11. Tugu Kamang & Manggopoh

Tugu Kamang dan Manggopoh berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Sapiran, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.  Tugu ini dibangun untuk memperingati Perang Pajak yang terjadi di Nagari Kamang dan Nagari Manggopoh yang terjadi pada tanggal 15 Juni 1908.

Tugu ini terbuat dari beton yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian atas berupa bentuk kerucut yang menjulang ke atas dan bagian bawah berbentuk segi empat. Tinggi keseluruhan tugu ini 4,60 m dan lebar 1 x 1 m. Tugu ini mempunyai tembok keliling berukuran 2,6 x 2,6 m. Pada bagian segi empat, di tengah-tengahnya terdapat inskripsi berbahasa Belanda yang berbunyi: "GEDENKNAALD TER HERDENGKING AAN GESNENVELDEN TE KAMANG EN MANGGOPOH OPSTAND 15 JUNI 1908 ", artinya : "Mengenang peristiwa perang Kamang dan Manggopoh yang terjadi pada 15 Juni 1908 ".


Kemungkinan besar tugu ini dibangun sendiri oleh Belanda yang bertujuan untuk mengenang Pemberontakan Pajak yang terjadi merata hampir di seluruh Minangkabau dan yang terbesar ialah di dua nagari di Luhak Agam yakni Nagari Kamang (12 Km) timur Kota Bukittinggi dan Nagari Manggopoh.
Jalannya pemberontakan sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai adat dan agama yang berlaku di Minangkabau. Pemberlakuan Pajak sebagai pengganti Tanam Paksa Kopi merupakan sikap Belanda yang untuk kesekian kalinya melanggar perjanjian. Hampir seratus tahun sebelumnya Belanda menandatangani perjanjian dengan rakyat Minangkabau yang dinamaia PLAKAT PANJANG dimana pada salah satu pasal dalam perjanjian tersebut Belanda berjanji tidak akan menarik pajak terhadap rakyat Minangkabau.
Penarikan pajak merupakan bentuk pelecehan terbesar terhadap Adat Minangakabau dimana masyarakat Minangkabau merupakan Masyarakat Sosialis yang tidak memiliki hak kepemilikan pribadi. Segala harta merupakan milik bersama dalam payung keluarga besar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29. Wisma Anggrek

13. Batu Kurai Limo Jorong

Garis Waktu Bukittinggi