SURAU
Surau merupakan salah satu syarat utama dalam pendirian sebuah 'Nagari' di Minangkabau. Dan surau memiliki beberapa jenis, seperti:
- Surau Nagari yang merupakan Masjid Jami' milik Nagari
- Surau Sidang yang merupakan Masjid Jami' yang membawahi beberapa jorong/korong dan kampuang. Pada Masjid Jami' dapat didirikan (dilaksanakan) shalat Jum'at dan Shalat Hari Raya.
- Surau Kampuang yang merupakan milik kampung, disini tidak dapat dilaksanakan Shalat Jum'at
- Surau Suku merupakan surau milik salah satu Suku, disini tidak dapat dilaksanakan Shalat Jum'at
- Surau Kaum merupakan surau yang dimiliki oleh salah satu Kaum, disini tidak dapat dilaksanakan Shalat Jum'at
Tidak dikenal istilah 'masjid' ataupun 'mushalla' pada masa itu. Surau memiliki peranan yang sangat besar dan penting bagi orang Minangkabau pada masa dahulu. Di surau tidak hanya dipelajari ilmu agama namun juga ilmu adat. Surau ialah majelis pendidikan, pertemuan, tempat orang bermufakat atau bersidang, serta berbagai peranan lainnya.
Surau mencerminkan bersatunya antara Adat dengan Syari'at, berbuhul mati kata Orang Minangkabau. Di suraulah untuk pertama kali diajarkan silat oleh para guru dan Tuo Silek. Kemudian langkah (jurus) silat tersebut dipraktekkan di halaman surau.
Surau juga merupakan asrama bagi laki-laki, tidak ada laki-laki Minangkabau yang tinggal di rumah ibunya kecuali laki-laki yang sudah menikah dimana ia menginap di rumah isterinya. Di surau terjadi transfer ilmu-pengetahuan, pengalaman, dan banyak hal terkait kehidupan.
Suraulah Madrasah (sekolah) pertama anak Minangkabau, di sini mereka belajar segala macam ilmu mencari bekal untuk menjalani kehidupan dikala dewasa kelak.
Lihat juga: PITARUAH
Find us on:
Komentar
Posting Komentar