Anugerah Kebudayaan Indonesia 2021
Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) adalah program apresiasi/penghargaan tahunan di bidang Kebudayaan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada individu, kelompok, dan/atau lembaga yang berkontribusi, berprestasi dan berdedikasi tinggi terhadap upaya Pemajuan Kebudayaan (Pelindungan, Pengembangan, Pembinaan dan Pemanfaatan) Indonesia. Program ini adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap Pemajuan Kebudayaan dalam rangka pembangunan jati diri dan penguatan karakter bangsa Indonesia.
Penghargaan ini dapat diberikan pada budayawan, Seniman (penari, perupa, koregrafer, seniman musik, dan komposer), sastrawan, sejarawan, antropolog, arkeolog, lembaga, komunitas, media dan seluruh pihak yang secara konsisten berkontribusi, berprestasi dan berdedikasi tinggi terhadap upaya Pemajuan Kebudayaan Indonesia serta memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan pada masing-masing kategori.
Sejak Tahun 2012, Kemdikbud berkomitmen menyelenggarakan Anugerah Kebudayaan Indonesia setiap tahun. (penjelasan histori AKI)
Program apresiasi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang konsisten berkontribusi, berprestasi dan berdedikasi tinggi terhadap Pemajuan kebudayaan Indonesia. Melalui program ini diharapkan masyarakat dapat mengambil nilai keteladanan para penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia dan memotivasi para penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia untuk terus berkarya.
Setiap calon penerima diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Kebudayaan di Kota/Kabupaten) dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud (Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Balai Pelestarian Cagar Budaya) melalui website: anugerahkebudayaan.kemdikbud.go.id
Terdapat sembilan kategori penghargaan, yaitu:
Bintang Kehormatan dari Presiden
- Bintang Maha Putra
- Parama Dharma
- Satya Lencana Kebudayaan
Bintang Kehormatan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan - Pelestari
- Pelopor & Pembaharu
- Maestro Seni & Tradisi
- Anak/ Remaja
- Lembaga
- Media
Adapun persyaratan untuk ikut menjadi calon penerima penghargaan ialah:
Bintang Kehormatan dari Presiden
- Scan KTP
- Scan NPWP
- Foto berwarna 4x6
- Scan Buku Rekening atas nama Penerima
- Mengisi dan Menanda Tangani Surat Pernyataan Kesediaan dan belum pernah menerima penghargaan serupa
- Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas/UPT Kebudayaan setempat
- Melampirkan Portofolio Karya dan prestasi calon penerima
- URL Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll) yang dimiliki
Kategori Pelestari, Pelopor & Pembaharu, Maestro Seni/ Tradisi
Komunitas:
- Scan KTP Pimpinan Komunitas
- Pas Foto Bewarna 4x6 Pimpinan Komunitas
- Akta Pendirian Komunitas
- Scan buku rekening Komunitas
- NPWP Komunitas
- Mengisi dan Menanda Tangani Surat Pernyataan Kesediaan dan belum pernah menerima penghargaan serupa
- Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas/UPT Kebudayaan setempat
- Melampirkan Portofolio Karya dan prestasi komunitas
- URL Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll) yang dimiliki komunitas
Perorangan:
- Scan KTP
- Scan NPWP
- Pas foto 4x6 warna
- Scan Buku rekening
- Mengisi dan Menanda Tangani Surat Pernyataan Kesediaan dan belum pernah menerima penghargaan serupa
- Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas/UPT Kebudayaan setempat
- Melampirkan Portofolio Karya dan prestasi calon penerima
- URL Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll) yang dimiliki
- Scan kartu Pelajar
- Pas foto 4x6 warna
- Scan buku rekening
- NPWP Orang tua
- Mengisi dan Menanda Tangani Surat Pernyataan Kesediaan dan belum pernah menerima penghargaan serupa
- Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas/UPT Kebudayaan setempat
- Melampirkan Portofolio Karya dan prestasi calon penerima
- URL Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll) yang dimiliki
- Scan KTP Pimpinan Lembaga
- Pas Foto Bewarna 4x6 Pimpinan Lembaga
- Mengisi dan Menanda Tangani Surat Pernyataan Kesediaan dan belum pernah menerima penghargaan serupa
- Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas/UPT Kebudayaan setempat
- Melampirkan data perencanaan program dengan target-target pencapaian yang telah diperoleh
- Melampirkan Portofolio Karya dan prestasi Lembaga
- URL Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll) yang dimiliki lembaga
- Scan KTP Pimpinan Media
- Pas Foto Bewarna 4x6 Pimpinan Media
- Mengisi dan Menanda Tangani Surat Pernyataan Kesediaan dan belum pernah menerima penghargaan serupa
- Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas/UPT Kebudayaan setempat
- Melampirkan data perencanaan program dengan target-target pencapaian yang telah diperoleh
- Melampirkan daftar prestasi media atau bukti-bukti atas kontribusinya yang berdedikasi terhadap kebudayaan (portofolio)
- URL Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll) yang dimiliki media
Selengkapnya kunjungi lamaan https://anugerahkebudayaan.kemdikbud.go.id/, dan IG anugerahkebudayaan.official
atau klik DISINI untuk mengunduh informasi dan berkas
Serta linktr.ee/kebudayaan
Komentar
Posting Komentar