Langsung ke konten utama

Cacat atau Difabel ?


 kompasiana.Sebelum lebih jauh, mari kita mencari tau apa sih arti disabilitas itu?

Disabilitas merupakan sebuah kata serapan dari bahasa Inggris, yaitu disability yang artinya ketidakmampuan atau keterbatasan dalam hal fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini. Penyandang Disabilitas menurut UU No 8 Tahun 2016 Pasal 1 yang menggantikan UU No.4 tahun 1997 mengartikan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sementara itu di dalam konvensi Hak Penyandang Disabilitas/ CPRD,pengertian disabilitas adalah ketidakseimbangan interaksi antara kondisi biologis dan lingkungan sosial.

Jika disimpulkan, penyandang disabilitas berarti orang yang orang normal dengan keterbatasan. Mereka hakikatnya adalah seorang insan yang sama dengan yang lainnya. Mereka tau bagaimana caranya bahagia, mereka juga bisa merasakan kesedihan. Ketika waktunya tidur ya mereka akan tidur, ketika waktunya makan mereka akan makan, pun mereka didunia ini yang memiliki keyakinan terhadap Tuhan, mereka juga akan melaksanakan ibadah kepada Tuhannya jika mereka mampu. 

Dikalangan masyarakat awam, masih terdapat perspektif yang salah dan kurang tepat, tentang bagaimana masyarakat mengartikan penyandang disabilitas dan membedakannya dengan kaum difabel atau penyandang cacat. Penggunaan istilah cacat kepada orang yang memiliki keterbatasan fisik atau mental dinilai tidak manusiawi dan sangat merendahkan derajat mereka. Namun belakangan telah disepakati bersama-sama bahwa istilah cacat diganti dengan istilah penyandang disabilitas atau difabel.

Sekarang tinggal menimbang manakah diantara dua istilah itu yang lebih tepat ditujukan kepada mereka yang memiliki keterbatasan, karena sebenarnya dikalangan pemerhati/aktivis juga terdapat perbedaan perspektif, antara manakah yang lebih tepat atau lebih baik penggunaan istilah "disabilitas" atau "difabel". Ada kelompok yang lebih memilih menggunakan difabel menggantikan istilah disabilitas, ada juga yang sebaliknya, memilih istilah disabilitas dari pada difabel.

Kalau dilihat dari pengertiannya, difabel yang juga merupakan kata serapan dari bahasa inggris, yaitu different ability memiliki arti kemampuan berbeda. Menurut WHO (World Health Organization) difabel adalah suatu kehilangan atau ketidaknormalan baik itu yang bersifat fisiologi, psikologis, maupun kelaninan struktur atau fungsi anatom. Sekilas tampak tidak terdapat perbedaan. 

Sehingga saya menyimpulkan didalam kepentingan advokasi atau dikalangan masyarakat penggunaan dua istilah itu sah-sah saja dan tidak ada yang perlu dipertentangkan. Adanya perbedaan pendapat tentang mana istilah yang lebih baik atau lebih pantas tidak terlepas dari kondisi yang belum menyetarakan mereka dengan masyarakat pada umumnya. Masih banyak hak-hak yang belum tersalurkan kepada mereka, seperti fasilitas-fasilitas umum di perkotaan, sarana dan prasarana transportasi dan lain-lain.

Sudah semestinya kita sebagai makhluk sosial memandang setara kepada mereka kaum disabilitas. Mereka seperti itu adanya bukan karena keinginan mereka sendiri, namun takdir yang memaksa mereka. Pertanyaannya sekarang, sudah siapkah kita jika ditakdirkan sama seperti mereka? Sudah siapkah kita untuk diremehkan, dianggap asing, bahkan dibully atau direndahkan? Ketika kita semua sudah bisa memikirkan hal itu, maka akan timbul di dalam hati sebuah kesadaran, untuk memuliakan mereka kaum penyandang disabilitas karena pada dasarnya kita adalah makhluk yang sama.

Disalin dari kompasiana 

Komentar

Acap Dilihat

Dongeng: Nenek Tua dan Ikan Gabus

  SDN06BatamKota | Dahulu kala, ada seorang Nenek Tua yang sangat miskin. Pakaiannya, hanya yang melekat di badannya. Itu pun sudah compang-camping. Pekerjaan sehari-hari Nenek Tua itu sebagai pencari kayu bakar di hutan untuk ditukarkan dengan makanan. Di saat musim kemarau, di hutan itu, banyak sungai yang kering, dan kekurangan air. Nenek Tua pun pergi ke hutan untuk mencari kayu bakar. Ketika  sampai di hutan itu, Nenek Tua itu melihat banyak sekali ikan gabus di tempat yang kekeringan, mereka sedang menggelepar-gelepar. Dia begitu gembira. “Mungkin ini rezekiku. Aku akan merasakan lezatnya daging ikan gabus. Nanti, aku akan goreng sebagian dan sebagian lagi kujual,"ujarnya membatin. Lalu, ia pun menjongkok, sambil menyaksikan ikan-ikan gabus yang menggelepar-gelepar itu. Namun, lama-kelamaan, nenek tua itu berubah niat, ia menjadi iba. Akhirnya, ia mengurungkan niatnya mengambil ikan-ikan gabus itu. Dia hanya diam, sambil memandangi ikan-ikan gabus yang tid

Rumah Pengasingan Bung Hatta di Banda Neira

Halo Sahabat Budaya!!! Tahukah kalian kalau di wilayah Kecamatan Banda  [Kabupaten Maluku Tengah, Maluku] banyak terdapat rumah pengasingan bagi tokoh-tokoh politik Indonesia pada zaman penjajahan Belanda? Pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu rumah pengasingan yang ada, yaitu rumah pengasingan Bung Hatta. Simak penjelasan di flyer bawah. Disalin dari IG BPCB Malut

20. Sekolah MULO (SMP N 3&4 Bukittinggi)

Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Bukittinggi berdasarkan  SK Walikota No. 188.45-335-2021 Tanggal 30 Desember 2021 Bangunan SMP 3 dan 4 atau dahulu merupakan SMP 2 berada di Jalan Panorama, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang . Berdasarkan keterangan yang didapat dari kepala sekolah, bangunan sekolah ini merupakan Sekolah MULO (sekolah menengah) pada masa Kolonial Belanda. Hingga tahun 1945 bangunan ini masih difungsikan sebagai sekolah menengah oleh pemerintah Indonesia. Setelah sekolah menengah di tiadakan kemudian pada tahun berikutnya beralih fungsi sebagai tempat percetakan "Oeang Republik Indonesia (ORI)". 

Bioskop Lintas Generasi di Kota Bukittinggi itu bernama Bioskop Eri

Bioskop Eri, salah satu bioskop legendaris yang ada di Kota Bukittinggi. Bioskop yang menjadi primadona pada tahun 80an hingga 90an ini masih aktif hingga saat ini meskipun berada pada titik nadir perjalanannya. Saat ini Bioskop Eri hanya buka pada waktu-waktu tertentu dengan stok film jadul yang masih diputar dengan tiket murah meriah.

Vandalisme terhadap Peninggalan Sejarah 09.10.20

Pada hari Jum'at tanggal 09 Oktober 2020, Tim Kebudayaan mendapat laporan perihal aksi Vandalisme pada salah satu Peninggalan Sejarah Kota Bukittinggi. Peninggalan Sejarah dimaksud ialah dengan nomor 94. Eks Tiang Listrik/Telpon .  Tim Kebudayaan mendapat objek yang terletak di trotoar depan Hotel Dymens, Simpang Yarsi sudah dicoret-coret dengan cat semprot warna mereah pada keempat sisinya. Tidak hanya itu, pada sisi yang menghadap ke Jalan Sudirman telah ditempeli dengan empat helai kertas HVS. Tampaknya tempelan kertas ini lebih dahulu dipasang. Masyarakat yang berada disekitar objek ini berkata bahwa kemarin (Kamis,08 Oktober2020) coretan tersebut belum ada. Kemungkinan coretan tersebut dilakukan pada malam hari Kamis. Memang tidak terdapat pengumuman atau peringatan yang dipasang pada objek dimaksud. Namun bukan berarti siapapun boleh berbuat sekehendak hatinya. Tidak mesti dilarang atau diberi tahu terlebih dahulu bahwa suatu perbuatan itu salah sehingga baru tak dikerjakan.

Perempuan Minang

Perempuan Melayu yang merdeka Berkuasa atas harta pusaka Menjadi tuan dalam keluarga Dimuliakan dalam Syari'at Diagungkan dalam Adat Perempuan Minang Baju kurung marwah dijaga Tak ada konde melainkan hijab ianya Jayalah Minang Jayalah Melayu Jayalah Islam April 2018

Stasiun KA Bukittinggi dalam Kenangan

Stasiun Bukittinggi dan Jejak Perkeretaapian yang Terlupakan by  @beyubaystory Perkeretaapian memang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan suatu kota di Ranah Minang. Pasca ditemukannya kandungan batubara Ombilin di Kota Sawahlunto, seakan menjadi pengungkit bagi sektor perhubungan dan perdagangan. Mobilisasi hasil bumi dan manusia jauh lebih mudah pada zaman itu. Bukittinggi abad ke-19 tumbuh menjadi kota penting bagi pemerintah kolonial sekaligus kota urban tempo itu hingga akhirnya serba serbi wajah kota hadir termasuk rangkaian jalur kereta api.

55. Janjang Gantuang

No. Registrasi Nasional:  PO2016072200273 Dilindungi UU No.11 Th. 2010 Janjang Gantuang sesunguhnya merupakan sebuah jembatan yang menghubungkan Pasa Lereng dengan Pasa Bawah & Pasa Aua Tajungkang. Tepat disebelahnya terdapat sebuah janjang lain yang bernama Janjang Tigo Baleh. Janjang Tigo Baleh sempat ditiadakan (tidak dapat tahun pasti) dan pada tahun 2017 dilakukan revitalisasi dengan membuat janjang baru di lokasi persis Janjang Tigo Baleh berada. Janjang baru mengambil bentuk berbeda, namun diberi nama sama.