaan serupa
  4. Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas/UPT Kebudayaan setempat
  5. Melampirkan data perencanaan program dengan target-target pencapaian yang telah diperoleh
  6. Melampirkan daftar prestasi media atau bukti-bukti atas kontribusinya yang berdedikasi terhadap kebudayaan (portofolio)
  7. URL Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll) yang dimiliki media

 Persyaratan yang kami lampirkan disini diambil dari flyer IG Anugerah Kebudayaan Indonesia. Diharapkan kebijaksanaan anda dan agar mengkroscek dengan informasi yang terdapat di flyer. Apabila terdapat perbedaan maka, informasi yang terdapat di IG Anugrah kebudayaan lah yang benar.

 

Selengkapnya kunjungi lamaan https://anugerahkebudayaan.kemdikbud.go.id/, dan IG anugerahkebudayaan.official

atau klik DISINI untuk mengunduh informasi dan berkas 

Serta linktr.ee/kebudayaan


Komentar

Acap Dilihat

39. Los Saudagar

Los Saudagar atau Lorong Saudagar atau masyarakat Bukittinggi dan Agam juga mengenalnya dengan nama Balakang Pasa ialah komplek bangunan ruko peninggalan kolonial yang masih bertahan di Bukittinggi. Pada gempa tahun 2006, sebagian besar dari bangunan ruko disini hancur dan hanya menyisakan puing-puing. Kini hanya sebagian kecil dari bangunan yang masih bertahan. Komplek bangunan ini telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya Nasional dengan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 dengan Nomor  Nomor PM.05/PW.007/MKP2010 . ====================== Di sebelah timur terdiri dari blok-blok bangunan berjajar yang dinamakan dengan `belakang pasar` yang dibangun pada tahun 1917 (berdasarkan yang tertera pada salah satu bangunannya). Blok ruko pada daerah ini menjual barang¬barang kodian, minyak tanah, minyak goreng dan kapuk. Jalan diantara deretan blok bangunan ini dikenal dengan nama Jalan Saudagar dan Jalan Kumango, yaitu tempat menjual barang-barang kelontong. Deretan blo

Tingkuluak #10

Tingkuluak merupakan salah satu Hijab perempuan Minangkabau selain Lilik . Penggunaan tingkuluak menjadi bagian dari pakaian adat. Seperti dikenal namanya 'Tingkuluak Tanduak'.  Bentuk Tingkuluak bermacam-macam, ada yang sekadar membungkus kepala sehingga rambut perempuan tidak kelihatan. Namun ada juga yang menutup hingga ke bahu serta ada pula yang mencapai dada. Seperti Tingkuluak Koto Gadang.

20. Sekolah MULO (SMP N 3&4 Bukittinggi)

Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Bukittinggi berdasarkan  SK Walikota No. 188.45-335-2021 Tanggal 30 Desember 2021 Bangunan SMP 3 dan 4 atau dahulu merupakan SMP 2 berada di Jalan Panorama, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang . Berdasarkan keterangan yang didapat dari kepala sekolah, bangunan sekolah ini merupakan Sekolah MULO (sekolah menengah) pada masa Kolonial Belanda. Hingga tahun 1945 bangunan ini masih difungsikan sebagai sekolah menengah oleh pemerintah Indonesia. Setelah sekolah menengah di tiadakan kemudian pada tahun berikutnya beralih fungsi sebagai tempat percetakan "Oeang Republik Indonesia (ORI)". 

19. SMP N 1 Bukittinggi

No Regnas: RNCB.20181025.02.001532 SK Penetapan: SK Menteri No PM.05/PW.007/MKP/2010   Status: dilindungi Undang-Undang     Gedung Sekolah SMP 1 berada di Jalan Sudirman No. 1, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguak Panjang. Tidak ada keterangan yang jelas mengenai riwayat bangunan ini, tetapi dilihat dari bentuk arsitekturnya tampak bahwa bangunan ini mewakili gaya yang khas pada masa kolonial yang ditunjukkan pada bangunan tembok yang kokoh dan balok-balok kayu yang besar serta ukuran pintu dan jendela yang relatif besar pula.  Sampai sekarang bangunan ini masih berfungsi sebagai sekolah (SMP 1).  Bangunan yang berada di kompleks ini terdiri dari 3 blok bangunan. Bangunan utamanya berada di tengah-tengah yang dipergunakan sebagai ruang belajar mengajar. Dua buah bangunan lain merupakan bangunan tambahan yang dibuat tahun 1985 yang difungsikan sebagai ruang majelis guru dan ruang tata usaha.

Lilik #9

Hijab memiliki banyak bentuk dan nama, sesuai dengan kebudayaan masyarakat yang memakainya. Hijab sendiri merupakan kata yang terdapat dalam Al Qur'an [1] dan Jilbab merupakan suatu kata yang populer dimasa Orde Baru. [2] Buya Hamka menerjemahkan Hijab dan Khimar sebagai 'selendang' atau ada juga yang mengatakan beliau menerjemahkannya sebagai 'Kudung' yang berarti 'Kerudung' [3]. Singkat kata, Hijab merupakan kata Syari'at yang merupakan suatu konsep tentang bagaimana seorang perempuan (muslimah) dalam menutupi salah satu auratnya. Sedangkan dalam ranah kebudayaan dikenal berbagai nama dan bentuk seperti; niqab, burqa, chadar (cadar), hijab, [4] dan lain sebagainya.

Dongeng: Nenek Tua dan Ikan Gabus

  SDN06BatamKota | Dahulu kala, ada seorang Nenek Tua yang sangat miskin. Pakaiannya, hanya yang melekat di badannya. Itu pun sudah compang-camping. Pekerjaan sehari-hari Nenek Tua itu sebagai pencari kayu bakar di hutan untuk ditukarkan dengan makanan. Di saat musim kemarau, di hutan itu, banyak sungai yang kering, dan kekurangan air. Nenek Tua pun pergi ke hutan untuk mencari kayu bakar. Ketika  sampai di hutan itu, Nenek Tua itu melihat banyak sekali ikan gabus di tempat yang kekeringan, mereka sedang menggelepar-gelepar. Dia begitu gembira. “Mungkin ini rezekiku. Aku akan merasakan lezatnya daging ikan gabus. Nanti, aku akan goreng sebagian dan sebagian lagi kujual,"ujarnya membatin. Lalu, ia pun menjongkok, sambil menyaksikan ikan-ikan gabus yang menggelepar-gelepar itu. Namun, lama-kelamaan, nenek tua itu berubah niat, ia menjadi iba. Akhirnya, ia mengurungkan niatnya mengambil ikan-ikan gabus itu. Dia hanya diam, sambil memandangi ikan-ikan gabus yang tid

Rumah Pengasingan Bung Hatta di Banda Neira

Halo Sahabat Budaya!!! Tahukah kalian kalau di wilayah Kecamatan Banda  [Kabupaten Maluku Tengah, Maluku] banyak terdapat rumah pengasingan bagi tokoh-tokoh politik Indonesia pada zaman penjajahan Belanda? Pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu rumah pengasingan yang ada, yaitu rumah pengasingan Bung Hatta. Simak penjelasan di flyer bawah. Disalin dari IG BPCB Malut

55. Janjang Gantuang

No. Registrasi Nasional:  PO2016072200273 Dilindungi UU No.11 Th. 2010 Janjang Gantuang sesunguhnya merupakan sebuah jembatan yang menghubungkan Pasa Lereng dengan Pasa Bawah & Pasa Aua Tajungkang. Tepat disebelahnya terdapat sebuah janjang lain yang bernama Janjang Tigo Baleh. Janjang Tigo Baleh sempat ditiadakan (tidak dapat tahun pasti) dan pada tahun 2017 dilakukan revitalisasi dengan membuat janjang baru di lokasi persis Janjang Tigo Baleh berada. Janjang baru mengambil bentuk berbeda, namun diberi nama sama.

Lomba Vlog untuk Umum

  Halo, Sahabat Nusa! Kamu suka videografi? Sering membuat konten video vlogging atau semacamnya di media sosial kamu? Pas sekali, agaknya! Kali ini Nusa akan mewadahi bakatmu dalam sebuah lomba vlog :) Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat dalam merevitalisasi potensi Jalur Rempah serta meningkatkan pemahaman dan pemaknaan Jalur Rempah, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyelenggarakan kegiatan lomba Vlog di kompetisi Bumi Rempah Nusantara untuk Dunia!