Surat Bung Hatta kpd Guntur perihal Pancasila


 
 
Anakda Goentoer Sukarnoputra
Cempaka Putih Barat I/2
Jakarta Pusat
 
Pancasila
 
Dekat pada akhir bulan Mei 1945, dr. Radjiman, ketua Panitia Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia membuka sidang itu dengan mengemukakan pertanyaan kepada rapat, “Negara Indonesia Merdeka yang akan kita bangun itu, apa dasarnya?”
 
Kebanyakan anggota tidak mau menjawab pertanyaan itu, karena takut pertanyaan itu akan menimbulkan persoalan filosofi yang akan berpanjang-panjang. Mereka langsung membicarakan soal Undang2 Dasar.
 
Salah seorang daripada anggota Panitia Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia itu, yang menjawab pertanyaan itu ialah Bung Karno, yang mengucapkan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, yang berjudul Pancasila, lima sila, yang lamanya kira-kira satu jam.
 
Pidato itu menarik perhatian anggota Panitia dan disambut dengan tepuk tangan yang riuh. Sesudah itu, sidang mengangkat suatu Panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila yang diucapkan Bung Karno itu. Di antara Panitia kecil itu dipilih lagi 9 orang yang akan melaksanakan tugas itu, yaitu:
 
1) Ir. Soekarno
2) Mohammad HAtta
3) Mr. A.A. Maramis
4) Abikusno Tjokrosoejoso
5) Abdulkahar Muzakir
6) H. A. Salim
7) Mr. Ahmad Soebardjo
8) Wahid Hasjim
9) Mr. Muhammad Yamin
 
Orang sembilan ini mengubah susunan 5 sila itu dan meletakkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa di atas. Sila Kedua, yang dalam rumusan Soekarno disebut Internasionalisme atau peri-kemanusiaan diganti dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ketiga disebut Persatuan Indonesia pengganti sila kebangsaan Indonesia yang dalam rumusan Bung Karno dia ditaroh di atas jadi sila pertama.
 
Sila keempat disebut Kerakyatan yang dalam rumus Bung Karno sebagai sila ketiga disebut Mufakat atau Demokrasi. Sila kelima disebut Sila Kesejahteraan Sosial, yang dalam rumus Bung Karno disebut Sila ke-4 Keadilan Sosial. Seperti dikatakan tadi, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam rumus Bung Karno menjadi Sila kelima dijadikan Sila pertama.
 
Pada tanggal 22 Juni 1945 pembaruan rumusan Panitia 9 itu diserahkan kepada Panitia Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia dan diberi nama “Piagam Jakarta”. Kemudian seluruh Piagam Jakarta itu dijadikan “Pembukaan” Undang Undang Dasar 1945, sehingga “Pancasila dan Undang Undang Dasar” menjadi “Dokumen Negara Pokok”.
 
Pancasila dan Undang Undang Dasar menjadi Satu Dokumen Negara itu diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan sedikit perubahan.
 
Yang dicoret ialah 7 perkataan di belakang Ketuhanan, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi penduduknya”.
 
Sungguhpun 7 perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia Timur berkeberatan, kalau 7 kata itu dibiarkan saja sebab tertulis dalam pokok dari pada pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam.
 
Pada tanggal 29 Agustus 1945 Komite Nasional dalam rapatnya yang pertama sudah mesahkan Undang2 Dasar yang diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan sekarang menjadi U.U.D. Negara kita lagi.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Wisma Anggrek

13. Batu Kurai Limo Jorong

10. PPKD Kota Bukittinggi